Wednesday, 2 March 2016
LEMBAGA DAN INSTRUMEN KEUANGAN DALAM PANDANGAN ISLAM
Berbicara tentang lembaga dan instrumen keuangan menurut pandangan islam tentunya bukanlah merupakan persoalan yang sederhana. Selain lembaga-lembaga yang telah lazim dikenal di tengah-tengah masyarakat islam, lembaga-lembaga dan instrumen keuangan akan selalu mengalami perkembangan baik kuantitas maupun kualitasnya sesuai dengan tntutan objektif masyarakat. Perlu juga diketahui bahwa kmunculan suatu lembaga dan instrumen keuangan yang baru pada hakikatnya merupakan tuntutan objektif yang berlandaskan pada prinsip efesiensi, sebab dalam kehidupan perekonomian manusia akan selalu berupaya untuk selalu lebih efesien.
Apabila diperhatikan teks hukum yang ada dalam ketentuan syari’at islam, akan ditemukan beberapa lembaga dan instrumen keuangan yang secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam :
1. Kegiatan non bank
Yang termasuk dalam kategori kegiatan non bank diantaranya adalah :
a. Lembaga zakat
b. Lembaga ijarah
c. Kafalah
d. Salam
e. Rahn
f. Akad
g. Waris
h. Qiradh
i. Syirkah, dan lain-lain.
2. Kegiatan perbankan
Yang dapat dimaksudkan dalam kategori perbankan adalah :
a. Al-wadi’ah
b. Al-mudharabah
c. Al-musyarakah/syirkah
d. Al-bai’u bithaman ajil dan lain-lain
Produk-produk Lembaga keuangan tersebut antara lain :
Lembaga pembiayaan
• Perusahaan modal ventura
• Perusahaan sewa guna usaha (leasing)
• Perusahaan anjak piutang (factoring)
• Perusahaan kartu kredit
• Perusahaan pembiayaan konsumen
• Perusahaan pegadaian
Perusahaan asuransi
• Perusahaan asuransi sosial
• Perusahaan asuransi jiwa
• Perusahaan asuransi kerugian
• Perusahaan reasuransi
• Broker asuransi
• Penilaian kerugian asuransi
• Konsultan aktuaria
Dana pensiun
• Dana pensiun pemberi kerja
• Dana pensiun lembaga keuangan
Lembaga di bidang pasar modal
• Bursa efek
• Lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan
• Perusahaan reksadana
• Lembaga penunjang pasar modal, terdiri atas :
Biro administrasi efek
Tempat penitipan harta
Wali amanat
• Perusahaan efek, terdiri atas :
Pinjaman emisi
Perdagangan perantara
Manajer investasi
MAKALAH TENTANG PENGERTIAN PERJANJIAN SUBYEK DAN OBYEK PERJANJIAN
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Dalam perkembangan kehidupan bersama manusia kesepakatan antar manusia dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian merupakan sumber hukum yang semakin penting. Semakin banyak persoalan antar individu yang memerlukan peraturan yang hanya mungkin dilakukan dengan perjanjian. Perjanjian adalah suatu hal yang harus diperhatikan karena dengan adanya perjanjian seseorang akan selalu merasa memiliki tanggung jawab atas hal yang akan dia lakukan. Subyek dan obyek perjanjian merupakan hal yang penting. Disini pemakalah akan memaparkan pengertian subyek perjanjian dan obyek perjanjian.
2. Rumusan Masalah
a. Bagaimana pengertian perjanjian ?
b. Apa saja subyek dan obyek perjanjian ?
c. Bagaimana azas-azas dalam hukum perjanjian ?
d. Apa syarat-syarat sahnya perjanjian ?
3. Tujuan Masalah
a. Mengetahui bagaimana pengertian perjanjian.
b. Mengetahui apa saja yang menjadi subyek dan obyek perjanjian.
c. Memahami bagaimana azas-azas dalam hukum perjanjian.
d. Memahami apa yang menjadi syarat sahnya dalam perjanjian.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perjanjian
Menurut R Wirjono Prodjodikoro menyebutkan sebagai berikut “suatu perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak , dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu”.
Selanjutnya menurut pendapat A,Qirom Samsudin Meliala bahwa perjanjian adalah “suatu peristiwa simana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana seorang lain itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”.
Dalam kitab undang undang hukum Perdata terjemahan R subekhi dan R Tjitrosudibio tidak dipakai istilah perjanjian melainkan yang dipaki adalah perikatan sebagaimana disebut dalam pasal 1233 KUH Perdata. Jadi kedua istilah tersrbut sama artinya, tetapi menurut pendapat R.Wirjno Prodjodikoro bahwa Perjanjian dan persetujuan adalah berbeda. Persetujuan adalah suatu kata sepakat antara dua pihak atau lebih mengenai harta benda kekayaan mereka yang bertujuan mengikat kedua belah pihak, sedangkan perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak. Dimana satu pihak berjanji atau di anggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal sedangkan pihak yang lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.
Dari kedua definisi yang di kemukakan aleh R. subekti dan R. Wirjono prodjodikoro diatas pada dasarnya tidak ada perbedaan yang tidak prinsipil Adanya perbedaan tersebut hanya terletak pada redaksi kalimat yang dipilih untuk mengutarakan maksud dan pengertianya saja . yang pasti dari perjanjian itu kemudian akan menimbulkan suatu hubungan antara kedua orang atau keduapihak tersebut.
Jadi perjanjian dapat menerbitkan perikatan di antara kedua orang atau kedua pihak yang membuatnya itu, di dalam menampakkan atau mewujudkan bentuknya ,perjanjian dapat berupa suatu dangkain perkataan yang mengandung janji janji atau kesangupan yang di ucapkan tu di tuliskan.
Dengan demikian hubungan antara perikatan dengan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu dapat menimbulkan perikatan dikalangan para pihak yang mengadakan perjanjian itu. Jadi perjanjian adalah merupakan salah satu sumber perikatan disamping sumber sumber perikatan lainya, perjanjian disebut sebagai persepakatan atau persetujuan, sebab para pihak yang membuatnya tentunya menyepakati isi dari perjanjian yang dibuat untuk melaksanakan suatu hal tertentu.
B. Subyek dan Obyek Perjanjian
1. Pengertian Subyek Hukum
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedangkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang. Wewenang subyek hukum ini di bagi menjadi dua. Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid) dan Kedua, wewenang untuk melakukan (menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
• Yang dapat menjadi subjek suatu perjanjian meliputi:
a. Manusia Biasa
Syarat manusia menjadi subjek hukum adalah:
Cakap Hukum :
Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun)
Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
Berjiwa sehat & berakal sehat
tidak Cakap Hukum :
Seseorang yang belum dewasa
Sakit ingatan
Kurang cerdas
Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
Seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
b. Badan hukum
Badan hukum publik.
Badan hukum privat.
2. Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan.
C. Azas-azas Dalam Hukum Perjanjian
Kitab Undang-undang Hukum Perdata merumuskan ada lima azas dalam hukum perjanjian.
1. Azas Kebebasan (Freedom of Contract)
Azas kebebasan dalam hukum perjanjian memandang bahwa setiap pihak bebas untuk menentukan apakah mereka akan membuat perjanjian atau tidak, bebas mengadakan perjanjian dengan siapa pun, bebas menentukan isi perjanjian, cara pelaksanaan, serta syarat-syarat perjanjian, dan bebas menentukan bentuk perjanjian, apakah lisan atau tertulis.
Azas tersebut telah ada sejak zaman Yunani dan mengalami perkembangan pada zaman Pertengahan (Rennaisance) dengan latar belakang paham individualisme yang memandang bahwa setiap orang bebas memperoleh apa saja yang dia kehendaki. Pelopor paham ini adalah Hugo de Grecht, Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau. Pasal 1338 ayat (1) KUHP memuat ketentuan mengenai azas kebebasan bahwa: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
2. Azas Konsensualisme (Concensualism)
Azas ini memandang bahwa sebuah perjanjian disebut sah apabila ada kesepakatan, yakni persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak. Azas ini termaktub dalam pasal 1320 ayat (1) KUHP, berkaitan dengan bentuk perjanjian.
Azas ini lahir dari hukum Romawi dan Jerman. Hukum Romawi mengenal azas contractus verbis literis dan contractus innominat, sebuah perjanjian dianggap terjadi apabila memenuhi suatu bentuk yang ditetapkan.
Sementara hukum Jerman, mengenal istilah perjanjian riil dan perjanjian formal. Disebut perjanjian riil apabila perjanjian tersebut dibuat dan dilaksanakan secara kontan dan disebut perjanjian formal apabila perjanjian tersebut dalam bentuk tertulis.
3. Azas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)
Asas ini memandang bahwa suatu perjanjian memiliki kepastian hukum berkaitan dengan akibat dari perjanjian tersebut, pihak ketiga (hakim, dll.) harus menghormati substansi perjanjian dan tidak boleh melakukan intervensi. Azas kepastian hukum tersebut termaktub dalam pasal 1338 ayat (1) KUHP.
4. Azas Itikad Baik (Good Faith)
Azas ini memandang bahwa pelaksanaan substansi perjanjian antara kedua belah pihak didasarkan pada kepercayaan dan itikad baik. Itikad baik tersebut dibedakan menjadi dua, yaitu nisbi dan mutlak.
Itikad baik nisbi berkaitan dengan sikap dan tingkah laku subjek perjanjian secara nyata, sedangkan itikad baik mutlak memandang bahwa penilaian itikad baik menyangkut ukuran objektif dan tidak memihak berdasarkan norma-norma yang ada. Azas ini termaktub dalam pasal 1338 ayat (3) KUHP.
5. Azas Kepribadian (Personality)
Azas ini memandang bahwa setiap pihak yang melakukan perjanjian berdasarkan kepentingan diri sendiri. Sebagaimana termaktub dalam pasal 1315 KUHP yang berbunyi: “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri,” dan ditegaskan dalam pasal 1340: “Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya.”
Dengan demikian, sebuah perjanjian hanya mengikat kedua belah pihak. Kecuali, ada kasus khusus sebagaimana disebutkan dalam pasal 1317 KUHP: “Dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung suatu syarat semacam itu.”
D. Syarat-syarat Sahnya Perjanjian
Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 (empat) syarat komulatif. Keempat syarat untuk sahnya perjanjian tersebut antara lain :
1. Sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri. Artinya para pihak yang membuat. Perjanjian telah sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan. Dan kesepakatan itu dianggap tidak ada apabila diberikan karena kekeliruan, kekhilafan, paksaan ataupun penipuan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Arti kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, yakni sesuai dengan ketentuan KUHPerdata, mereka yang telah berusia 21 tahun, sudah atau pernah menikah. Cakap juga berarti orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran, dan tidak dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Dan orang-orang yang dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum yaitu : orang-orang yang belum dewasa, menurut Pasal 1330 KUHPerdata jo. Pasal 47 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan, menurut Pasal 1330 jo. Pasal 433 KUPerdata; serta orang-orang yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perbuatan hukum tertentu seperti orang yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
3. Suatu Hal Tertentu Artinya, dalam membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan harus jelas sehingga hak dan kewajiban para pihak bisa ditetapkan.
4. Suatu Sebab Yang Halal Artinya, suatu perjanjian harus berdasarkan sebab yang halal yang tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
Tidak bertentangan dengan kesusilaan
Tidak bertentangan dengan undang-undang.
Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, syarat kesatu dan kedua dinamakan syarat subjektif, karena berbicara mengenai subjek yang mengadakan perjanjian, sedangkan ketiga dan keempat dinamakan syarat objektif, karena berbicara mengenai objek yang diperjanjikan dalam sebuah perjanjian. Dalam perjanjian bilamana syarat-syarat subjektif tidak terpenuhi maka perjanjiannya dapat dibatalkan oleh hakim atas permintaan pihak yang tidak cakap atau yang memberikan kesepakatan secara tidak bebas. Selama tidak dibatalkan, perjanjian tersebut tetap mengikat. Sedangkan, bilamana syarat-syarat objektif yang tidak dipenuhi maka perjanjiannya batal demi hukum. Artinya batal demi hukum bahwa, dari semula dianggap tidak pernah ada perjanjian sehingga tidak ada dasar untuk saling menuntut di pengadilan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Bentuk perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedangkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Sedangkan yang menjadi subyek perjanjian merupakan manusia biasa dan badan hukum.
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Azas-azas dalam hukum perjanjian ada lima yaitu azas kebebasan, azas konsensualisme, azas kepastian hukum, azas iktikad baik, dan azas kepribadian. Dan syarat sahnya perjanjian yaitu sepakat, kecakapan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal.
MEKANISME PASAR DAN PERSOALAN RIBA DALAM PANDANGAN ISLAM
A. MEKANISME PASAR
Didalam perekonomian, pasar berperan sangat penting khususnya dalam sistem ekonomi bebas/liberal. Pasarlah yang berperan untuk mempertemukan produsen yang memperoduksi dan menawarkan barang dan konsumen yang menentukan jumlah dan jenis barang/komoditas yang didinginkannya. Konsumen sangat menentukan kedudukan pasar, sebab konsumenlah yang berperan untuk menentukan lalu lintas barang dan jasa.
Dengan demikian, dapat dikatakan ada saling bergantung antara produsen dan konsumen. Produsen akan berusaha menggunakan faktor-faktor yang ada untuk memproduksi berbagai jenis barang kebutuhan yang diminta oleh konsumen.
Dalam mekanisme pasar, akan bertemu dua pihak yang saling membutuhkan satu sama lain, yaitu produsen dan konsumen.
Berikut ini akan dipaparkan bagaimana aktivitas produsen dan konsumen menurut pandangan islam.
1. Aktivitas produsen
Pada sistem pasar persaingan bebas, produksi barang didasarkan atas corak permintaan konsumen. Selain itu, lazimnya produsen akan selalu berusaha untuk memaksimalkan keuntungannya.
Meskipun demikian, apabila aktivitas produsen dipengaruhi oleh semangat ruh islam, maka aktivitasnya dalam memproduksi barang dan mencari keuntungan akan diselaraskan dengan norma-norma yang ada dalam ketentuan syari’at islam.
2. Konsumen
Pada umumnya konsumen bersifat memaksimumkan kepuasannya. Dalam hal ini menyatakan rasionalisasi ekonomi beranggapan bahwa para konsumen berusaha memaksimumkan kepuasan mereka. Ekonomi modern, termasuk aliran ekonomi tempo dulu, menggunakan istilah kepuasan dalam pengertian khusus yang sama sekali bukan tidak mengandung mkna utilitarian.
B. PERSOALAN RIBA DALAM PANDANGAN ISLAM
Ada suatu pendapat di tengah-tengah masyarakat yang menyatakan bahwa rente dan riba sama. Pendapat itu disebabkan rente dan riba merupakan “ bunga” uang karena sama-sama bunga uang, maka dihukumkan pula sama.
Namun belakangan anggapan tersebut mulai berubah, terutama sekali sejak orang menyelidiki dengan saksama tentang praktik perbankan. Memang diakui antara keduanya terdapat kesamaan, yaitu sama-sama merupakan “bunga bank”. Apabila dilihat dari sisi perbedaannya, maka jauh lebih besar perbedaannya daripada persamaannya.
Dalam praktiknya, rente merupakan keuntungan yang diperoleh pihak bank karena jasanya telah meminjamkan uang untuk memperlancar kegiatan usaha perusahaan atau orang yang telah meminjam uang tersebut.
Sementara itu kegiatan bank dalam praktiknya merupakan pemerasan yang dilakukan terhadap si miskin yang perlu ditolong agar dapat melepaskan diri dari kesulitan hidupnya, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya, tukang riba datang menawarkan jasa dengan cara meminjamkan uang kepada si miskin tersebut dengan ketentuan yang harus berbunga (beranak). Hal ini disebabkan si miskin tidak sanggup membayar tepat pada waktunya maka diadakan penundaan pembayaran, sehingga uang terus beranak atau berbunga. Semakin lama utang tidak dibayar maka semakin besar pulalah bunga yang dikenakan kepada si miskin.
Dari contoh praktik yang ada jelaslah terlihat garis merah perbedaan antara rente dengan riba. Rente bersifat produktif sedangkan riba dipergunakan untuk hal-hal yang konsumtif.
Lebih lanjut dapat dikemukakan landasan hukum tentang pelarangan riba ini didasarkan kepada ketentuan hukum yang terdapat dalam QS. Al-baqarah ayat 275 dab QS. Ali-Imran ayat 130 berikut ini :
• •
275. orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[175] Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[176] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
•
130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda[228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
[228] Yang dimaksud Riba di sini ialah Riba nasi'ah. menurut sebagian besar ulama bahwa Riba nasi'ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
TEORI UANG DAN SISTEM KEUANGAN DALAM PANDANGAN ISLAM
Sebelum dikenal perekonomian moneter seperti yang berlaku dewasa ini, dulu pernah berkembang perekonomian sistem barter. Dalam perekonomian barter ini transaksinya dilakukan dengan cara mempertukarkan barang dengan barang.
Perekonomian dengan sistem barter terjadi karena pada waktu itu belum dikenal sama sekali alat tukar yang disebut uang. Bahkan ketika itu belum disepakati satu macam alat tertentu yang berfungsi sebagai alat pembayaran (medium of exchange)
Uang yang sekarang digunakan telah mengalami proses perkembangan sejarah yang panjang. Sejak imperium roma dan imperium persia telah dikenal sistem bimatallisme. Sistem ini berlandaskan kepada dua logam yaitu emas dan perak. Sistem ini berlangsung pada bagian terbesar dan negara-negara di dunia sampai dengan pertengahan abad ke-19.
Uang emas dan perak dinyatakan sebagai uang resmi dalam hubungan antarbangsa, sekalipun dalam skala nasional beredar uang logam lainnya berupa uang nikel, uang tembaga, dan uang kertas. Akan tetapi, semua itu dijamin penukarannya dengan uang emas dan uang perak pada setiap pemerintah negara yang bersangkutan. Dalam hal ini para pemegang uang nikel, logam, dan uang kertas tidak perlu khawatir sebab bank sentral dari negara-negara di dunia mempunyai persedian emas dan perak yang cukup untuk menjamin kemantapan nilai resmi dari setiap jenis mata uang tersebut.
Uang yang sekarang digunakan secara definisional harus memenuhi tiga syarat utama. Dalam hal ini dikemukakan oleh dumairy mad ramzy tedjoeddin mensyaratkan :
1. Diterima umum, dalam arti digunakan secara meluas
2. Berfungsi setidak-tidaknya sebagai alat pembayaran
3. Sah, dalam arti diakui pemerintah.
Uang kertas sebagian logam yang dipakai sehari-hari memenuhi beberapa syarat konseptual yang diidealkan orang tentang sifat dan bentuknya. Syarat-syarat konseptual itu antara lain :
1. Mudah dikenal
2. Mudah dibawa kemana-mana
3. Pembuatan recehan tidak menimbulkan masalah
SISTEM EKONOMI ISLAM
Yang dimaksud sistem ekonomi Islam adalah ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam praktik atau penerapan ilmu ekonomi sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat maupun pemerintah atau penguasa dalam rangka mengorganisasi faktor produksi, distribusi, dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan atau perundang-undangan Islam atau sunnatullah.
Dengan demikian, sumber terpenting peraturan/perundang-undangan perekonomian Islam adalah al-qur’an dan sunnah. Sistem ekonomi islam adalah sistem ekonomi yang mandiri dan terlepas dari sistem ekonomi yang lainnya. Adapun yang membedakan sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah sebagaimana diungkapkan oleh suroso.
1. Asumsi dasar/norma pokok ataupun aturan main dalam proses maupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan. Dalam sistem ekonomi islam yang menjadi asumsi dasarnya adalah “syari’at islam”. Syari’at islam tersebut diberlakukan secara menyeluruh terhadap individu, keluarga, kelompok masyarakat, usahawan dan penguasa/pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk keperluan jasmani maupun keperluan rohaniah.
2. Prinsip ekonomi islam adalah penerapan asas efesiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.
3. Motif ekonomi islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.
MENGENAI HAK MILIK DALAM PANDANGAN ISLAM
1. PENGERTIAN HAK MILIK
Istilah milik berasal dari bahasa Arab yaitu milk. Dalam kamus Almunjid dikemukakan bahwa kata-kata yang bersamaan artinya dengan milk (yang berakar dari kata kerja malaka) adalah malkan, milkan, malakatan, mamlakatan, mamlikatan, dan mamlukatan.
Milik dalam bahasa dapat diartikan mimiliki sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas terhadapnya (Hasbi Ash Shiddieqy,1989:8).
Menurut istilah, milik dapat didefinisikan yaitu suatu ikhtisar yang menghalangi yang lain, menurut syari’at, yang membenarkan pemilik ikhtisar itu bertindak terhadap barang miliknya sekehendaknya, kecuali ada penghalang (Hasbi Ash Shiddieqy, 1989:8).
2. SIFAT HAK MILIK
Kepemilikan pribadi dalam pandangan Islam tidaklah bersifat mutlak/absolut atau bebas tanpa kendali dan batas. Untuk itu dapat disebutkan prinsip dasarnya sebagai berikut :
a. Pada hakikatnya individu hanya wakil masyarakat
Prinsip ini menekankan sesungguhnya individu/pribadi hanya merupakan wakil masyarakat yang diserahi amanah. Amanah untuk mengurus dan memegang harta benda. Pemilikan atas harta benda tersebut hanya bersifat sebagai uang belanja. Masyarakat diserahi tugas oleh Allah swt untuk mengurus harta tersebut. Pemilik mutlak dari harta benda tersebut adalah Allah swt.
Hal ini sesuia dengan pernyataan berimanlah kamu kepada Allah dan rasulnya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya (QS. Al-Hadiid (57):7).
Akhirnya, dapat dinyatakan pemilikan pribadi atas sesuatu harta benda di dalam pandangan Islam sebenarnya bersifat “pemilikan hak pembelanjaan dan pemanfaatan” belaka. Dengan demikian, apapun bentuk kepemilikan pribadi yang diperoleh berdasarkan usaha-usaha yang tidak menyimpang dari syari’at Islam akan didapati hak masyarakat.
b. Harta benda tidak boleh hanya berada di tangan pribadi sekelompok anggota masyarakat
Prinsip ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan kestabilan dalam masyarakat. Sekiranya harta benda itu hanya berada ditangan pribadi (monopoli kelompok) tertentu, anugerah Allah swt tersebut hanya berada di tangan segelintir orang. Ketidakbolehan penumpuka harta ini didasarkan kepada ketentuan,...supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu....(QS. Al-hasyr (59):7).
3. JENIS HAK MILIK
Hak milik dalam pandangan Hukum Islam dapat dibedakan kepada (Hasballah Thaib. 1992:6).
a. Milik yang sempurna (milkut tam), yaitu hak milik yang sempurna, sebab kepemilikannya meliputi penguasaan terhadap bendanya (zatnya) dan manfaat benda secara keseluruhan. Dengan kata lain, si pemilik menguasai benda dan manfaatnya secara sekaligus.
b. Milik yang kurang sempurna (milkun naqish), disebut milik yang kurang sempurna karena kepemilikan tersebut hanya meliputi bendanya saja, atau manfaatnya saja.
Selanjutnya dapat dikemukakan bahwa sebab seseorang mempunyai hak milik menurut hukum islam, dapat diperoleh melalui cara :
1. Disebabkan ihrazul mubahat (milik benda yang boleh dimiliki
2. Disebabkan al-Uqud akad
3. Dikarenakan al-khalafiyah (pewarisan)
4. Attawalludi minal mamluk (beranak pinak)
MANAJEMEN RISIKO
BAB I
PEMBAHASAN
A. Definisi Manajemen Risiko
Manajemen risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang timbul dari kegiatan usaha bank.
Manajemen risiko adalah suatu bidang ilmu yang membahas tentang bagaimana suatu organisasi menerapkan ukuran dalam memetakan berbagai permasalahan yang ada dengan menempatkan berbagai pendekatan manajemen secara komprehensif dan sistematis.
A. Risiko-Risiko Yang di Hadapi Bank Syariah
Berdasarkan PBI Nomor 13/23/PBI/2011 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. Terdapat sepuluh jenis risiko yang dihadapi bank islam, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil, dan risiko investasi. Delapan risiko pertama merupakan risiko umum yang juga dihadapi oleh bank konvensional. Sedangkan dua risiko terakhir merupakan risiko unik yang khusus dihadapi oleh bank islam. Penambahan dua risiko ini sejalan dengan platform manajemen risiko yang dikeluarkan oleh IFSB. Berikut risiko yang dihadapi bank islam di indonesia.
1. Risiko Kredit
Risiko kredit muncul akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank sesuai dengan kontrak. Risiko ini disebut juga dengan risiko gagal bayar (default risk), dan risiko pembiayaan (financing risk).
Risiko kredit yang dihadapi bank syariah sangat terkait dengan bentuk akad pembiayaannya. Seperti pada akad murabahah, akad salam, dan investasi mudharabah.
2. Risiko Pasar
Risiko pasar muncul akibat adanya pergerakan harga pasar dari portofolio aset yang dimiliki oleh bank dan dapat merugikan bank. Risiko ini hanya muncul jika bank memegang aset, namun tidak untuk dimiliki atau dipegang hingga jatuh tempo, melainkan untuk dijual kembali. Lazimnya, cakupan risiko pasar meliputi risiko nilai tukar, risiko komoditas, dan risiko ekuitas.
Lazimnya, risiko pasar diukur sebagai selisih nilai pada buku transaksi (trading book) dan buku bank (banking book) dari aset bank. Perbedaan mendasar kedua buku tersebut adalah berlakunya filosofi “beli dan tahan” pada buku bank dan tidak untuk buku transaksi. Selain itu, perbedaannya juga menyangkut pelaporan akuntansinya.
ketiga cakupan risiko pasar di atas dihadapi oleh semua bank secara umum, bank syariah maupun konvensional. Mengingat keunikan karakteristik bank syariah, dalam praktiknya risiko pasar yang dihadapi bank syariah sangat unik dan berbeda dengan konvensional. Risiko pasar yang dihadapi bank syariah sering kali muncul dari aktivitas pembiayaan. Misalnya, risiko mark up dalam akad murabahah. Risiko harga pada akad salam akibat perubahan harga komoditas selama periode waktu antara penyerahan dan penjualan komoditas. Risiko nilai aset yang disewakan pada transaksi ijarah akibat berkurangnya nilai sisa aset yang disewakan pada akhir kontrak sewa. Risiko nilai tukar pada penangguhan kontrak perdagangan dimana transaksinya berdasarkan mata uang asing. Risiko perdagangan sekuritas akibat perubahan harga saham atau sukuk, di mana bank syariah menginvestasikan sejumlah dananya ke dalam sekuritas tersebut.
3. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas terjadi akibat ketidakmampuan bank syariah dalam memenuhi liabilitas yang jatuh tempo. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya, bank dapat menggunakan sumber pendanaan arus kas dan aset likuid berkualitas tinggi yang dapat digunakan tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank. Risiko ini muncul sebagai konsekuensi logis dari ketidaksamaan waktu jatuh tempo antara sumber pendanaan bank, yakni DPK dan akad pembiayaan bank kepada debitur. Apalagi jika pembiayaan yang dilakukan bank mengalami gagal bayar. Seringkali, pemicu utama kebangkrutan yang dialami oleh bank yang besar maupun kecil, bukanlah karena kerugian yang dideritanya melainkan lebih kepada ketidakmampuan bank memenuhi kebutuhan likuiditasnya.
Likuditas secara luas dapat didefinisikan sebagai kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang normal. Likuditas penting bagi bank untuk menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari, mengatasi kebutuhan dana yang mendesak, memuaskan permintaan nasbah akan pinjaman dan memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik dan menguntungkan. Likuiditas yang tersedia harus cukup tidak boleh terlalu kecil sehingga mengganggu kebutuhan operasional sehari-hari, tetapi juga tidak boleh terlalu besar karena akan menurunkan efesiensi dan bedampak pada rendahnya tingkat profitabilitas bank.
4. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh pengendalian internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia (human error), kegagalan sistem atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasioanl bank.
Risiko operasional melekat pada setiap aktivitas bank, seperti kegiatan pembiayaan treasury dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, pendanaan dan instrumen utang, teknologi informasi dan sistem informasi manajemen serta pengelolaan SDM.
5. Risiko Hukum
Risiko hukum muncul akibat adanya tuntutan hukum atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul antara lain karena adanya tuntutan secara hukum dan ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhi syarat sahnya kontrak atau pengikatan agunan yang tidak sempurna.
6. Risiko Reputasi
Risiki reputasi terjadi akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank. Risiko ini timbul antara lain, karena adanya pemberitaan media atau rumor mengenai bank yang bersifat negatif serta adanya strategi komunikasi bank yang kurang efektif. Publikasi negatif terhadap salah satu bank syariah akan mencemari reputasi bank syariah lain, meskipun bank islam lain tidak terlibat dalam tindakan yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Dampak dari publikasi negatif juga berpengaruh pada keuntungan yang akan diperoleh likuiditas, dan mempengaruhi harga saham bank syariah yang bersangkutan (jika sudah go-public) opini negatif terhadap bank yang diterima masyarakat membuat bank akan berhadapan dengan masalah litigasi dan turunnya jumlah nasabah yang berujung pada kerugian keuangan.
Risiko reputasi pada bank syariah jauh lebih besar dan lebih luas daripada yang dihadapi oleh bank konvensional. Bank syariah menyandang identitas islam. Ekspektasi masyarakat akan citra syariah (islam) sangat tinggi. Bank syariah harus lebih adil, lebih murah, pelayanan lebih cepat, bagi hasil tinggi dan sebagainya. Hal ini membuat bank islam harus berhati-hati dalam menyeimbangkan antara bisnis dan memastikan penerapan prinsip syariah saat bersamaan.
7. Risiko Strategis
Risiko strategis terjadi akibat ketidaktepatan dalam pengambilan atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Risiko ini timbul antara lain karena bank menetapkan strategis yang kurang sejalan dengan visi dan misi bank, melakukan analisis lingkungan strategis yang tidak komprehensif, dan terdapat ketidaksesuaian rencana strategis antarlevel strategis.
8. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan muncul akibat bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan, ketentuan yang berlaku dan prinsip syariah. Selain harus memenuhi semua regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana pada bank konvensional, bank syariah diharuskan memenuhi prinsip-prinsip syariah dalam aktivitas bisnisnya. Inilah yang seharusnya mencirikan bank syariah. Bank syariah harus benar-benar beroperasi murni berdasarkan syariat islam. Islam harus menjadi identitas bank yang mewarnai kegiatan operasional dan bisnis bank islam. Kepatuhan terhadap peraturan syariah harus menjadi fitur utama dalam perbankan syariah. Ketidakpatuhan terhadap syariah akan membawa dampak negatif bagi bank syariah. Bank syariah akan kehilangan citra dan karakter kunci yang membedakannya dengan bank konvensional. Rusaknya reputasi akan menyebabkan bank islam kehilangan nasabah loyalis. Di mana nasabah ini memilih bank syariah lebih karena unsur kesyariahan yang seharusnya melekat pada bank syariah. Lebih jauh, selain risiko reputasi ketidakpatuhan ini berpotensi terjadinya konflik dan menyerahkan ke pengadilan, bank syariah juga akan menghadapi risiko hukum. Risiko ketidakpatuhan syariah melekat pada seluruh aktivitas bank, termasuk di dalamnya aktivitas pembiayaan bank.
9. Risiko Imbal Hasil
Risiko imbal hasil terjadi akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan bank kepada nasabah dan mempengaruhi prilaku nasabah. Risiko ini muncul sebagai akibat terjadinya perubahan tingkat imbal hasil yang diterima bank dari penyaluran dana ke debitur. Ketika menaruh dananya di bank, nasabah memiliki ekspektasi imbal hasil yang ingin didapat. Bagi nasabah rasional, terjadinya perubahan ekspektasi imbal hasil akan mempengaruhi prilakunya. Perubahan ekspektasi ini dapat disebabkan oleh faktor internal, dan faktor eksternal.
10. Risiko Investasi
Risiko investasi muncul akibat bank ikut menanggung kerugian usaha debitur yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil. Berdasarkan fatwa DSN MUI, perhitungan bagi hasil tidak hanya didasarkan atas jumlah pendapatan atau penjualan yang diperoleh debitur, namun telah dikurangi dengan biaya pokoknya. Risiko investasi ini makin besar jika basis bagi hasilnya berdasarkan atas laba operasi atau laba neto usaha debitur. Bahkan, jika sampai usaha debitur bangkrut, bank dapat kehilangan pokok pembiayaan yang diberikan kepada debitur.
B. Manajemen Risiko Sebagai Sebuah Proses
Manajemen risiko adalah sebuah proses. Sebagai sebuah proses, didalamnya terdapat berbagai tahapan yang saling berkaitan dan berulang untuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Proses manajemen risiko berjalan beriringan dengan proses bank islam itu sendiri dan menyatu dengan seluruh aktivitas bisnis yang dilakukan oleh bank islam.
Tujuan utama dari manajemen risiko adalah untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan risiko dan bisnis bisa diimplementasikan secara konsisten. Namun pada praktinya proses penerapan manajemen risiko itu sendiri beberapa kali mengalami perubahan orientasi. Praktik manajemen risiko klasik masih berorientasi pada penerapan batas risiko (risk limit) yang konsisten sambil memastikan bahwa kegiatan bisnis tetap menguntungkan. Praktik manajemen risiko modern tidak hanya mencakup penerapan batas risiko yang konsisten, namun juga menggunakan berbagai ukuran risiko dalam penentuan batas risiko dan menjalankan prinsip risk-adjusted performance pada setiap lini bisnisnya. Jika pada manajemen risiko klasik, pengelolaan risiko merupakan hal yang terpisah dari kegiatan bisnis perbankan, namun pada manajemen risiko modern, pengelolaan risiko merupakan hal yang koheren dengan proses bisnis perbankan. Risiko merupakan salah satu hal yang menjadi dasar pertimbangan dalam merumuskan kebijakan bisnis perbankan.
Proses manajemen risiko merupakan sebuah sistem yang komprehensif, termasuk di dalamnya menciptakan lingkungan pengelolaan risiko yang tepat, mempertahankan pengukuran risiko yang efesien, proses mitigasi dan monitoring, serta menyusun pengendalian internal yang memadai.
Terdapat lima tahap dalam proses manajemen risiko, yaitu :
Identifikasi risiko, pengukuran risiko, mitigasi risiko, monitoring risiko serta pengendalian dan pelaporan risiko.
Pelaksana Manajemen Risiko
1. Dewan Komisaris.
2. Dewan Direksi.
3. Manajer.
C. Manfaat Mengelola Manajemen Risiko pada Bank Syariah
Jika bank syariah mampu mengelola risikonya dengan andal dan profesional, banyak sekali manfaat yang bisa mereka peroleh, adalah sebagai berikut :
1. Bank dapat terhindar dari berbagai kerugian yang tidak diperlukan, menghemat biaya, terjaminnya kestabilan laba yang diharapkan, dan terhindarnya bank dari kegagalan bisnis dan kebangkrutan usaha.
2. Keberlangsungan bisnis bank lebih terjamin, terciptanya pertumbuhan yang berkelanjutan, penggunaan terbaik atas sumber daya bank, dan memungkinkan bank fokus pada pemberian layanan terbaik dan inovasi.
3. Proses bisnis bank berjalan sesuai rencana, jika terjadi penyimpangan dan gangguan operasi, bank dapat segera mengantisipasi dan memberikan solusi tepat waktu dan tepat guna.
4. Terbangunnya reputasi (positif) bank di mata masyarakat. Bank dikenal sebagai instrumen yang amanah dan profesional. Reputasi ini akan mendorong investor da nasabah berlomba-lomba mempercayakan dananya untuk dikelola. Kalaupun suatu saat bank membutuhkan dana cepat, institusi lain akan dengan senang hati meminjamkan dananya atau berkolaborasi dalam berinvestasi pada bank tersebut. Pemasok akan merasa aman memberikan barangnya, meskipun pembayarannya tertunda (muajjal).
D. Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Bank Syariah
Resiko atas modal berkaitan dengan dana yang diinvestasikan pada aktiva beresiko, baik yang beresiko rendah ataupun yang resikonya lebih tinggi dari yang lain. ATMR adalah faktor pembagi (denominator) dari CAR sedangkan modal adalah faktor yang dibagi (numerator) untuk mengukur kemampuan modal menanggung resiko atas aktiva tersebut.
Dalam menelaah ATMR pada bank syariah, terlebih dahulu harus dipertimbangkan , bahwa aktiva bank syari’ah dapat dibagi atas:
• Aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan/atau kewajiban atau hutang (wadi’ah atau qard dan sejenisnya) dan
• Aktiva yang didanai oleh rekening bagi hasil (Profit and loss Sharing Investment Account).
Risiko yang dipertimbangkan dalam perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum menurut ketentuan Bank Indonesia adalah risiko penyaluran dana dan risiko pasar.
1. Aspek Risiko Penyaluran Dana
Aktiva Tertimbang Menurut Risiko terdiri dari :
• Aktiva neraca yang yang diberi bobot sesuai kadar risiko penyaluran dana yang melekat pada setiap pos aktiva, yaitu :
- Kas, emas, penempatan pada Bank Indonesia dan commemorative coins diberi bobot 0%
- Penempatan pada bank lain diberi bobot 70%
- Persediaan, aktiva ijarah, nilai bersih aktiva tetap dan inventaris, antarkantor aktiva, dan rupa-rupa aktiva diberi bobot 100%
• Beberapa pos dalam daftar kewajiban komitmen dan kontijensi (off balance sheet account) yang diberi bobot dan sesuai dengan kadar risiko penyaluran dana yang melekat pada setiap pos setelah terlebih dahulu diperhitungkan dengan bobot faktor konversi yaitu :
- L/C yang masih berlaku (tidak termasuk standby L/C) diberi bobot 20%
- Jaminan bank yang diterbitkan bukan dalam rangka pemberian pembiayaan dan atau piutang, dan fasilitas pembiayaan yang belum digunakan yang disediakan kepada nasabah sampai dengan akhir tahun untuk tahun takwim yang berjalan diberi bobot 50%
- Jaminan (termasuk standby L/C) dan risk sharing dalam rangka pemberian pembiayaan, serta endosemen atau aval surat-surat berharga berdasarkan prinsip syariah diberi bobot 100%
• Aktiva tertimbang menurut risiko untuk aktiva produktif dibedakan sebagai berikut :
- Penyaluran dana dalam berbagai bentuk aktiva produktif yang sumber dananya berasal dari dana pihak ketiga dengan prinsip mudharabah muthlaqah berdasarkan sistem bagi untung atau rugi diberikan bobot sebesar 1%
- Penyaluran dana dalam berbagai bentuk aktiva produktif berdasarkan sistem bagi pendapatan (revenue sharing) yang sumber dananya berasal dari modal sendiri dan atau dana pihak ketiga dengan prinsip wadiah, qardh dan mudharabah muthlaqah berdasarkan sistem bagi pendapatan.
• Surat berharga syariah yang termasuk dalam banking book ditetapkan bobot ATMR sebagai berikut :
- Sertifikat wadiah bank indonesia (SWBI) atau surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah, ditetapkan sebesar 0%
- Sertifikat investasi mudharabah antarbank (sertifikat IMA) ditetapkan sebesar 20%
- Surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah diberikan bobot berdasarkan peringkat (rating) yang dimiliki oleh perusahaan penerbit.
2. Aspek Risiko Pasar
Bank syariah diwajibkan menyusun dan menerapkan kebijakan dan pedoman risiko pasar sebagai bagian dari kebijakan dan pedoman manajemen risiko bank, dan wajib ditetapkan secara konsisten serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Kebijakan tersebut minimal harus berisi ketentuan sebagai berikut :
• Bank hanya dapat memiliki surat berharga syariah untuk tujuan investasi.
• Bank wajib memperhitungkan risiko pasar (market risk) dalam kewajiban penyediaan modal minimum dengan menggunakan metode standar.
• Pembebanan modal dalam rangka pehitungan risiko nilai tukar dilakukan sebesar 8% dari devisa netto yang dimiliki.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Manajemen risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang timbul dari kegiatan usaha bank.
Berdasarkan PBI Nomor 13/23/PBI/2011 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. Terdapat sepuluh jenis risiko yang dihadapi bank islam, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil, dan risiko investasi. Delapan risiko pertama merupakan risiko umum yang juga dihadapi oleh bank konvensional. Sedangkan dua risiko terakhir merupakan risiko unik yang khusus dihadapi oleh bank islam. Penambahan dua risiko ini sejalan dengan platform manajemen risiko yang dikeluarkan oleh IFSB.
Manajemen risiko sebagai sebuah proses, terdapat lima tahap dalam proses manajemen risiko, yaitu identifikasi risiko, pengukuran risiko, mitigasi risiko, monitoring risiko serta pengendalian dan pelaporan risiko.
Ada beberapa manfaat dalam mengelola manajemen risiko dalam suatu bank syariah yaitu bank dapat terhindar dari berbagai kerugian yang tidak diperlukan, keberlangsungan bisnis bank lebih terjamin, proses bisnis bank berjalan sesuai rencana, serta terbangunnya reputasi positif bank di mata masyarakat.
Risiko yang dipertimbangkan dalam perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum menurut ketentuan Bank Indonesia adalah risiko penyaluran dana dan risiko pasar.
LANGKAH-LANGKAH PERTAMA YANG HARUS DILAKUKAN PERTAMA DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam melakukan studi kelayakan bisnis langkah pertama yang perlu ditentukan adalah sejauh mana aspek-aspek yang mempengaruhi bisnis akan diteliti. Kemudian masing-masing aspek tersebut perlu dianalisis sehingga bisa mempunyai gambaran kelayakan masing-masing aspek. Untuk itulah diperlukan alat dan kerangka analisis untuk menganalisis data-data yang diperoleh dari berbagai sumber baik data sekunder maupun data primer dan biasanya merupakan gabungan kedua sumber data tersebut. Dalam rangka melakukan studi kelayakan bisnis maka perlu didesain terlebih dahulu mengenai jenis data, sumber data dan cara memperolehnya. Desain ini dilakukan sangat tergantung pada tujuan investasi yang telah ditetapkan.
Studi kelayakan bisnis biasanya akan dimanfaatkan oleh berbagai pihak seperti pihak manajemen perusahaan, investor atau calon investor, mitra usaha, pemerintah, perbankan atau kreditor, dan masyarakat. Oleh karena itu, hendaknya hasil studi kelayakan bisnis tersebut diadministrasikan dalam suatu bentuk pelaporan yang relatif standar, walaupun hingga saat ini belum ada standar pelaporan yang dianggap paling benar. Kadang-kadang suatu institusi memiliki standar pelaporan hasl studi kelayakan bisnis yang mereka kehendaki, sehingga mau tidak mau pembuatan pelaporannya menyesuaikan dengan standar yang telah ditentukan tersebut. Dalam pembuatan desain pelaporan studi kelayakan bisnis seringkali dilakukan berbagai modifikasi, hal ini disebabkan oleh berbagai keterbatasan dalam penelitiannya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa saja aspek-aspek yang dianalisis dalam desain studi kelayakan bisnis ?
2. Apa saja jenis data dan sumber data dalam studi kelayakan bisnis ?
3. Bagaimana cara memperoleh data dalam studi kelayakan bisnis ?
4. Bagaimana kerangka/alat analisis data yang digunakan dalam studi kelayakan bisnis ?
C. Tujuan Masalah
1. Mengetahui apa saja aspek-aspek yang dianalisis dalam desain studi kelayakan bisnis.
2. Mengetahui apa saja jenis data dan sumber data dalam studi kelayakan bisnis.
3. Memahami bagaimana cara memperoleh data dalam studi kelayakan bisnis.
4. Memahami bagaimana kerangka/alat analisis data yang digunakan dalam studi kelayakan bisnis.
BAB II
PEMBAHASAN
A. ASPEK-ASPEK YANG DIANALISIS
Dalam studi kelayakan bisnis terdapat beberapa aspek yang harus dianalisis, yaitu :
a. Aspek hukum, berkaitan dengan legalitas keberadaan bisnis yang akan dijalankan baik dari segi perjanjian maupun dari segi badan hukumnya. Serta bertujuan untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan, dan keaslian dari dokumen-dokumen yang dimiliki.
b. Aspek pasar dan pemasaran, berkaitan dengan potensi pasar produk yang akan dipasarkan, analisis kekuatan pesaing, estimasi penjualan yang mungkin bisa diraih (market share).
c. Aspek teknis/operasi dan teknologis, berkaitan dengan pemilihan lokas bisnis, pemilihan mesin dan peralatan yang sesuai dengan kapasitas produksi, penataan layout serta pemilihan teknologi yang seuai.
d. Aspek manajemen dan organisasi, berkaitan dengan manajemen dalam pembangunan fisik serta manajemen dalam operasionalnya dan struktur organisasi.
e. Aspek sosial, ekonomi, dan budaya, mencakup pengaruh proyek terhadap kehidupan sosial, budaya dan perekonomian secara makro dan lain sebagainya.
f. Aspek keuangan, berkaitan dengan sumber dan penggunaan dana serta proyeksi pengembaliannya dengan tingkat biaya modal dari masing-masing sumber dana yang bersangkutan.
g. Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), berkaitan dengan dampak yang ditimbulkan oleh adanya bisnis tersebut terhadap lingkungan baik lingkungan air, darat dan udara.
B. JENIS DAN SUMBER DATA
Jenis Data
Secara umum jenis data yang diperlukan dalam studi kelayakan bisnis adalah data kualitatif dan data kuantitatif. Data kualitatif biasanya berupa data mengenai uraian dalam bentuk kalimat secara naratif dan sulit diukur dengan angka bahkan tidak bisa diukur. Sedangkan data kuantitatif adalah data yang dapat diukur dengan angka atau dapat dikuantifikasikan.
Sumber Data
Dalam studi kelayakan bisnis sumber data diperoleh baik dari sumber primer maupun sumber sekunder. Sumber primer (langsung dari objek yang diteliti) yaitu data yang diperoleh masih belum mengalami pengolahan lebih lanjut atau modifikasi. Sedangkan data yang yang berasal dari sumber sekunder (tidak langsung dari objek yang diteliti) adalah data yang biasanya sudah mengalami pengolahan lebih lanjut atau telah mengalami modifikasi. Penggunaan kedua sumber data tersebut tergantung dari kondisi dimana data tersebut dibutuhkan.
C. CARA MEMPEROLEH DATA
Terdapat beberapa cara untuk memperoleh dan menggali data, di antaranya adalah observasi (pengamatan langsung dilapangan), tanya jawab, dan kuisioner, yang biasanya digunakan untuk menggali sumber data primer serta dokumentasi yang biasanya digunakan untuk menggali data sekunder. Penggalian data tersebut jelas memerlukan dana, waktu dan tenaga yang relatif besar tergantung banyaknya variasi data yang ingin digali terlebih jika data tersebut merupakan data primer.
D. KERANGKA ATAU ALAT ANALISIS DATA
Untuk melakukan analisis data umumnya memakai analisis kualitatif dan analisis kuantitatif. Analisis kualitatif adalah analisis yang digunakan untuk menganalisis data yang bersifat kualitatif. Hasil dari analisis ini adalah berupa uraian dalam bentuk naratif, selain itu analisis kualitatif juga bisa mempertajam hasil analisis kuantitatif. Sedangkan analisis kuntitatif lebih menekankan pada penggunaan model-model statistik seperti penggunaan least square, analisis regresi, dan model-model perhitungan lain yang sesuai. Untuk melihat hubungan antara aspek-aspek studi kelayakan bisnis dengan jenis data yang dibutuhkan, sumber data, cara memperoleh data, dan kerangka atau alat analisis data dapat dilihat pada tabel dibawah
Tabel 2.1 Hubungan antara Aspek-aspek yang dianalisis, Jenis Data, Sumber Data, Cara Memperoleh Data dan Teknik Analisis Data
Aspek yang
dianalisis Jenis Data Sumber Data Cara Memperoleh Data Teknik Analisis Data
Hukum Kualitatif Primer,
Sekunder Dokumentasi, Observasi, Tanya Jawab Kualitatif, judgement, pelaksanaan bisnis, lokasi bisnis, waktu pelaksanaan bisnis, cara pelaksanaan bisnis, kelengkapan perjanjian.
Sosial Ekonomi dan Budaya Lingkungan Hidup Kualitatif Primer
Sekunder Dokumentasi, Observasi, Kuisioner, tanya Jawab Kualitatif, judgement, analisis manfaat dan pengorbanan dan modal lain yang sesuai.
Pasar dan Pemasaran Kualitatif
Kuantitatif Primer
Sekunder Dokumentasi
Observasi
Kuisioner
Tanya Jawab Model statistik : analisis terend, regresi, model lain yang sesuai, strategi pemasaran yang digunakan.
Teknis dan Teknologi Kualitatif
Kuantitatif Primer
Sekunder Dokumentasi,Observasi, Kuisioner, Tanya Jawab Judgement, analisis biaya, layout, metode transportasi dan model lain yang sesuai.
Manajemen dan Organisasi Kualitatif
Kuantitatif Primer
Sekunder Dokumentasi, observasi, kuisioner, tanya jawab
Judgement, jenis pekerjaan, urut-uruta pengerjaan, lama waktu dan biaya masing-masing pekerjaan, analisis jabatan, struktur organisasi, model lain yang sesuai
Keuangan Kualitatif
Kuantitatif Primer
Sekunder Dokumentasi, observasi kuisioner, tanya jawab. Judgement, analisis sumber dan penggunaan dana, penentuan kebutuhan dana penentuan biaya modal, kreiteria penilaian investasi.
E. FORMAT DESAIN STUDI KELAYAKAN BISNIS
Desain studi kelayakan bisnis bertujuan untuk menunjukkan bagaimana seharusnya laporan studi kelayakan bisnis nantinya disampaikan kepada pihak-pihak yang memerlukan. Karena bersifat umum, maka acuan desain ini perlu dilakukan modifikasi sesuai dengan kebutuhuan pengguna.
Berikut ini disajikan contoh desain pelaporan hasil studi kelayakan bisnis disertai dengan penjelasan secukupnya.
i. JUDUL (OBYEK) STUDI KELAYAKAN BISNIS
ii. KATA PENGANTAR
iii. DAFTAR ISI
iv. DAFTAR TABEL
v. DAFTAR GAMBAR
vi. DAFTAR LAMPIRAN
vii. EXECUTIVE SUMMARY (berisi mengenai obyek penelitian, waktu penelitian, anggota tim peneliti, ringkasan hasil penelitian, dan rekomendasi penelitian).
BAB I : PENDAHULUAN
Pendahuluan harus meliputi antara lain latar belakang masalah mengapa tertarik pada bisnis tersebut, manfaat apa yang bisa diraih jika bisnis itu dilaksanakan, tujuan melakukan bisnis tersebut serta siapa saja yang terkait dalam melaksanakan bisnis tersebut.
BAB II : ASPEK HUKUM
A. Pelaksana Bisnis
Untuk menganalisis siapa pelaksana bisnis, baik badan usahanya maupun orang-orang atau individu-individu yang terlibat sebagai pengambil keputusan (decision maker).
B. Identitas Pelaksana Bisnis
Menjelaskan beberapa identitas pelaksana bisnis, di antaranya kewarganegaraan, informasi bank, keterlibatan dengan kasus perdata dan pidana, serta hubungan keluarga.
C. Bisnis Apa Yang akan Dilaksanakan
Menjelaskan tentang bidang usaha, fasilitas, gangguan lingkungan, dan pengupahan.
D. Lokasi Bisnis
Lokasi bisnis terkait dengan informasi perencanaan wilayah dan status tanah yang akan digunakan untuk berbisnis.
E. Waktu Pelaksanaan Bisnis
Menjelaskan waktu pelaksanaan bisnis, terutama terkait dengan jangka waktu perijinan.
F. Peraturan dan Kelengkapan Perijinan
Menjelaskan peraturan yang terkait dengan bisnis yang akan dijalankan dan kelengkapan ijin yang harus dipenuhi untuk menjalankan bisnis.
G. Rekomendasi
BAB III ASPEK PASAR DAN PEMASARAN
A. Bentuk Pasar
Menjelaskan aspek pasar produsen dan konsumen yang dipilih
B. Mengukur dan meramal permintaan dan penawaran produk yang sejenis dengan produk yang dibuat, baik pada saat ini maupun masa yang akan datang.
C. Segmentasi Pasar, Target, dan Posisi di Pasar
Menjelaskan segmentasi, target, dan posisi produk di pasar, disesuaikan dengan poin A dan B di atas.
D. Situasi persaingan di Lingkungan Industri
Menjelaskan situasi persaingan antar perusahaan yang memproduksi produk sejenis dengan produk yang akan diproduksi perusahaan.
E. Sikap, Prilaku, Kepuasan Konsumen
Menjelaskan bagaimana sikap, prilaku, dan kepuasan konsumen terhadap produk sejenis saat ini.
F. Manajemen Pemasaran
1. Analisis Persaingan
2. Bauran Pemasaran
Menjelaskan bagaimana kondisi persaingan produk sejenis dipasar yang dipilih, serta bagaiman kebijakan bauran pemasaran yang akan dilaksanakan nanti.
G. Rekomendasi
BAB IV : ASPEK TEKNIK / OPERASI DAN TEKNOLOGI
A. Penentuan Lokasi
Dalam memilih lokasi tergantung dari jenis usaha atau investasi yang dijalankan.
B. Pemilihan Teknologi
Berkaitan seberapa jauh derajat mekanisasi yang diinginkan dan manfaat ekonomi yang dikerjakan.
C. Rencana Kapasitas Produksi
Berkaitan dengan berapa jumlah produksi yang dihasilkan dalam waktu tertentu dengan mempertimbangkan kapasitas teknis dan peralatan yang dimiliki serta biaya yang paling efesien.
D. Perencanaan Tata Letak (layout)
Berkaitan dalam penentuan bentuk dan penempatan fasilitas yang dapat menentukan efesiensi produksi/operasi.
E. Penentuan Skala Produksi
F. Rencana Kualitas
G. Manajemen Persediaan
H. Sistem Manajemen Informasi
I. Rekomendasi
BAB V : MANAJEMEN DAN ORGANISASI
A. Penentuan Waktu Pelaksanaan Proyek
Artinya menentukan arah yang akan ditempuh dan kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
B. Pelaksanaan Pembangunan Proyek
Artinya adalah sistem untuk merencanakan, menjadwalkan, serta mengawasi pembangunan proyek dengan efesien.
C. Struktur Organisasi
Struktur organisasi menggambarkan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing bagian.
D. Perencanaan SDM
Artinya suatu kegiatan yang dilakukan secara sistematis untuk meramalkan atau memperkirakan kebutuhan sumber daya manusia dalam suatu bisnis atau usaha.
E. Analisis Pekerjaan
F. Rekrutmen, Seleksi, dan Orientasi
G. Produktifitas, Pelatihan dan Pengembangan, Prestasi Kerja, Kompensasi, Perencanaan Karier, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pemberhentian.
H. Rekomendasi
BAB VI ASPEK POLITIK, EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
A. Aspek Politik (Stabilitas politik, arah kebijakan pemerintah, peraturan moneter, birokrasi pemerintah).
B. Ekonomi (analisis biaya dan manfaat dari sisi ekonomi terutama ekonomi masyarakat sekitar proyek).
C. Sosial dan budaya (kebiasaan-kebiasaan, adat istiadat, agama maupun kepercayaan masyarakat dimana bisnis itu akan didirikan dan darah atau tempat distribusi dari output bisnis tersebut).
D. Rekomendasi
BAB VII : ASPEK FINANSIAL
A. Kebutuhan dan alokasi dana
Menjelaskan kebutuhan dana yang harus dipenuhi baik untuk kebutuhan aktiva tetap maupun aktiva tidak tetap.
B. Sumber Dana dan Biaya Modal
Menjelaskan sumber dana yang bisa didapat untuk membiayai kebutuhan investasi.
C. Struktur Finansial
Menjelaskan komposisi keuangan yang akan digunakan untuk menjalankan usaha, baik itu modal sendiri maupun modal yang lain.
D. Estimasi Aliran Kas (cash flow), penjualan, pendapatan yang akan diperoleh, biaya-biaya yang akan dikeluarkan, laba rugi dan neraca usaha, serta proyeksi kemampuan pelunasan hutang.
E. Kriteria Penilaian/perhitungan kelayakan bisnis termasuk analisis Break Even Point (BEP).
F. Rekomendasi
BAB VIII ASPEK LINGKUNGAN HIDUP
A. Menjelaskan bagaimana rencana bisnis dapat dikaji dari aspek yang mengacu pada konsep AMDAL untuk mengetahui kelayakannya.
B. Rekomendasi
SIMPULAN DAN REKOMENDASI
Menjelaskan tentang simpulan hasil analisis masing-masing aspek dan rekomendasi kelayakan rencana bisnis yang direncanakan (layak atau tidak atau layak dengan catatan).
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Melampirkan dokumen-dokumen yang dianggap perlu yang mendukung keseluruhan analisis yang dilakukan termasuk data-data teknis serta gambar-gambar atau sketsa.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Langkah pertama yang perlu dilakukan dalam studi kelayakan bisnis adalah sejauh mana aspek-aspek yang mempengaruhi bisnis yang akan diteliti. Kemudian masing-masing aspek tersebut perlu dianalisis sehingga bisa mempunyai gambaran kelayakan masing-masing aspek sehingga diperlukan alat dan kerangka analisis untuk menganalisis data-data yang diperoleh. Dalam rangka melakukan studi kelayakan bisnis maka perlu di desain terlebih dahulu mengenai jenis data, sumber data, dan cara memperolehnya. Desain ini dilakukan sangat bergantung pada tujuan investasi yang telah ditetapkan. Hasil studi kelayakan bisnis tersebut hendaknya diadministrasikan dalam suatu bentuk pelaporan yang relatif standar, walaupun hingga saat ini belum ada standar pelaporan yang di anggap paling benar. Aspek-aspek yang dianalisis di antaranya adalah aspek hukum, aspek sosial, ekonomi, dan budaya, aspek lingkungan hidup, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologis, aspek manajemen dan sumber daya manusia, serta aspek keuangan.
MAKALAH MENGENAI ASURANSIIIII
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Asuransi
• Pengertian Asuransi (Konvensional)
Kata Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie , yang dalam hukum Belanda disebut verzekering yang artinya pertanggungan. Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penangung, dan geassureerde bagi tertanggung.
Mark R. Greene, mendefinisikan asuransi sebagai an economic institution that reduces risk by combining under one management and group of objects so situated that the aggregate accidental losses to which the group is subject become predictable within narrow limits (Institusi ekonomi yang mengurangi resiko dengan menggabungkan di bawah satu manajemen dan kelompok obyek dalam suatu kondisi sehingga kerugian besar yang terjadi dan diderita oleh suatu kelompok yang tadi dapat diprediksi dalam lingkup yang lebih kecil).
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Tahun Dagang pasal 246, asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian , kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
Secara baku, definisi asuransi di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Persuransian, ”Asuransi atau pertanggunan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggunan mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertangung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan diharapkan. Atau, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. “Sedangkan, ruang lingkup masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbul kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
• Pengertian Asuransi (Syariah)
Dalam bahasa Arab Asuransi disebut at-taimin, penanggung disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu’amman lahu atau usta’min. at-ta’min ( ا لتأ مين ) diambil dari kata ( Ø£ من ) memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut, sebagaimana firman Allah, “Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan. “ (Quraisy: 4).
Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwanya tentang pedoman umum asuransi syariah, memberi definisi tentang asuransi. Menurutnya, asuransi syariah (Ta’min , takaful, tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Dalam Ensiklopedia hukum Islam bahwa asuransi (at-ta’min) adalah transaksi perjanjian antara dua pihak pihak pertama berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
B. SEJARAH ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA
Munculnya asuransi syariah pertama kali di Indonesia tak lepas dari nama Asuransi Takaful, yang dibentuk oleh holding company PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) pada tahun 1994.
Terbentuknya Asuransi Takaful saat itu memperkuat keberadaan lembaga perbankan syariah yang sudah ada terlebih dahulu, yakni Bank Muamalat karena asumsinya Bank Muamalat juga membutuhkan lembaga asuransi yang dijalankan dengan prinsip yang sama.
Pembentukan awal Takaful disponsori oleh, Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, dan Asuransi Jiwa Tugu Mandiri. Saat itu para wakil dari tiga lembaga ini membentuk Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia atau TEPATI, yang dipimpin oleh direktur utama PT STI, Rahmat Saleh.
Sebagai langkah awal. Lima orang anggota TEPATI melakukan studi banding ke Malaysia pada September 1993. Malaysia memang merupakan negara ASEAN pertama yang menerapkan asuransi dengan prinsip syariah sejak tahun 1985. Di negara jiran ini, asuransi syariah dikelola oleh Syarikat Takaful Malaysia. Setelah berbagai persiapan dilakukan, di Jakarta digelar seminar nasional, dan berikutnya STI mendirikan PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum. Secara resmi, PT Asuransi Takaful Keluarga didirikan pada 25 Agustus 1994, dengan modal disetor sebesar Rp 5 miliar. Sementara PT Asuransi Takaful Umum secara resmi didirikan pada 2 Juni 1995.
Setelah Asuransi Takaful Umum dibuka, selanjutnya sejumlah lembaga ikut mendirikan asuransi syariah, yakni Asuransi Syariah Mubarakah, Asuransi Jiwa Asih Great Eastern, MAA Life Insurance, Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera, dan pada akhir 2002 didirikan cabang syariah Asuransi Tri Pakarta. Pada Maret tahun ini (2003) AJB Bumiputera 1912 juga akan mengembangkan asuransi syariah.
C. SYARAT DAN RUKUN ASURANSI SYARIAH
Setiap terjadi transaksi harus melewati suatu akad yang mana merupakan ikatan secara hukum yang dilakukan oleh dua atau beberapa pihak yang sama-sama berkeinginan untuk mengikat diri. Demikian pula halnya dalam asuransi, akad antara perusahaan harus jelas. Apakah akadnya jual beli ( aqd tabaduli ) atau akad tolong menolong ( aqd tafakuli ) atau akad lainnya. Syarat-syarat dalam transaksi adalah adanya pihak-pihak yang berakad, barang yang diakad dan harga.
Terdapat perbedaan pendapat para ulama fiqh dalam menentukan rukun suatu akad. Jumhur ulama fiqih menyatakan rukun akad terdiri atas tiga hal: pernyataan untuk mengikatkan diri (shighat al-‘aqd), pihak-pihak yang berakad (al-muta’aqidain), dan obyek akad (al-ma’qud ‘alaih).
Ulama Hanafiyah berpendirian bahwa rukun akad itu hanya satu, yaitu shigat ‘al-aqd (ijab qabul). Sedangkan, pihak-pihak yang berakad dan objek akad, menurut mereka, tidak termasuk rukun akad . Tetapi, termasuk syarat-syarat akad, karena menurut mereka, yang dikatakan rukun itu adalah suatu esensi yang berada dalam akad itu sendiri. Sedangkan, pihak-pihak yang berakad dan objek akad di luar esensi akad.
Dalam buku “ Panduan Syarikat Tafakul Malaysia”, dijelaskan tentang rukun-rukun akad. (1) Aqid, yaitu pihak-pihak yang mengadakan akad (misalnya Tafakul dan peserta).(2) Ma’kud ‘alaihi yaitu sesuatu yang diakadkan atasnya (barang dan bayaran).(3) Sighah ‘ijab dan Kabul.
D. Dasar Hukum Islam Tentang Asuransi Syariah
1. Al-Qur’an
• Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Hasyr [59] : 18).
• Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 1).
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah [5] : 90 )
E. Produk – produk asuransi syariah
A. Produk Takaful individu
Produk takaful individu di bagi menjadi dua jenis yaitu prtoduk takaful individu tabungan dan produk takaful non tabungan. Mekanisme kerja kedua produk tersebut berbeda satu dengan yang lain, walaupun begitu sistemnya tetap melarang keberadaan riba, gharar, dan maisir.
Produk- produk tabungan
Produk asuransi syari’ah dengan unsur saving adalah sebuah produk asuransi yang di dalamnya menggunakan dua buah rakening dalam sebuah pembayaran premi, yaitu rekening untuk dana tabarru’ (sosial) dan rekening untuk dana saving (tabunganm). Adapun status kepemilikan dana pda rekening saving masih menjadi milik peserta (anggota) bukan menjadi milik perusahaan asuransi, perusahaan hanya berfungsi sebagai lembaga pengelola. Karena dana tersebut masih menjadi milik peserta asuransi, maka tatkala peserta asuransi berkeinginan untuk menarik dana itu, pihak perusahaan tidak ada dalih untuk menolaknya.
Rekening tabungan pada produk yang menggunakan unsur saving adalah kumpulan dana yang merupakan milik peserta dan di bayarkan bila, perjanjian berakhir, peserta mengundurkan diri, dan, peserta meninggal dunia. Adapun rekening tabarru’ (khusus) adalah rekening yang berisi kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai derma untuk tujuan saling membantu dan di bayarkan bila, peserta meninggal dunia, perjanjian berakhir, dan jika ada kelebihan surplus dana.
Macam- macam produk tabungan
1. Takaful dana infestasi
Program takaful dana infestasi adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang Rupiah dan US dolar sebagai dana infestasi yang diperuntukkan begi ahli warisnya jika di takdirkan meninggal lebih awal atau sebagai bekal untuk hari tuanya.
Manfaat Takaful
o Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh yaitu dana rekening yang telah di setor dan bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (Mudharabah).
o Bila peserta di takdirka meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh yaitu Dana rekening tabungan yang telah di setor, Bagian keuntungan atas hasil infestasi rekening tabungan (mudharabah). Dan Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dengan premi yang sudah di bayar.
o Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka ahli warisnya akan memperoleh yaitu Dana rekening yang telah di setor, Bagian keuntungan atas hasil infestasi rekening tabungan (mudharabah), Dan Bagian keuntungan atas rekening khusus / tabarru’ yang di tentukan oleh asuransi takaful keluarga, jika ada
Ketentuan
o Usia + masa perjanjian maksimal 65 tahun.
o Besar tabarru’ sesuai dftar table tabarru’.
o Besar tabungan I = premi – tabarru’ – biaya pengelolahan.
o Besar tabungan II dan selanjutnya = premi – biaya pengelolahan.
2. Takaful dana siswa
Program Takaful dana siswa adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang bermaksud menyediaskan dana pendidikan, dalam mata uang Rupiah dan US Dolar untuk putra – putrinya sampai sarjana.
Manfaat
o Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan yaitu Dana rekening tabungan yang telah disetor, dan Bagian keuntungan atas hasil keuntungan tabarru’ (Mudharabah).
o Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan yaitu Dana rekening tabungan yang telah disetor, Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (Mudharabah), dan Selisih dari manfaat Takaful awal (rencana menabung) denga premi yang sudah dibayar.
3. Takaful dana haji
Program takaful dana haji adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang Rupiah dan US Dolar untuk biaya menjalankan ibadah haji.
Manfaat
o Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan yaitu Dana rekening tabungan yang telah disetor, dan Bagian keuntungan atas hasil keuntungan tabarru’ (mudharabah).
o Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh yaitu Dana rekening tabungan yang telah di setor, Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah), dan Selisih dari manfaat Takaful awal (rencana menabung) dengan premi yang sudah di bayar.
o Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka ahli warisnya akan memperoleh yaitu Dana rekening tabungan yang telah disetor, Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah), dan Bagian keuntungan atas rekening khusus / Tabarru’ yang ditentukan olerh asuransi Takaful keluarga, jika ada.
Ketentuan
o Usia+ masa perjanjian maksimal 65 tahun
o Manfaat takaful awal di sesuaikan dengan ongkos naik haji.
o Premi tahunan= manfaaat takaful awal / masa perjanjian.
o Besar tabunagan tahun I= premi – Tabarru’- biaya pengelolaan.
o Besar tabungan tahun II dan selanjutnya= premi- Tabarru’.
4. Takaful dana jabatan
Program takaful jabatan adalah suatu bentuk perlindungan untuk direksi atau pejabat teras suatu perusahaan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana salam mata uang Rupiah atau US Dolarsebagai dana santunan yang diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih awal atau sebagai dana santunan / investasi pada saat tidak aktif lagi di tempat kerja.
Manfaat
o Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjajnian berakhir atau keluar dari tempat kerja, maka peserta akan memperoleh yaitu Dana rekening tabungan yang telah disetor, Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
o Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh yaitu Dana rekening tabungan yang telah disetor, Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah) dana santunan meninggal sebesar dana santunan kematian, dan Santunan dana kematian sesuai dengan yang ditentukan.
o Bila peserta hidup sampai perjajnian berakhir, maka ahli warisnya akan memeperoleh yaitu Dana rekening tabungan yang telah disetor, Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah) dana santunan meninggal sebesar dana santunan kematian, dan Bagian keuntungan atas rekening khusus / tabarru’ yang ditentukan oleh asuransi takaful keluarga, jika ada.
Ketentuan
o Usia + masa perjanjian maksimal 65 tahun.
o Minimal premi pertahun Rp 5000.000.
o Premi tunggal (sekaligus) minimal Rp 10.000.000.
o Masa perjanjian minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun.
o Cara bayar : tahunan dan sekaligus.
5. Takaful hasanah
Suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana sebagai modal usaha atau diperuntukkasn bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih awal.
Manfaat
Program ini memberikan manfaat sebagai berikut
o Bila peserta hidup sampai akhir masa perjanjian, akan mendapatkan dana dari sumber berikut
- Dana tahapan pada akhir tahun polis ke- 3 sebesar 30% dari dana takaful.
- Dana tahapan pada akhir tahun polis ke- 7 sebesar 70% dari dana takaful
- Dana tunai, yang terdiri dari dana tabungan dan bagi hasil sebesar 70% dari hasil investasinya pada akhir masa perjanjian.
o Bila peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka kepada yang ditunjuk akan dibayarkan dana berasal dari sumber berikut.
- Dana tunai, yang terdiri dari Dana Tabungan dan bagi hasil sebesar 70% dari investasinya
- Rekening Tabarru’ sebesar 100% dari Dana Takaful bila peserta meninggal bukan karena kecelakaan.
- Rekening Tabarru’ sebesar 200% dari Dana Takaful bila peserta meninggal karena kecelakaan
Ketentuan
o Program ini hanya dipasarkan dalam mata uang Rupiah
o Program ini hanya mempunyai masa perjanjian selama 10 (sepuluh) tahun.
o Calon peserta berusia sekurang- kurangnya 17 tahun (sudah nikah) dan setinggi- tingginya 50 tahun pada saat perjanjian awal.
o Cara pembayaran premi merupakan kelipatan dari Rp 500.000 dengan ketentuan minimal Rp 1.000.000 premi per tahun dan maksimal Rp 10.000.000 per tahun. Besarnya premi sekaligus merupakan perkalian dari premi per tahun dengan masa perjanjian.
Produk- produk Non tabungan
1. Takaful al- Khaairat Individu
Program ini di peruntukkan bgi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli warisbila peserta mengalami musibah kematian dalm masa perjanjian.
Ketentuan
o Maksimal umur peserta 50 tahun
o Maksimal usia peserta+ kontrak 65 tahun
o Minimal premi Rp 150.000,- per tahun
o Cara bayar premi tahunan
- Takaful Kecelakaan Diri Individu
Program yang diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris bila peserta mengalami musibah kematian karena kecelakaan dalam masa perjanjian.
Ketentuan
o Maksimal umur peserta 50 tahun
o Maksimal usia peserta+ kontrak 65 tahun
o Minimal premi Rp 150.000,- per tahun
o Cara bayar premi tahunan
- Takaful Kesehatan Individu
Program ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan dana santunan rawat inap dan operasi bila peserta sakit dalam masa perjanjian
Ketentuan
o Usia peserta masuk 5 sampai dengan 50 per tahun.
o (anak usia 5 sampai dengan 18 tahun merupakan penambahan polis dari orang tuanya)
o Kontrak 1 tahun
o Pembatasan 1 tahun
o Mimimal premi Rp150.000,- per tahun
o Cara bayar premi tahunan
o Manfaat kesehatan di bayarkan untuk perawatan minimal 4 hari
o System pembayaran dalam reimbursement
o Jangka waktu pengajuan klainm 14 hari
o Khusus untuk peserta wanita, waktu masuk tidak dalam kondisi hamil
o Pembayaran klaim adalah 80% dari kuitansi dan maksimal = manfaat kesehatan dan bukan untuk biaya karena kelahiran.
2. Produk Takaful Group.
Yang dimaksudkan produk kumpuylan adalah produk yang didisain untuk dsalam jumlah peserta relative banyak dan dalam struktur produknya ada yang mengandung unsure tabungan (saving) dan ada yang tidak mengandung unsure tabungan. Produk – produk kumpulan yang tidak mengandung unsure tabungan, di akhir masa kontrak tidak ada bagi hasil ataun pengambilan nilaitunai, karena semuanya bersifat tabarru’ dana tolong – menolong. Beberapa contoh produk – produk kumpulan adalah sebagai berikut.
Takaful al – Khairat dan Tabungan Haji
Takaful Kecelakaan Siswa
Takaful Kecelakaan Wisata dan Perjalanan
Tkaful Kecelakaan Diri Kumpulan
Takaful Majelis Ta’lim
Takaful Pembiayayaan.
3. Produk Takaful Umum
Produk Takaful Umum adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan financial kepada peserta takaful dalam menghadapi bencana atau kecelakaan harta benda milik peserta.
1. Takaful Kebakaran
2. Takaful Kendaraan Bermotor
3. Takaful Rekayasa
4. Takaful Pengangkutan
5. Takaful Rangka Kapal
6. Asuransi Takaful Aneka
F. Prinsip-prinsip Dasar Asuransi Syariah
Dalam hal ini, prinsip dasar asuransi sayri’a ada sembilan macam, yaitu : tauhid, keadilan, tolong-menolong, kerja sama, amanah, kerelaan, larangan riba, larangan judi, dan larangan gharar.
1. Tauhid (unity)
prinsip tauhid adalah dasar utama dari setiap bentuk tabungan yang ada dalam syari’ah islam. Setiap bangunan dan aktivitas kehidupan manusia harus didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan.
Dalam berasuransi ytang harus diperhatikan adalah bagaimana sehartusnya menciptakan suasana dan kondisi bermuamalah yang tertuntun oleh nilai-nilai ketuhananpaling tidak dalan setiap melakukan aktivitas berasuransi ada semacam keyakinan dalam hatio bahwa Allah SWT selalu mengawasi seluruh gerak langkah kita dan selalu berada bersama kita.
2. Keadilan (justice)
Prinsip kedua dalam berasuranasi adalah terpenuhinya niulai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terkait dengan akad asuransi. Keadilan dalam hal ini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban anatara nasabah dan perusahaan asuransi.
Di sisi lain,, keuntungan yang dihasilakan oleh perusahaan dari hasil investasi dana nasabah harus dibagai sesuai dengan akad yangb disepakati sejak awal. Jika nisbah yang disepakati anatara kedua belah pihak 40:60, maka realita pembagian keuntungan juga harus mengacu pada keuntungan tersebut.
3. Tolong menolong (ta’awun)
Prinsip dasar yang lain dalam melkasnakan kegiatan berasuransi harus didasari dengan adanya rasa tolong menolong antara anggota. Praktik tolong menolong dalam asuransi adalah unsur utama pembentuk (DNA-Chromosom) bisnis transkasi.
4. Kerja sama (cooperation)
Prinsip kerja sama merupakan prinsip universal yang selalu ada dalam literatur ekonomi islami. Kerja sama dalam bisnis asuransi dapat berwujud dalam bentuk akad yang dijadikan acuan antara kedua belah pihak yang terlibat, yait antara anggota (nasa bah) dan perusahan asuransi. Dalam operasionalnya, akad yang dipakai dalam bisnis asuransi dapat memakai konsep mudharabah atau musyarakah. Konsepmudharabah dan musyarakah adalah dua buah konsep dasar dalam kajian ekonomika dan mempunyai nilai historis dalamm perkembangan keilmuan.
5. Amanah ( trustworthy / al-amanah )
Prinsip amanah dalam organisasi perusahan dapat terwujud dalam nilai-nilai akuntabilitas (pertanggungjawaban) perusahaan melalui penyajian laporan keuangan tiap periode. Dalam hal ini perusahaan asuransi hatus memberi kesempatan yang besar bagi nasabah untuk mengakses laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi haruis mencerminkan nilai-nilai kebenaran dan kedaiulan dalam bermuamalah dan melalui auditor public. Prinsip amanah juga harus berlaku pada diri nasabah asuransi.seseorang yang menjadi nasabah asuransi berkewajiban menyampaikan informasi yang benar berkaitan dengan pembayaran dana iuran dan tidak memanipiyulasi kerugian yang menimpa dirirnya.
6. Kerelaan ( al-ridha )
Dalam bisnis asuransi, kerelaan (al-ridha) dapat diterapkan pada setiap anggota (nasabah) asuransi agar mempunyai motivasi dari awal untuk merelakan sejumlah dana (premi) yang disetorkan ke perusahan asuransi, yang difungsikan sebagai dana sosial (tabarru). Dana sosila (tabarru) memang betul-betul digunakan tujuan membantu anggota (nasabah) asuiransi yang lain jika mengalami bencana kerugian.
7. Larangan riba
Secara bahasa adalah tambahan. Sedangakan menurut syari’at m,enambah sesuatu yang khusus. Jadi riba adanya unsur penambahan nilai. Ada beberapa bagian dalam al-Qur’an yang melarang pengayaan diri dengan cara yang btidak dibenarkan. Islam menghalalkan perniagaan dan melarang riba. Halalnya jual beli dengan pola berfikir selama manuasia saling membutuhkan satu sama lain, karena tidak bisa mencapai ke semua keinginan kecuali denga jual beli merupakan permasalahan bagi mereka.
8. Larangan maisir ( judi )
Allah SWT telah memberi penegasan terhadap keharaman melakukan aktivitas ekonomi yang memepunyai unsur maisir (judi). Maisir dari kata yusr artinya mudah. Karena orang memeperolkeh uang tanpa susah payah, atau bersala dari kata yasar yang berarti kaya, karena perjudian diharapkan untung yang bermakna mudah. Maysir merupakan unsur obyek yang diartikan sebagai tempat untuk memudahkan sesuatu.
Syafi’i antonio mengatakan bahwa unsur maisir judia artinya adanya salah asatu pihal yang untung namun di lain pihak justru mengalami kerugian.
9. Larangan gharar
Gharar dalam pengertian bahasa adalah al-khida’ yaitu suatu tindakan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Secara konvensional kata Syafi’I kontrak dalam asuransi jiwa dapat dikategorikan sebagai aqd tabaduli atau akad pertukaran, yaitu pertukaran pembayaran premi dan dengan uang pertanggungan. Secara syari’ah dalam akad pertukaran harus jelas berapa yang harus diterima. Keadaan ini akan menjadi rancu karena kita tahu berapa yang akan diterima (sejumlah uang pertanggungan), tetapi idak tahu berapa yang akan dibayarkan (jumlah seluruh premi) karena hanya Allah yang tahu kapan seseorang akan men menginggal.
G. PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI KONVENSIONAL
Konsep asuransi Islam berbeda dengan asuransi konvensional. Dengan perbedaan konsep ini tentu akan mempengaruhi operasionalnya yang akan dilaksanakan akan berbeda satu dengan yang lainnya. Berikut adalah perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
Asuransi Konvensional Asuransi Syari’ah
Konsep Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikat diri kepada pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung. Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’.
Asal Usul Dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Liyod of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Dari al-Aqilah (kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang). Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung oleh Rasulullah.
Sumber Hukum Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami dan contoh peristiwa. Bersumber dari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syari’ah Islam adalah al-Qur’an, Sunnah atau kebiasaan Rasul, Ijma’, ‘Urf atu tradisi dan Maslahah Mursalah.
“Maghrib” (Maysir, Gharar dan Riba) Tidak selaras dengan Syari’ah Islam karena adanya unsur Maisir, Gharar dan Riba. Dan itu semua merupakan hal yang diharamkan dalam muamalah. Bersih dari adanya praktik Maisir, Gharar dan Riba.
Pengawasan Hanya diawasi oleh Departemen Keuangan. Tidak ada DPS (Dewan Pengawas Syari’ah), sehingga dalam praktiknya bertentangan dengan kaidah-kaidah Syara’. Selain diawasi oleh Departemen Keuangan, juga ada DPS yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktik-praktik muamalah yang bertentangan dengan prisnsip-prinsip Syari’ah.
Akad/ Perjanjian Akad jual beli atau tadabbuli (akad mu’awadhah, akad idz’aan akad gharar dan akad mulzim). Akad tabarru’ dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah dan sebagainya).
Jaminan/Risk (Risiko) Transfer of Risk, dimana terjadi transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung. Sharing of Risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta yang lainnya (ta’wun).
Pengelola-an Dana Tidak ada pemisahan dana yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving-life). Pada produk-produk saving life terjadi pemisahan dana yaitu dana tabarru’ atau derma’ dan dana peserta sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk term insurance semuanya bersifat tabarru’.
Investasi Dana Premi Bebas melakukan investasi dalam batas-batas tertentu yang sesuai dengan perundang-undangan dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya objek atau sistem investasi yang digunakan. Dengan demikian, dana premi bisa diinvestasikan diluar skim syari’ah. Dapat melakukan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sepanjang tidak bertentanggan dengan prinsip-prinsip Syari’ah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi terlarang. Dengan demikian dana premi harus dinvestasikan dalam skim Syari’ah dengan mendapatkan fee pengelola.
Kepemilik-an Dana Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja. Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syari’ah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut.
Unsur Premi Unsur premi terdiri dari tabel mortalia (mortality tables), bunga (interest), biaya-biaya asuransi (cost of insurance). Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan (yang tidak mengandung unsur riba). Tabarru’ juga dihitung dari tabel mortalia, tetapi tanpa perhitungan bunga teknik.
Loading (komisi agen) Loading pada asuransi konvensional cukup besar terutama diperuntukan untuk komisi agen, bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua. Karena itu, nilai tunai pada tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (masih hangus). Pada sebagian asuransi syari’ah, loading tidak dibebankan pada peserta tetapi dari dana pemegang saham, tapi sebagian yang lainnya mengambil dari sekitar 20-30% saja dari premi.
Sumber Pembayaran Klaim Sumber biaya klaim adalah dari rekening atau kas perusahaan, sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual. Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’ atau dana tabungan bersama dimana peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung bersama risiko tersebut.
Sistem Akuntansi Menganut konsep akuntansi accrual basis, yaitu proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa, atau keadaan non-kas. Dan juga mengakui pendapataan, peningkatan asset, expenses, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu yang akan datang. Menganut konsep akuntansi cash basis, mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedang accrual basis dianggap bertentangan dengan syari’ah karena mengakui adanya pendapatan harta, beban atau utang yang akan terjadi di masa yang akan datang. Sementara apakah itu benar-benar dapat terjadi hanya Allah yang tahu .
Keuntungan (Profit) Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan. Profit yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi dan hasil investasi bukan seluruhnya milik perusahaan tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta.
Dana Zakat, Infaq dan Shadaqah Tak ada zakat, infaq dan shadaqah. Perusahaan wajib mengeluarkan zakat dari keuntungannya. Juga dianjurkan untuk mengeluarkan infaq dan shadaqah.
Misi dan Visi Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensinal adalah misi ekonomi dan misi sosial. Misi yang diemban dalam asuransi syari’ah adalah misi akidah, misi ibadah (ta’wun), misi ekonomi (iqtishod) dan misi pemberdayaan umat (sosial).
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Munculnya asuransi syariah pertama kali di Indonesia tak lepas dari nama Asuransi Takaful, yang dibentuk oleh holding company PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) pada tahun 1994.
Terbentuknya Asuransi Takaful saat itu memperkuat keberadaan lembaga perbankan syariah yang sudah ada terlebih dahulu, yakni Bank Muamalat karena asumsinya Bank Muamalat juga membutuhkan lembaga asuransi yang dijalankan dengan prinsip yang sama.
Syarat asuransi syariah adalah adanya pihak-pihak yang berakad, barang yang diakad dan harga dan mengenai rukun asuransi syariah terdapat perbedaan pendapat para ulama fiqh dalam menentukan rukun suatu akad.
Dasar hukum Islam tentang asuransi syariah terdiri dari Al-Quran: Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan,Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif.
Banyak Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional yang dapat mempengaruhi operasionalnya yang akan dilaksanakan akan berbeda satu dengan yang lainnya.Produk-produk asuransi syariah, antara lain: Asuransi Jiwa Murni (Al Khairat), Asuransi Jiwa + Kesehatan (Falah), Asuransi Dana Pendidikan (Fulnadi).
MAKALAH MENGENAI MATERI HUKUM BISNIS
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HUKUM BISNIS
Pengertian Hukum
Hukum menurut Soerojo Wignjodipoero, adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Hukum menurut Wirjono Prodjodikoro, adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.
Hukum merupakan kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka).
Hukum menurut aristoteles adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusan pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Pengertian Bisnis
Secara harfiah kata bisnis berasal dari istilah Inggris “Business” yang berarti kegiatan usaha. Menurut Richard Burton Simatupang kata bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus-menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atas jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Sehingga bisnis itu secara umum berarti suatu kegiatan dagang, industri, keuangan. Semua kegiatan itu dihubungkan dengan produksi dan pertukaran barang atau jasa dan urusan-urusan keuangan yang bertalian dengan kegiatan-kegiatan ini oleh karena itu, suatu perusahaan dalam salah satu cabang kegiatan atau suatu pengangkutan atau urusan yang dihubungkan dengan kegiatan bisnis itu.
Atau Bisnis adalah semua aktivitas yang melibatkan penyediaan barang dan jasa yang diperlukan dan diinginkan oleh orang lain, tujuannya untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam kegiatan bisnis, ada pula yang membedakannya dalam tiga bidang usaha, yaitu pertama, bisnis dalam arti kegiatan perdagangan (commerce), yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun diluar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Kedua, bisnis dalam arti kegiatan industri (industry), yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Ketiga, bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (service), yaitu kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan.
Pengertian Hukum Bisnis
Hukum bisnis dapat dipahami sebagai hukum yang mengatur tentang aktivitas ekonomi. Aktivitas tersebut berupa perdagangan, pelayanan jasa, dan keuangan yang dilaksanakan secara terus menerus, bertujuan mendapatkan keuntungan. Aktivitas ekonomi itulah yang disebut sebagai bisnis. Kegiatan usaha atau aktivitas ekonomi tersebut dijalankan oleh perorangan atau badan usaha. Seiring berkembangnya jaman, cara manusia melakukan kegiatan ekonomi juga semakin beragam. Di zaman dulu, orang melakukan kegiatan ekonomi secara sederhana, seperti berdagang. Dewasa ini kegiatan ekonomi bisa dilakukan dengan mendirikan badan usaha atau badan hukum. Hukum bisnis merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur lalu lintas kegiatan ekonomi agar tercipta keamanan dan ketertiban dalam bidang ekonomi Indonesia. Apabila kaidah hukum dalam bidang bisnis ini dilanggar, maka akan diberikan sanksi yang tegas.
Sistem perekonomian dan kegiatan bisnis yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan atau bisnis ataupun usaha yang sehat sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem perdagangan atau bisnis tersebut.
Istilah hukum bisnis sebagai terjemahan dari istilah “bussines law”. Artinya hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis. Dengan kata lain hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif dari enterpreneur tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan
Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena yang pertama, pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekedar janji serta iktikad baik saja. Kedua, adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya, dan disinilah peran hukum bisnis tersebut.
Hukum bisnis menurut Dr. Johanes Ibrahim adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.
Sumber Hukum Bisnis
Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis disini adalah dimana kita bia menemukan sumber hukum bisnis itu. Yang mana nantinya sumber hukum tersebut dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya hukum yang dipakai dalam menjalankan bisnis tersebut.
Sumber hukum bisnis yang utama atau pokok (1338 ayat 1 KUHPerdata) adalah :
1. Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati (Kontrak yang dibuat diberlakukan sama dengan undang-undang).
2. Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) tersebut adalah :
1. Hukum Perdata
2. Hukum Dagang
3. Hukum Publik
4. Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang.
B. PELAKU BISNIS
Pengertian Pelaku usaha menurut Undang-Undang perlindungan konsumen yang terdapat dalam pasal 1 angka 3 yaitu Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dan ada beberapa syarat pelaku bisnis yakni bentuk atau wujud dari pelaku bisnia tersebut :
1. Orang perorangan yakni setiap individu yang melakukan kegiatan usahanya secara seorang diri.
2. Badan usaha yakni kumpulan individu yang secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha, seperti badan hukum dan bukan badan hukum. Serta badan usaha tersebut harus memenuhi kriteria yaitu pertama, didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum republik indonesia, kedua melakukan kegiatan juga di wilayah hukum republik indonesia.
3. Kegiatan usaha tersebut harus didasarkan pada perjanjian.
Dengan demikian jelaslah bahwa pengertian pelaku usaha menurut UU PK sangat luas. Yang dimaksud dengan pelaku usaha bukan hanya produsen, melainkan hingga pihak terakhir yang menjadi perantara antara produsen dan konsumen seperti agen, distributor dan pengecer (konsumen perantara).
Pada dasarnya terdapat 3 jenis pelaku bisnis yaitu :
1. Pedagang (orang yang melakukan usaha).
Pedagang memiliki karakteristik yaitu bidang usahanya biasanya tunggal atau hanya satu, tidak memiliki pegawai atau karyawan, minim inovasi dan pengembangan usaha, hanya menjalankan rutinitas usaha, serta pendapatan hanya dari satu sumber sehingga apabila sedang tidak berdagang penghasilan berkurang.
2. Pebisnis atau pengusaha (orang yang melakukan bisnis).
Pebisnis atau pengusaha memiliki karakteristik yaitu sudah memiliki karyawan atau staf, memiliki struktur dan sistem bisnis, memiliki sejumlah usaha, hanya fokus dipengembangan usaha, masih minim inovasi dan kreatifitas, pendapatn tidak hanya dari satu sumber sehingga bisa saling menutupi,
3. Enterpreneur (orang yang melakukan wirausaha).
Enterpreneur memiliki karakteristik yaitu, sudah memiliki karyawan atau staf, sudah menjalankan bisnis secara terstruktur dan sistematis, memiliki sejumlah usaha, berambisi memperluas bisnis, memiliki banyak inovasi dan kreatifitas dalam setiap usahanya, pandai mengambil peluang usaha, pendapatan bisa dari berbagai sumber usahanya, serta rajin mencari terobosan-terobosan baru.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebenarnya juga memberikan “Kewajiban” kepada Konsumen dan “Hak” kepada pelaku usaha. Tetapi karena konsumen berperan sebagai orang yang hanya menggunakan atau menikmati barang dan/atau jasa sedangkan Pelaku Usaha berperan sebagai penyedia barang dan/jasa maka hak yang diberikan oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kepada konsumen lebih banyak daripada Hak yang diberikan kepada Pelaku Usaha begitupun sebaliknya Kewajiban Pelaku Usaha lebih banyak daripada Kewajiban konsumen.
Berikut Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha berdasarkan Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 4
Hak konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i. hak¬-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang¬-undangan lainnya.
Pasal 6
Hak pelaku usaha adalah :
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
e. hak-¬hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-¬undangan lainnya.
Pasal 5
Kewajiban konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah :
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan. Ataupun hukum bisnis juga dapat diartikan seperangkat aturan yang mengatur tentang keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau perkumpulan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
Hukum bisnis penting ataupun perlu diketahui atau dipelajari oleh pelaku ekonomi/bisnis, karena setiap aktivitas atau kegiatan bisnis selalu diatur oleh hukum. Untuk itu para pelaku bisnis perlu mengetahui atau mempelajarinya agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis yang ilegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri sebagi produsen maupun masyarakat selaku konsumen. Sebab bagaimanapun juga hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Subscribe to:
Posts (Atom)