Wednesday, 2 March 2016
MEKANISME PASAR DAN PERSOALAN RIBA DALAM PANDANGAN ISLAM
A. MEKANISME PASAR
Didalam perekonomian, pasar berperan sangat penting khususnya dalam sistem ekonomi bebas/liberal. Pasarlah yang berperan untuk mempertemukan produsen yang memperoduksi dan menawarkan barang dan konsumen yang menentukan jumlah dan jenis barang/komoditas yang didinginkannya. Konsumen sangat menentukan kedudukan pasar, sebab konsumenlah yang berperan untuk menentukan lalu lintas barang dan jasa.
Dengan demikian, dapat dikatakan ada saling bergantung antara produsen dan konsumen. Produsen akan berusaha menggunakan faktor-faktor yang ada untuk memproduksi berbagai jenis barang kebutuhan yang diminta oleh konsumen.
Dalam mekanisme pasar, akan bertemu dua pihak yang saling membutuhkan satu sama lain, yaitu produsen dan konsumen.
Berikut ini akan dipaparkan bagaimana aktivitas produsen dan konsumen menurut pandangan islam.
1. Aktivitas produsen
Pada sistem pasar persaingan bebas, produksi barang didasarkan atas corak permintaan konsumen. Selain itu, lazimnya produsen akan selalu berusaha untuk memaksimalkan keuntungannya.
Meskipun demikian, apabila aktivitas produsen dipengaruhi oleh semangat ruh islam, maka aktivitasnya dalam memproduksi barang dan mencari keuntungan akan diselaraskan dengan norma-norma yang ada dalam ketentuan syari’at islam.
2. Konsumen
Pada umumnya konsumen bersifat memaksimumkan kepuasannya. Dalam hal ini menyatakan rasionalisasi ekonomi beranggapan bahwa para konsumen berusaha memaksimumkan kepuasan mereka. Ekonomi modern, termasuk aliran ekonomi tempo dulu, menggunakan istilah kepuasan dalam pengertian khusus yang sama sekali bukan tidak mengandung mkna utilitarian.
B. PERSOALAN RIBA DALAM PANDANGAN ISLAM
Ada suatu pendapat di tengah-tengah masyarakat yang menyatakan bahwa rente dan riba sama. Pendapat itu disebabkan rente dan riba merupakan “ bunga” uang karena sama-sama bunga uang, maka dihukumkan pula sama.
Namun belakangan anggapan tersebut mulai berubah, terutama sekali sejak orang menyelidiki dengan saksama tentang praktik perbankan. Memang diakui antara keduanya terdapat kesamaan, yaitu sama-sama merupakan “bunga bank”. Apabila dilihat dari sisi perbedaannya, maka jauh lebih besar perbedaannya daripada persamaannya.
Dalam praktiknya, rente merupakan keuntungan yang diperoleh pihak bank karena jasanya telah meminjamkan uang untuk memperlancar kegiatan usaha perusahaan atau orang yang telah meminjam uang tersebut.
Sementara itu kegiatan bank dalam praktiknya merupakan pemerasan yang dilakukan terhadap si miskin yang perlu ditolong agar dapat melepaskan diri dari kesulitan hidupnya, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya, tukang riba datang menawarkan jasa dengan cara meminjamkan uang kepada si miskin tersebut dengan ketentuan yang harus berbunga (beranak). Hal ini disebabkan si miskin tidak sanggup membayar tepat pada waktunya maka diadakan penundaan pembayaran, sehingga uang terus beranak atau berbunga. Semakin lama utang tidak dibayar maka semakin besar pulalah bunga yang dikenakan kepada si miskin.
Dari contoh praktik yang ada jelaslah terlihat garis merah perbedaan antara rente dengan riba. Rente bersifat produktif sedangkan riba dipergunakan untuk hal-hal yang konsumtif.
Lebih lanjut dapat dikemukakan landasan hukum tentang pelarangan riba ini didasarkan kepada ketentuan hukum yang terdapat dalam QS. Al-baqarah ayat 275 dab QS. Ali-Imran ayat 130 berikut ini :
• •
275. orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[175] Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[176] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
•
130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda[228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
[228] Yang dimaksud Riba di sini ialah Riba nasi'ah. menurut sebagian besar ulama bahwa Riba nasi'ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
Labels:
Hukum Ekonomi Islam
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment