BAB I
PENDAHULUAN
Kehadiran atau pendirian lembaga
keuangan syari’ah, apakah berupa sebuah bank syari’ah, asuransi takaful,
ataupun lembaga lain, hendaklah bertolak dari kondisi objektif adanya keputusan umat atau tuntutan
perekonomian. Kemudian agar bisa bertahan atau langgeng dan ingin berkembang
atau maju, pengelolaan kelembagaanya haruslah kredibel dan pelaksanaan kegiatan
usahanya haruslah profesional.
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia
sesungguhnya bisa mendatangkan hikmah bagi umat Islam di negeri ini untuk bisa
lebih serius menawarkan lembaga dan kelembagaan alternatif dalam kancah
perekonomian termasuk lembaga keuangan syari’ah. Sebagaimana diketahui, sumber
utama krisis ekonomi yang kita hadapi berasal dari ketidak beresan di sektor
keuangan, khususnya industri perbankan yang porak poranda akibat kredit-kredit
macetnya.
Bank-bank konvensional yang ada ketika
itu sebetulnya sebagian besar cukup profesional mereka memadai dan cukup
cekatan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya ditinjau dari segi teknis
perbankan. Sayangnya, sebagian besar bank-bank itu tidak kredibel. Bertolak
dari masalah diatas, Maka daripada itu, didalam makalah ini akan kami bahas
mengenai kualifikasi sumber daya insani pada bank syari’ah itu sendiri dengan
terperinci dan jelas.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
BANK SYARI’AH DAN KEBUTUHAN SDI
Bank syari’ah muncul karena tuntutan
objek yang berlandaskan prinsip efisiensi. Dalam kehidupan berekonomi, manusia
senantiasa berupaya untuk selalu lebih efisien.
Berkenaan dengan konteks keuangan, tuntutan objek efisiensi tadi tampil
berupa keinginan untuk serba dan lebih praktis dalam menyimpan serta meminjam
uang, keinginan untuk lebih memperoleh
kepastian untuk mendapatkan pinjaman dan mendapatkan imbalan atas jasa
penyimpanan atau meminjamkan uang, kecenderungan untuk mengurangi resiko serta
usaha untuk menekan ongkos informasi dan ongkos transaksi.
Menurut Muhammad (2002), untuk
menghadirkan dan memasyarakatkan lembaga keuangan syari’ah di Indonesia, ada
beberapa masalah yang mendasar yang saat ini kita hadapi diantaranya adalah:
1.
Kekurangyakinan atau bahkan ketidak percayaan sebagian besar umat Islam sendiri
akan “kelebihan” lembaga keuangan syari’ah untuk mendatangkan rahmatan lil alamin.
2.
Kelangkaan pengetahuan konseptual dan kekurangan informasi praktis mengenai
lembaga-lembaga keuangan Islam.
3.
Kekurangan bukti empiris atau contoh nyata yang bisa dijadikan sarana keyakinan
umat mengenai keberhasilan lembaga keuangan Islam serta manfaatnya bagi umat.
Disamping masalah-masalah diatas, dalam implementasinya
niscaya akan menghadapi pula beberapa masalah teknis. Itu berarti untuk
menghadirkan dan memasyarakatkan lembaga-lembaga keuangan Islam diperlukan
perhatian dan pemikiran secara serius, perencanaan matang, kerja keras dan
penyempurnaan yang tiada henti.
Lembaga keuangan khususnya bank menjalankan peran sebagai
perantara keuangan. Ia mengambil “posisi tengah” diantara orang-orang atau
pihak yang berlebihan dana (penyimpan, penabung, deposan), dan orang-ornag atau
pihak yang membutuhkan atau kekurangan dana (peminjam, debitor, investor),
diantara kalangan pembeli dan kalangan penjual, diantara pihak pembayar dan
pihak penerima. Instrumen-instrumen keuangan yang muncul (giro, bilyet,
tabungan, kredit, cek, kartu kredit, saham penyertaan modal, bunga uang, dan
sebagainya dalam segala bentuknya) adalah hasil-hasil penemuan karena tuntutan
efisiensi.
B. CIRI-CIRIBANK KHUSUSNYA YANG
KREDIBEL DAN PROFESIONAL
Kredibilitas ialah suatu nilai idiil
berwujud rasa percaya orang/pihak lain terhadap seseorang atau sebuah lembaga.
Kredibilitas sebuah lembaga keuangan
berarti kepercayaan masyarakat kepada lembaga itu berkenaan dengan dana titipan
yang mereka amanatkan dan dana pinjaman yang mereka manfaatkan. Kredibilitas
lembaga keuangan meliputi tujuh kriteria, antara lain unsur-unsur sebagai
berikut:
1. Kejujuran
dalam bertransaksi dengan nasabah
2. Kesediaan
untuk berposisi “sama-menang” (win-win)
dengan nasabah
3. Ketaatan
dalam mematuhi atau memenuhi aspek-aspek legal yang berlaku
4. Keterbukaan
dalam menginformasikan kedudukan/perkembangan lembaga
5. Kearifan
dalam menangani atau menyelesaikan masalah-masalah khusus
6. Kesehatan
struktur permodalan lembaga tersebut
Kendati merupakan nilai idiil, kredibilitas bukanlah
sesuatu yang sekedar bersifat fenomenal, yakni cukup tercermin meliputi
nama-nama besar para tokoh yang menaungi dan memiliki serta menjalankan sebuah
lembaga keuangan. Jika bukan sesuatu yang hanya bersifat konseptual, yakni
tersirat dari “dokumen-dokumen diatas kertas” (visi-misi, tujuan, program,
serta AD/ART) lembaga dimaksud. Kredibilitas sebuah lembaga keuangan tercipta
dan terangkat lebih disebabkan oleh bukti nyata perjalanan dan perkembangan lembaga
tersebut.
Profesionalitas ialah sesuatu nilai praktis berujut
keandalan dalam mengelola sebuah organisasi dan kecekatan dalam menjalankan
kegiatan. Lembaga keuangan yang profesional berarti organisasi kelembagaanya
terkelola dengan baik pula. Profesionalitas lembaga keuangan meliputi antara
lain unsur-unsur:
1. Kerapian
pengelolaan organisasi dan lembaga yang bersangkutan
2. Kesepadanan
struktur organisasi dalam kegiatan yang dijalankan
3. Kepekaan
dalam mengenai kegiatan usaha yang dijalankan
4. Ketersediaan
sistem dalam mekanisme kerja lembaga
5. Kesigapan
dalam menangani dan menanggapi nasabah
6. Ketersediaan
sumber daya manusia yang memadai
a. Kepekaran
jajaran pemimpin dan pengelola lembaga
b. Keterampilan
para tenaga pelaksana operasional
(karyawan)
C. KEBUTUHAN HUMANWARE, HARDWARE, DAN SOFTWARE
Kredibilitas dan profesionalitas sebuah
lembaga keaungan akan terbentuk apabila
ia memiliki tiga perangkat berikut secara memadai ,yaitu:
1. Perangkat
insani (humanware)
2. Perangkat
keras (hardware)
Perangkat insani maksudnya ialah
orang-orang kalangan dalam lembaga, sejak dari pemilik (owners),
pemimpin (director), pengelola (manajers) hingga pekerja (works) lapis terbawah. Perangkat insani
sebuah lembaga keuangan haruslah memadai dalam hal jumlah (quantity) dan serasi dalam hal mutu (quality) serta terpuji dalam kepribadian (personality).
Perangkat keras ialah alat produksi dan perlengkapan fisik yang menjadi wahana
dan sarana serta prasarana pelaksanaan kerja atau kegiatan lembaga.
Sedangkan perangkat-perangkat lunak
meliputi hal-hal non-fisik atau (maya, virtual)
seperti pembagian bidang kerja, prosedur pengambilan keputusan, wewenang dan
tanggung jawab pejabat/pekerja, proses pelayanan nasabah, sistem yang menata
dan menjalin mekanisme kerja antar bagian, termasuk perangkat lunak dalam
hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan komputerial.
D. KUALIFIKASI SUMBER DAYA INSANI BANK
SYARI’AH
Lembaga keuangan syari’ah khususnya
bank syari’ah adalah lembaga yang cukup unik, sebab di dalamnya melibatkan
orang-orang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang bukan saja ahli dalam
bidang ekonomi, keuangan dan perbankan, namun mereka harus memiliki kualifikasi
dan kompetensi syari’ah. Dua sisi kualifikasi dan kompetensi ini dipadukan
secara integral. Oleh karena itu, seorang sumber daya insani bank syari’ah
harus selalu mengembangkan hal tersebut.
Keahlian seseorang dalam bidang
keuangan syari’ah akan terbangun secara baik yang memenuhi kriteria jika
ditemukan satu diantaranya tiga tipa SDM berikut:
1. Spesialis
ilmu syari’ah yang memahami ilmu ekonomi (termasuk ahli tipe A)
2. Spesialis
ilmu ekonomi yang mengenal syari’ah (termasuk tipe B)
Ahli tipe A diharapkan memberikan kontribusi terhadap
aspek normatif dalam area Sistem Ekonomi Islam (Lembaga Keuangan Syari’ah),
dengan menentukan prinsip Islam dibidang Ekonomi, serta menjawab
persoalan-persoalan modern dalam sistem
ekonomi (lembaga keuangan).
Tipe B lebih diharapkan bisa melakukan analisis ekonomi
positif terhadap operasionalisasi sistem ekonomi islam (lembaga keuangan
syari’ah). Tipe C inilah yang sebenarnya diharapkan, tetapi beberapa banyak
manusia yang memiliki keahlian ganda? Barangkali jika ada adalah satu dalam
seribu.
Ketiga ahli tersebut inilah yang diharapkan selalu
mempelajari statement-statement dan
presumsi-presumsi positif dalam
Al-Qur’an dan As-Sunnah. Disamping itu juga, melakukan kegiatan penelitian yang
mengungkap statement ekonomi (keuangan syari’ah ) yang dilakukan
oleh para pemikir muslim sepanjang masa. Ini berarti bahwa pemikir Muslim masa
lalu telah menghasilkan pemikiran-pemikiran yang bersifat normatif dan positif.
Dengan ini dapat dikatakan, bahwa secara ideal lembaga
keuangan syari’ah ke depan akan sangat membutuhkan sumber daya manusia yang ihsan, yaitu:
1. Bagi
pemegang saham/investor
Diperlukan sikap dan perilaku yang fokus dalam memahami
dan menetapkan pilihan pada lembaga keuangan syari’ah, termasuk jenis banknya,
mengerti akan waktu yang tepat untuk menginvestasikan dan/atau menambah modal
dilembaga keuangan syari’ah serta profesional dalam memahami batas-batas baik
wewenang dan kewajiban atau tanggung jawabnya sebagai pemilik modal.
2. Bagi
pengelola lembaga keuangan syari’ah
Adalah fokus dalam menyesuaikan perkembangan lingkungan
dan pasar yang mempengaruhi roda usaha lembaga keuangan syari’ah, menghargai
waktu sebagai unsur pelayanan jasa
lembaga keuangan syari’ah serta mempunyai kemampuan teknis ke lembaga keuangan
syari’ah yang tinggi dan komitmen moral etis dalam menjaga kepentingan stake-holders.
Upaya membangun SDM lembaga keuangan syari’ah yang ihsan, atau SDM Tipe C dimasa yang akan
datang adalah tugas yang snagat berat. Tugas ini seharusnya dilakukan bersama,
baik oleh pemerintah maupun oleh kalangan profesi para pelaku bisnis lembaga
keuangan syari’ah, serta dunia pendidikan. Dengan demikian, dunia pendidikan
harus ikut berperan aktif dan proaktif dalam membentuk dan menyediakan SDM yang
berkualifikasi ihsan atau tipe C
tersebut.
Dengan memahami
simpul-simpul permasalahan lembaga keuangan syari’ah yang terjadi dewasa
ini dan kebijakan-kebijakan yang telah diambil pemerintah serta perkiraan
konfigurasi lembaga keuangan syari’ah masa datang, upaya pengelolaan SDM yang
dipergunakan untuk memenuhi kualifiaksi yang ihsan, paling tidak perlu difokuskan pada empat hal yaitu:
1. Masalah
peningkatakan pemahaman tentang sistem lembaga keuangan syari’ah, meliputi:
a) Aspek
mikro
Yaitu lembaga keuangan syari’ah sebagai individu/lembaga
usaha bisnis. Ini meliputi masalah-masalah teknis manajemen dan produksi jasa
lembaga keuangan syari’ah.
b) Aspek
makro
Yaitu perbankan sebagai suatu sistem yang sangat
strategis menentukan stabilitas ketahanan ekonomi negara, yang cakupannya
meliputi Moneter, Pengawasan, Hukum Bank Syari’ah, Bank Syari’ah Nasional dan
Internasional.
2. Peningkatan
pemahaman dan penerapan konsep-konsep syari’ah dalam pengembangan produk,
landasan moral agamis, dan etika bisnis Islami.
3. Peningkatan
pemahaman stakeholders, bagi usaha lembaga
keuangan syari’ah sehingga dicapai integritas dan komitmen yang tinggi.
Jika keempat hal tersebut ada celah
yang dapat ditangkap oleh Perguruan Tinggi yaitu bagaimana Perguruan Tinggi
mampu menyediakan “konsumsi” pendidikan yang dapat mengisi kebutuhan-kebutuhan
tuntutan kualifikasi tersebut diatas.
Oleh karena itu, konstruksi kurikulum
perlu menjadi kajian yang serius. Sehingga mampu melahirkan sosok lulusan yang
dapat memenuhi kriteria-kriteria tersebut.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas, maka
dapat kami simpulkan bahwa permasalahan
lembaga keuangan syari’ah kedepan masih terus perlu pengupayaan yang maksimal,
agar mampu bersaing dengan lembaga keuangan yang lainya. Disisi lain lembaga
keuangan syari’ah harus memberikan sesuatu yang lain yagn tidak diberikan oleh
lembaga keuangan lainnya.
Permasalahan di bidang sumber daya
manusia lembaga keuangan syari’ah ditenagarai lebih banyak terjadi pada level
manajerial dengan berbagai indikasinya, yang semuanya itu mengarah pada
lemahnya profesionalisme dalam memahami hakekat lembaga keuangan syari’ah
sebagai lembaga kepercayaan yang bekerja atas dasar dana masyarakat yang
dititipkan serta kurangnya pemahaman moral dan etika bisnis Islami.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman A.
Karim, Mikro Ekonomi Islam, Jakarta: IIIT, 2002.
Dumairy, “Lembaga
Keuangan Islam: Problem, Tantangan dan Peluang di Era Reformasi”, Makalah Seminar Problem dan Tantangan
Lembaga Keuangan Syari’ah, FE UMY, 1997.
Muhammad, Bank Syari’ah: Analisis Kekuatan,
Kelemahan, Peluang dan Ancaman, Yogyakarta:
Ekonomi FE UII, 2002.
, Metodologi Penelitian Pemikiran Ekonomi
Islam, Yogyakarta: Ekonomi FE UII, 2003.
, Manajemen
Perbankan Syari’ah, Yogyakarta: UPP
AMP YKPN, 2005.
No comments:
Post a Comment