Wednesday, 2 March 2016
MAKALAH MENGENAI ASURANSIIIII
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Asuransi
• Pengertian Asuransi (Konvensional)
Kata Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie , yang dalam hukum Belanda disebut verzekering yang artinya pertanggungan. Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penangung, dan geassureerde bagi tertanggung.
Mark R. Greene, mendefinisikan asuransi sebagai an economic institution that reduces risk by combining under one management and group of objects so situated that the aggregate accidental losses to which the group is subject become predictable within narrow limits (Institusi ekonomi yang mengurangi resiko dengan menggabungkan di bawah satu manajemen dan kelompok obyek dalam suatu kondisi sehingga kerugian besar yang terjadi dan diderita oleh suatu kelompok yang tadi dapat diprediksi dalam lingkup yang lebih kecil).
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Tahun Dagang pasal 246, asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian , kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
Secara baku, definisi asuransi di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Persuransian, ”Asuransi atau pertanggunan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggunan mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertangung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan diharapkan. Atau, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. “Sedangkan, ruang lingkup masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbul kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
• Pengertian Asuransi (Syariah)
Dalam bahasa Arab Asuransi disebut at-taimin, penanggung disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu’amman lahu atau usta’min. at-ta’min ( ا لتأ مين ) diambil dari kata ( أ من ) memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut, sebagaimana firman Allah, “Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan. “ (Quraisy: 4).
Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwanya tentang pedoman umum asuransi syariah, memberi definisi tentang asuransi. Menurutnya, asuransi syariah (Ta’min , takaful, tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Dalam Ensiklopedia hukum Islam bahwa asuransi (at-ta’min) adalah transaksi perjanjian antara dua pihak pihak pertama berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
B. SEJARAH ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA
Munculnya asuransi syariah pertama kali di Indonesia tak lepas dari nama Asuransi Takaful, yang dibentuk oleh holding company PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) pada tahun 1994.
Terbentuknya Asuransi Takaful saat itu memperkuat keberadaan lembaga perbankan syariah yang sudah ada terlebih dahulu, yakni Bank Muamalat karena asumsinya Bank Muamalat juga membutuhkan lembaga asuransi yang dijalankan dengan prinsip yang sama.
Pembentukan awal Takaful disponsori oleh, Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, dan Asuransi Jiwa Tugu Mandiri. Saat itu para wakil dari tiga lembaga ini membentuk Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia atau TEPATI, yang dipimpin oleh direktur utama PT STI, Rahmat Saleh.
Sebagai langkah awal. Lima orang anggota TEPATI melakukan studi banding ke Malaysia pada September 1993. Malaysia memang merupakan negara ASEAN pertama yang menerapkan asuransi dengan prinsip syariah sejak tahun 1985. Di negara jiran ini, asuransi syariah dikelola oleh Syarikat Takaful Malaysia. Setelah berbagai persiapan dilakukan, di Jakarta digelar seminar nasional, dan berikutnya STI mendirikan PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum. Secara resmi, PT Asuransi Takaful Keluarga didirikan pada 25 Agustus 1994, dengan modal disetor sebesar Rp 5 miliar. Sementara PT Asuransi Takaful Umum secara resmi didirikan pada 2 Juni 1995.
Setelah Asuransi Takaful Umum dibuka, selanjutnya sejumlah lembaga ikut mendirikan asuransi syariah, yakni Asuransi Syariah Mubarakah, Asuransi Jiwa Asih Great Eastern, MAA Life Insurance, Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera, dan pada akhir 2002 didirikan cabang syariah Asuransi Tri Pakarta. Pada Maret tahun ini (2003) AJB Bumiputera 1912 juga akan mengembangkan asuransi syariah.
C. SYARAT DAN RUKUN ASURANSI SYARIAH
Setiap terjadi transaksi harus melewati suatu akad yang mana merupakan ikatan secara hukum yang dilakukan oleh dua atau beberapa pihak yang sama-sama berkeinginan untuk mengikat diri. Demikian pula halnya dalam asuransi, akad antara perusahaan harus jelas. Apakah akadnya jual beli ( aqd tabaduli ) atau akad tolong menolong ( aqd tafakuli ) atau akad lainnya. Syarat-syarat dalam transaksi adalah adanya pihak-pihak yang berakad, barang yang diakad dan harga.
Terdapat perbedaan pendapat para ulama fiqh dalam menentukan rukun suatu akad. Jumhur ulama fiqih menyatakan rukun akad terdiri atas tiga hal: pernyataan untuk mengikatkan diri (shighat al-‘aqd), pihak-pihak yang berakad (al-muta’aqidain), dan obyek akad (al-ma’qud ‘alaih).
Ulama Hanafiyah berpendirian bahwa rukun akad itu hanya satu, yaitu shigat ‘al-aqd (ijab qabul). Sedangkan, pihak-pihak yang berakad dan objek akad, menurut mereka, tidak termasuk rukun akad . Tetapi, termasuk syarat-syarat akad, karena menurut mereka, yang dikatakan rukun itu adalah suatu esensi yang berada dalam akad itu sendiri. Sedangkan, pihak-pihak yang berakad dan objek akad di luar esensi akad.
Dalam buku “ Panduan Syarikat Tafakul Malaysia”, dijelaskan tentang rukun-rukun akad. (1) Aqid, yaitu pihak-pihak yang mengadakan akad (misalnya Tafakul dan peserta).(2) Ma’kud ‘alaihi yaitu sesuatu yang diakadkan atasnya (barang dan bayaran).(3) Sighah ‘ijab dan Kabul.
D. Dasar Hukum Islam Tentang Asuransi Syariah
1. Al-Qur’an
• Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Hasyr [59] : 18).
• Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 1).
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah [5] : 90 )
E. Produk – produk asuransi syariah
A. Produk Takaful individu
Produk takaful individu di bagi menjadi dua jenis yaitu prtoduk takaful individu tabungan dan produk takaful non tabungan. Mekanisme kerja kedua produk tersebut berbeda satu dengan yang lain, walaupun begitu sistemnya tetap melarang keberadaan riba, gharar, dan maisir.
Produk- produk tabungan
Produk asuransi syari’ah dengan unsur saving adalah sebuah produk asuransi yang di dalamnya menggunakan dua buah rakening dalam sebuah pembayaran premi, yaitu rekening untuk dana tabarru’ (sosial) dan rekening untuk dana saving (tabunganm). Adapun status kepemilikan dana pda rekening saving masih menjadi milik peserta (anggota) bukan menjadi milik perusahaan asuransi, perusahaan hanya berfungsi sebagai lembaga pengelola. Karena dana tersebut masih menjadi milik peserta asuransi, maka tatkala peserta asuransi berkeinginan untuk menarik dana itu, pihak perusahaan tidak ada dalih untuk menolaknya.
Rekening tabungan pada produk yang menggunakan unsur saving adalah kumpulan dana yang merupakan milik peserta dan di bayarkan bila, perjanjian berakhir, peserta mengundurkan diri, dan, peserta meninggal dunia. Adapun rekening tabarru’ (khusus) adalah rekening yang berisi kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai derma untuk tujuan saling membantu dan di bayarkan bila, peserta meninggal dunia, perjanjian berakhir, dan jika ada kelebihan surplus dana.
Macam- macam produk tabungan
1. Takaful dana infestasi
Program takaful dana infestasi adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang Rupiah dan US dolar sebagai dana infestasi yang diperuntukkan begi ahli warisnya jika di takdirkan meninggal lebih awal atau sebagai bekal untuk hari tuanya.
Manfaat Takaful
o Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh yaitu dana rekening yang telah di setor dan bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (Mudharabah).
o Bila peserta di takdirka meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh yaitu Dana rekening tabungan yang telah di setor, Bagian keuntungan atas hasil infestasi rekening tabungan (mudharabah). Dan Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dengan premi yang sudah di bayar.
o Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka ahli warisnya akan memperoleh yaitu Dana rekening yang telah di setor, Bagian keuntungan atas hasil infestasi rekening tabungan (mudharabah), Dan Bagian keuntungan atas rekening khusus / tabarru’ yang di tentukan oleh asuransi takaful keluarga, jika ada
Ketentuan
o Usia + masa perjanjian maksimal 65 tahun.
o Besar tabarru’ sesuai dftar table tabarru’.
o Besar tabungan I = premi – tabarru’ – biaya pengelolahan.
o Besar tabungan II dan selanjutnya = premi – biaya pengelolahan.
2. Takaful dana siswa
Program Takaful dana siswa adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang bermaksud menyediaskan dana pendidikan, dalam mata uang Rupiah dan US Dolar untuk putra – putrinya sampai sarjana.
Manfaat
o Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan yaitu Dana rekening tabungan yang telah disetor, dan Bagian keuntungan atas hasil keuntungan tabarru’ (Mudharabah).
o Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan yaitu Dana rekening tabungan yang telah disetor, Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (Mudharabah), dan Selisih dari manfaat Takaful awal (rencana menabung) denga premi yang sudah dibayar.
3. Takaful dana haji
Program takaful dana haji adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang Rupiah dan US Dolar untuk biaya menjalankan ibadah haji.
Manfaat
o Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan yaitu Dana rekening tabungan yang telah disetor, dan Bagian keuntungan atas hasil keuntungan tabarru’ (mudharabah).
o Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh yaitu Dana rekening tabungan yang telah di setor, Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah), dan Selisih dari manfaat Takaful awal (rencana menabung) dengan premi yang sudah di bayar.
o Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka ahli warisnya akan memperoleh yaitu Dana rekening tabungan yang telah disetor, Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah), dan Bagian keuntungan atas rekening khusus / Tabarru’ yang ditentukan olerh asuransi Takaful keluarga, jika ada.
Ketentuan
o Usia+ masa perjanjian maksimal 65 tahun
o Manfaat takaful awal di sesuaikan dengan ongkos naik haji.
o Premi tahunan= manfaaat takaful awal / masa perjanjian.
o Besar tabunagan tahun I= premi – Tabarru’- biaya pengelolaan.
o Besar tabungan tahun II dan selanjutnya= premi- Tabarru’.
4. Takaful dana jabatan
Program takaful jabatan adalah suatu bentuk perlindungan untuk direksi atau pejabat teras suatu perusahaan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana salam mata uang Rupiah atau US Dolarsebagai dana santunan yang diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih awal atau sebagai dana santunan / investasi pada saat tidak aktif lagi di tempat kerja.
Manfaat
o Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjajnian berakhir atau keluar dari tempat kerja, maka peserta akan memperoleh yaitu Dana rekening tabungan yang telah disetor, Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
o Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh yaitu Dana rekening tabungan yang telah disetor, Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah) dana santunan meninggal sebesar dana santunan kematian, dan Santunan dana kematian sesuai dengan yang ditentukan.
o Bila peserta hidup sampai perjajnian berakhir, maka ahli warisnya akan memeperoleh yaitu Dana rekening tabungan yang telah disetor, Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah) dana santunan meninggal sebesar dana santunan kematian, dan Bagian keuntungan atas rekening khusus / tabarru’ yang ditentukan oleh asuransi takaful keluarga, jika ada.
Ketentuan
o Usia + masa perjanjian maksimal 65 tahun.
o Minimal premi pertahun Rp 5000.000.
o Premi tunggal (sekaligus) minimal Rp 10.000.000.
o Masa perjanjian minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun.
o Cara bayar : tahunan dan sekaligus.
5. Takaful hasanah
Suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana sebagai modal usaha atau diperuntukkasn bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih awal.
Manfaat
Program ini memberikan manfaat sebagai berikut
o Bila peserta hidup sampai akhir masa perjanjian, akan mendapatkan dana dari sumber berikut
- Dana tahapan pada akhir tahun polis ke- 3 sebesar 30% dari dana takaful.
- Dana tahapan pada akhir tahun polis ke- 7 sebesar 70% dari dana takaful
- Dana tunai, yang terdiri dari dana tabungan dan bagi hasil sebesar 70% dari hasil investasinya pada akhir masa perjanjian.
o Bila peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka kepada yang ditunjuk akan dibayarkan dana berasal dari sumber berikut.
- Dana tunai, yang terdiri dari Dana Tabungan dan bagi hasil sebesar 70% dari investasinya
- Rekening Tabarru’ sebesar 100% dari Dana Takaful bila peserta meninggal bukan karena kecelakaan.
- Rekening Tabarru’ sebesar 200% dari Dana Takaful bila peserta meninggal karena kecelakaan
Ketentuan
o Program ini hanya dipasarkan dalam mata uang Rupiah
o Program ini hanya mempunyai masa perjanjian selama 10 (sepuluh) tahun.
o Calon peserta berusia sekurang- kurangnya 17 tahun (sudah nikah) dan setinggi- tingginya 50 tahun pada saat perjanjian awal.
o Cara pembayaran premi merupakan kelipatan dari Rp 500.000 dengan ketentuan minimal Rp 1.000.000 premi per tahun dan maksimal Rp 10.000.000 per tahun. Besarnya premi sekaligus merupakan perkalian dari premi per tahun dengan masa perjanjian.
Produk- produk Non tabungan
1. Takaful al- Khaairat Individu
Program ini di peruntukkan bgi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli warisbila peserta mengalami musibah kematian dalm masa perjanjian.
Ketentuan
o Maksimal umur peserta 50 tahun
o Maksimal usia peserta+ kontrak 65 tahun
o Minimal premi Rp 150.000,- per tahun
o Cara bayar premi tahunan
- Takaful Kecelakaan Diri Individu
Program yang diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris bila peserta mengalami musibah kematian karena kecelakaan dalam masa perjanjian.
Ketentuan
o Maksimal umur peserta 50 tahun
o Maksimal usia peserta+ kontrak 65 tahun
o Minimal premi Rp 150.000,- per tahun
o Cara bayar premi tahunan
- Takaful Kesehatan Individu
Program ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan dana santunan rawat inap dan operasi bila peserta sakit dalam masa perjanjian
Ketentuan
o Usia peserta masuk 5 sampai dengan 50 per tahun.
o (anak usia 5 sampai dengan 18 tahun merupakan penambahan polis dari orang tuanya)
o Kontrak 1 tahun
o Pembatasan 1 tahun
o Mimimal premi Rp150.000,- per tahun
o Cara bayar premi tahunan
o Manfaat kesehatan di bayarkan untuk perawatan minimal 4 hari
o System pembayaran dalam reimbursement
o Jangka waktu pengajuan klainm 14 hari
o Khusus untuk peserta wanita, waktu masuk tidak dalam kondisi hamil
o Pembayaran klaim adalah 80% dari kuitansi dan maksimal = manfaat kesehatan dan bukan untuk biaya karena kelahiran.
2. Produk Takaful Group.
Yang dimaksudkan produk kumpuylan adalah produk yang didisain untuk dsalam jumlah peserta relative banyak dan dalam struktur produknya ada yang mengandung unsure tabungan (saving) dan ada yang tidak mengandung unsure tabungan. Produk – produk kumpulan yang tidak mengandung unsure tabungan, di akhir masa kontrak tidak ada bagi hasil ataun pengambilan nilaitunai, karena semuanya bersifat tabarru’ dana tolong – menolong. Beberapa contoh produk – produk kumpulan adalah sebagai berikut.
Takaful al – Khairat dan Tabungan Haji
Takaful Kecelakaan Siswa
Takaful Kecelakaan Wisata dan Perjalanan
Tkaful Kecelakaan Diri Kumpulan
Takaful Majelis Ta’lim
Takaful Pembiayayaan.
3. Produk Takaful Umum
Produk Takaful Umum adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan financial kepada peserta takaful dalam menghadapi bencana atau kecelakaan harta benda milik peserta.
1. Takaful Kebakaran
2. Takaful Kendaraan Bermotor
3. Takaful Rekayasa
4. Takaful Pengangkutan
5. Takaful Rangka Kapal
6. Asuransi Takaful Aneka
F. Prinsip-prinsip Dasar Asuransi Syariah
Dalam hal ini, prinsip dasar asuransi sayri’a ada sembilan macam, yaitu : tauhid, keadilan, tolong-menolong, kerja sama, amanah, kerelaan, larangan riba, larangan judi, dan larangan gharar.
1. Tauhid (unity)
prinsip tauhid adalah dasar utama dari setiap bentuk tabungan yang ada dalam syari’ah islam. Setiap bangunan dan aktivitas kehidupan manusia harus didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan.
Dalam berasuransi ytang harus diperhatikan adalah bagaimana sehartusnya menciptakan suasana dan kondisi bermuamalah yang tertuntun oleh nilai-nilai ketuhananpaling tidak dalan setiap melakukan aktivitas berasuransi ada semacam keyakinan dalam hatio bahwa Allah SWT selalu mengawasi seluruh gerak langkah kita dan selalu berada bersama kita.
2. Keadilan (justice)
Prinsip kedua dalam berasuranasi adalah terpenuhinya niulai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terkait dengan akad asuransi. Keadilan dalam hal ini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban anatara nasabah dan perusahaan asuransi.
Di sisi lain,, keuntungan yang dihasilakan oleh perusahaan dari hasil investasi dana nasabah harus dibagai sesuai dengan akad yangb disepakati sejak awal. Jika nisbah yang disepakati anatara kedua belah pihak 40:60, maka realita pembagian keuntungan juga harus mengacu pada keuntungan tersebut.
3. Tolong menolong (ta’awun)
Prinsip dasar yang lain dalam melkasnakan kegiatan berasuransi harus didasari dengan adanya rasa tolong menolong antara anggota. Praktik tolong menolong dalam asuransi adalah unsur utama pembentuk (DNA-Chromosom) bisnis transkasi.
4. Kerja sama (cooperation)
Prinsip kerja sama merupakan prinsip universal yang selalu ada dalam literatur ekonomi islami. Kerja sama dalam bisnis asuransi dapat berwujud dalam bentuk akad yang dijadikan acuan antara kedua belah pihak yang terlibat, yait antara anggota (nasa bah) dan perusahan asuransi. Dalam operasionalnya, akad yang dipakai dalam bisnis asuransi dapat memakai konsep mudharabah atau musyarakah. Konsepmudharabah dan musyarakah adalah dua buah konsep dasar dalam kajian ekonomika dan mempunyai nilai historis dalamm perkembangan keilmuan.
5. Amanah ( trustworthy / al-amanah )
Prinsip amanah dalam organisasi perusahan dapat terwujud dalam nilai-nilai akuntabilitas (pertanggungjawaban) perusahaan melalui penyajian laporan keuangan tiap periode. Dalam hal ini perusahaan asuransi hatus memberi kesempatan yang besar bagi nasabah untuk mengakses laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi haruis mencerminkan nilai-nilai kebenaran dan kedaiulan dalam bermuamalah dan melalui auditor public. Prinsip amanah juga harus berlaku pada diri nasabah asuransi.seseorang yang menjadi nasabah asuransi berkewajiban menyampaikan informasi yang benar berkaitan dengan pembayaran dana iuran dan tidak memanipiyulasi kerugian yang menimpa dirirnya.
6. Kerelaan ( al-ridha )
Dalam bisnis asuransi, kerelaan (al-ridha) dapat diterapkan pada setiap anggota (nasabah) asuransi agar mempunyai motivasi dari awal untuk merelakan sejumlah dana (premi) yang disetorkan ke perusahan asuransi, yang difungsikan sebagai dana sosial (tabarru). Dana sosila (tabarru) memang betul-betul digunakan tujuan membantu anggota (nasabah) asuiransi yang lain jika mengalami bencana kerugian.
7. Larangan riba
Secara bahasa adalah tambahan. Sedangakan menurut syari’at m,enambah sesuatu yang khusus. Jadi riba adanya unsur penambahan nilai. Ada beberapa bagian dalam al-Qur’an yang melarang pengayaan diri dengan cara yang btidak dibenarkan. Islam menghalalkan perniagaan dan melarang riba. Halalnya jual beli dengan pola berfikir selama manuasia saling membutuhkan satu sama lain, karena tidak bisa mencapai ke semua keinginan kecuali denga jual beli merupakan permasalahan bagi mereka.
8. Larangan maisir ( judi )
Allah SWT telah memberi penegasan terhadap keharaman melakukan aktivitas ekonomi yang memepunyai unsur maisir (judi). Maisir dari kata yusr artinya mudah. Karena orang memeperolkeh uang tanpa susah payah, atau bersala dari kata yasar yang berarti kaya, karena perjudian diharapkan untung yang bermakna mudah. Maysir merupakan unsur obyek yang diartikan sebagai tempat untuk memudahkan sesuatu.
Syafi’i antonio mengatakan bahwa unsur maisir judia artinya adanya salah asatu pihal yang untung namun di lain pihak justru mengalami kerugian.
9. Larangan gharar
Gharar dalam pengertian bahasa adalah al-khida’ yaitu suatu tindakan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Secara konvensional kata Syafi’I kontrak dalam asuransi jiwa dapat dikategorikan sebagai aqd tabaduli atau akad pertukaran, yaitu pertukaran pembayaran premi dan dengan uang pertanggungan. Secara syari’ah dalam akad pertukaran harus jelas berapa yang harus diterima. Keadaan ini akan menjadi rancu karena kita tahu berapa yang akan diterima (sejumlah uang pertanggungan), tetapi idak tahu berapa yang akan dibayarkan (jumlah seluruh premi) karena hanya Allah yang tahu kapan seseorang akan men menginggal.
G. PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI KONVENSIONAL
Konsep asuransi Islam berbeda dengan asuransi konvensional. Dengan perbedaan konsep ini tentu akan mempengaruhi operasionalnya yang akan dilaksanakan akan berbeda satu dengan yang lainnya. Berikut adalah perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
Asuransi Konvensional Asuransi Syari’ah
Konsep Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikat diri kepada pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung. Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’.
Asal Usul Dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Liyod of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Dari al-Aqilah (kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang). Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung oleh Rasulullah.
Sumber Hukum Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami dan contoh peristiwa. Bersumber dari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syari’ah Islam adalah al-Qur’an, Sunnah atau kebiasaan Rasul, Ijma’, ‘Urf atu tradisi dan Maslahah Mursalah.
“Maghrib” (Maysir, Gharar dan Riba) Tidak selaras dengan Syari’ah Islam karena adanya unsur Maisir, Gharar dan Riba. Dan itu semua merupakan hal yang diharamkan dalam muamalah. Bersih dari adanya praktik Maisir, Gharar dan Riba.
Pengawasan Hanya diawasi oleh Departemen Keuangan. Tidak ada DPS (Dewan Pengawas Syari’ah), sehingga dalam praktiknya bertentangan dengan kaidah-kaidah Syara’. Selain diawasi oleh Departemen Keuangan, juga ada DPS yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktik-praktik muamalah yang bertentangan dengan prisnsip-prinsip Syari’ah.
Akad/ Perjanjian Akad jual beli atau tadabbuli (akad mu’awadhah, akad idz’aan akad gharar dan akad mulzim). Akad tabarru’ dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah dan sebagainya).
Jaminan/Risk (Risiko) Transfer of Risk, dimana terjadi transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung. Sharing of Risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta yang lainnya (ta’wun).
Pengelola-an Dana Tidak ada pemisahan dana yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving-life). Pada produk-produk saving life terjadi pemisahan dana yaitu dana tabarru’ atau derma’ dan dana peserta sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk term insurance semuanya bersifat tabarru’.
Investasi Dana Premi Bebas melakukan investasi dalam batas-batas tertentu yang sesuai dengan perundang-undangan dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya objek atau sistem investasi yang digunakan. Dengan demikian, dana premi bisa diinvestasikan diluar skim syari’ah. Dapat melakukan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sepanjang tidak bertentanggan dengan prinsip-prinsip Syari’ah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi terlarang. Dengan demikian dana premi harus dinvestasikan dalam skim Syari’ah dengan mendapatkan fee pengelola.
Kepemilik-an Dana Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja. Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syari’ah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut.
Unsur Premi Unsur premi terdiri dari tabel mortalia (mortality tables), bunga (interest), biaya-biaya asuransi (cost of insurance). Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan (yang tidak mengandung unsur riba). Tabarru’ juga dihitung dari tabel mortalia, tetapi tanpa perhitungan bunga teknik.
Loading (komisi agen) Loading pada asuransi konvensional cukup besar terutama diperuntukan untuk komisi agen, bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua. Karena itu, nilai tunai pada tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (masih hangus). Pada sebagian asuransi syari’ah, loading tidak dibebankan pada peserta tetapi dari dana pemegang saham, tapi sebagian yang lainnya mengambil dari sekitar 20-30% saja dari premi.
Sumber Pembayaran Klaim Sumber biaya klaim adalah dari rekening atau kas perusahaan, sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual. Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’ atau dana tabungan bersama dimana peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung bersama risiko tersebut.
Sistem Akuntansi Menganut konsep akuntansi accrual basis, yaitu proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa, atau keadaan non-kas. Dan juga mengakui pendapataan, peningkatan asset, expenses, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu yang akan datang. Menganut konsep akuntansi cash basis, mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedang accrual basis dianggap bertentangan dengan syari’ah karena mengakui adanya pendapatan harta, beban atau utang yang akan terjadi di masa yang akan datang. Sementara apakah itu benar-benar dapat terjadi hanya Allah yang tahu .
Keuntungan (Profit) Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan. Profit yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi dan hasil investasi bukan seluruhnya milik perusahaan tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta.
Dana Zakat, Infaq dan Shadaqah Tak ada zakat, infaq dan shadaqah. Perusahaan wajib mengeluarkan zakat dari keuntungannya. Juga dianjurkan untuk mengeluarkan infaq dan shadaqah.
Misi dan Visi Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensinal adalah misi ekonomi dan misi sosial. Misi yang diemban dalam asuransi syari’ah adalah misi akidah, misi ibadah (ta’wun), misi ekonomi (iqtishod) dan misi pemberdayaan umat (sosial).
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Munculnya asuransi syariah pertama kali di Indonesia tak lepas dari nama Asuransi Takaful, yang dibentuk oleh holding company PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) pada tahun 1994.
Terbentuknya Asuransi Takaful saat itu memperkuat keberadaan lembaga perbankan syariah yang sudah ada terlebih dahulu, yakni Bank Muamalat karena asumsinya Bank Muamalat juga membutuhkan lembaga asuransi yang dijalankan dengan prinsip yang sama.
Syarat asuransi syariah adalah adanya pihak-pihak yang berakad, barang yang diakad dan harga dan mengenai rukun asuransi syariah terdapat perbedaan pendapat para ulama fiqh dalam menentukan rukun suatu akad.
Dasar hukum Islam tentang asuransi syariah terdiri dari Al-Quran: Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan,Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif.
Banyak Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional yang dapat mempengaruhi operasionalnya yang akan dilaksanakan akan berbeda satu dengan yang lainnya.Produk-produk asuransi syariah, antara lain: Asuransi Jiwa Murni (Al Khairat), Asuransi Jiwa + Kesehatan (Falah), Asuransi Dana Pendidikan (Fulnadi).
Labels:
Asuransi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment