Wednesday, 2 March 2016
MANAJEMEN RISIKO
BAB I
PEMBAHASAN
A. Definisi Manajemen Risiko
Manajemen risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang timbul dari kegiatan usaha bank.
Manajemen risiko adalah suatu bidang ilmu yang membahas tentang bagaimana suatu organisasi menerapkan ukuran dalam memetakan berbagai permasalahan yang ada dengan menempatkan berbagai pendekatan manajemen secara komprehensif dan sistematis.
A. Risiko-Risiko Yang di Hadapi Bank Syariah
Berdasarkan PBI Nomor 13/23/PBI/2011 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. Terdapat sepuluh jenis risiko yang dihadapi bank islam, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil, dan risiko investasi. Delapan risiko pertama merupakan risiko umum yang juga dihadapi oleh bank konvensional. Sedangkan dua risiko terakhir merupakan risiko unik yang khusus dihadapi oleh bank islam. Penambahan dua risiko ini sejalan dengan platform manajemen risiko yang dikeluarkan oleh IFSB. Berikut risiko yang dihadapi bank islam di indonesia.
1. Risiko Kredit
Risiko kredit muncul akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank sesuai dengan kontrak. Risiko ini disebut juga dengan risiko gagal bayar (default risk), dan risiko pembiayaan (financing risk).
Risiko kredit yang dihadapi bank syariah sangat terkait dengan bentuk akad pembiayaannya. Seperti pada akad murabahah, akad salam, dan investasi mudharabah.
2. Risiko Pasar
Risiko pasar muncul akibat adanya pergerakan harga pasar dari portofolio aset yang dimiliki oleh bank dan dapat merugikan bank. Risiko ini hanya muncul jika bank memegang aset, namun tidak untuk dimiliki atau dipegang hingga jatuh tempo, melainkan untuk dijual kembali. Lazimnya, cakupan risiko pasar meliputi risiko nilai tukar, risiko komoditas, dan risiko ekuitas.
Lazimnya, risiko pasar diukur sebagai selisih nilai pada buku transaksi (trading book) dan buku bank (banking book) dari aset bank. Perbedaan mendasar kedua buku tersebut adalah berlakunya filosofi “beli dan tahan” pada buku bank dan tidak untuk buku transaksi. Selain itu, perbedaannya juga menyangkut pelaporan akuntansinya.
ketiga cakupan risiko pasar di atas dihadapi oleh semua bank secara umum, bank syariah maupun konvensional. Mengingat keunikan karakteristik bank syariah, dalam praktiknya risiko pasar yang dihadapi bank syariah sangat unik dan berbeda dengan konvensional. Risiko pasar yang dihadapi bank syariah sering kali muncul dari aktivitas pembiayaan. Misalnya, risiko mark up dalam akad murabahah. Risiko harga pada akad salam akibat perubahan harga komoditas selama periode waktu antara penyerahan dan penjualan komoditas. Risiko nilai aset yang disewakan pada transaksi ijarah akibat berkurangnya nilai sisa aset yang disewakan pada akhir kontrak sewa. Risiko nilai tukar pada penangguhan kontrak perdagangan dimana transaksinya berdasarkan mata uang asing. Risiko perdagangan sekuritas akibat perubahan harga saham atau sukuk, di mana bank syariah menginvestasikan sejumlah dananya ke dalam sekuritas tersebut.
3. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas terjadi akibat ketidakmampuan bank syariah dalam memenuhi liabilitas yang jatuh tempo. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya, bank dapat menggunakan sumber pendanaan arus kas dan aset likuid berkualitas tinggi yang dapat digunakan tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank. Risiko ini muncul sebagai konsekuensi logis dari ketidaksamaan waktu jatuh tempo antara sumber pendanaan bank, yakni DPK dan akad pembiayaan bank kepada debitur. Apalagi jika pembiayaan yang dilakukan bank mengalami gagal bayar. Seringkali, pemicu utama kebangkrutan yang dialami oleh bank yang besar maupun kecil, bukanlah karena kerugian yang dideritanya melainkan lebih kepada ketidakmampuan bank memenuhi kebutuhan likuiditasnya.
Likuditas secara luas dapat didefinisikan sebagai kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang normal. Likuditas penting bagi bank untuk menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari, mengatasi kebutuhan dana yang mendesak, memuaskan permintaan nasbah akan pinjaman dan memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik dan menguntungkan. Likuiditas yang tersedia harus cukup tidak boleh terlalu kecil sehingga mengganggu kebutuhan operasional sehari-hari, tetapi juga tidak boleh terlalu besar karena akan menurunkan efesiensi dan bedampak pada rendahnya tingkat profitabilitas bank.
4. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh pengendalian internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia (human error), kegagalan sistem atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasioanl bank.
Risiko operasional melekat pada setiap aktivitas bank, seperti kegiatan pembiayaan treasury dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, pendanaan dan instrumen utang, teknologi informasi dan sistem informasi manajemen serta pengelolaan SDM.
5. Risiko Hukum
Risiko hukum muncul akibat adanya tuntutan hukum atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul antara lain karena adanya tuntutan secara hukum dan ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhi syarat sahnya kontrak atau pengikatan agunan yang tidak sempurna.
6. Risiko Reputasi
Risiki reputasi terjadi akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank. Risiko ini timbul antara lain, karena adanya pemberitaan media atau rumor mengenai bank yang bersifat negatif serta adanya strategi komunikasi bank yang kurang efektif. Publikasi negatif terhadap salah satu bank syariah akan mencemari reputasi bank syariah lain, meskipun bank islam lain tidak terlibat dalam tindakan yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Dampak dari publikasi negatif juga berpengaruh pada keuntungan yang akan diperoleh likuiditas, dan mempengaruhi harga saham bank syariah yang bersangkutan (jika sudah go-public) opini negatif terhadap bank yang diterima masyarakat membuat bank akan berhadapan dengan masalah litigasi dan turunnya jumlah nasabah yang berujung pada kerugian keuangan.
Risiko reputasi pada bank syariah jauh lebih besar dan lebih luas daripada yang dihadapi oleh bank konvensional. Bank syariah menyandang identitas islam. Ekspektasi masyarakat akan citra syariah (islam) sangat tinggi. Bank syariah harus lebih adil, lebih murah, pelayanan lebih cepat, bagi hasil tinggi dan sebagainya. Hal ini membuat bank islam harus berhati-hati dalam menyeimbangkan antara bisnis dan memastikan penerapan prinsip syariah saat bersamaan.
7. Risiko Strategis
Risiko strategis terjadi akibat ketidaktepatan dalam pengambilan atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Risiko ini timbul antara lain karena bank menetapkan strategis yang kurang sejalan dengan visi dan misi bank, melakukan analisis lingkungan strategis yang tidak komprehensif, dan terdapat ketidaksesuaian rencana strategis antarlevel strategis.
8. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan muncul akibat bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan, ketentuan yang berlaku dan prinsip syariah. Selain harus memenuhi semua regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana pada bank konvensional, bank syariah diharuskan memenuhi prinsip-prinsip syariah dalam aktivitas bisnisnya. Inilah yang seharusnya mencirikan bank syariah. Bank syariah harus benar-benar beroperasi murni berdasarkan syariat islam. Islam harus menjadi identitas bank yang mewarnai kegiatan operasional dan bisnis bank islam. Kepatuhan terhadap peraturan syariah harus menjadi fitur utama dalam perbankan syariah. Ketidakpatuhan terhadap syariah akan membawa dampak negatif bagi bank syariah. Bank syariah akan kehilangan citra dan karakter kunci yang membedakannya dengan bank konvensional. Rusaknya reputasi akan menyebabkan bank islam kehilangan nasabah loyalis. Di mana nasabah ini memilih bank syariah lebih karena unsur kesyariahan yang seharusnya melekat pada bank syariah. Lebih jauh, selain risiko reputasi ketidakpatuhan ini berpotensi terjadinya konflik dan menyerahkan ke pengadilan, bank syariah juga akan menghadapi risiko hukum. Risiko ketidakpatuhan syariah melekat pada seluruh aktivitas bank, termasuk di dalamnya aktivitas pembiayaan bank.
9. Risiko Imbal Hasil
Risiko imbal hasil terjadi akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan bank kepada nasabah dan mempengaruhi prilaku nasabah. Risiko ini muncul sebagai akibat terjadinya perubahan tingkat imbal hasil yang diterima bank dari penyaluran dana ke debitur. Ketika menaruh dananya di bank, nasabah memiliki ekspektasi imbal hasil yang ingin didapat. Bagi nasabah rasional, terjadinya perubahan ekspektasi imbal hasil akan mempengaruhi prilakunya. Perubahan ekspektasi ini dapat disebabkan oleh faktor internal, dan faktor eksternal.
10. Risiko Investasi
Risiko investasi muncul akibat bank ikut menanggung kerugian usaha debitur yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil. Berdasarkan fatwa DSN MUI, perhitungan bagi hasil tidak hanya didasarkan atas jumlah pendapatan atau penjualan yang diperoleh debitur, namun telah dikurangi dengan biaya pokoknya. Risiko investasi ini makin besar jika basis bagi hasilnya berdasarkan atas laba operasi atau laba neto usaha debitur. Bahkan, jika sampai usaha debitur bangkrut, bank dapat kehilangan pokok pembiayaan yang diberikan kepada debitur.
B. Manajemen Risiko Sebagai Sebuah Proses
Manajemen risiko adalah sebuah proses. Sebagai sebuah proses, didalamnya terdapat berbagai tahapan yang saling berkaitan dan berulang untuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Proses manajemen risiko berjalan beriringan dengan proses bank islam itu sendiri dan menyatu dengan seluruh aktivitas bisnis yang dilakukan oleh bank islam.
Tujuan utama dari manajemen risiko adalah untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan risiko dan bisnis bisa diimplementasikan secara konsisten. Namun pada praktinya proses penerapan manajemen risiko itu sendiri beberapa kali mengalami perubahan orientasi. Praktik manajemen risiko klasik masih berorientasi pada penerapan batas risiko (risk limit) yang konsisten sambil memastikan bahwa kegiatan bisnis tetap menguntungkan. Praktik manajemen risiko modern tidak hanya mencakup penerapan batas risiko yang konsisten, namun juga menggunakan berbagai ukuran risiko dalam penentuan batas risiko dan menjalankan prinsip risk-adjusted performance pada setiap lini bisnisnya. Jika pada manajemen risiko klasik, pengelolaan risiko merupakan hal yang terpisah dari kegiatan bisnis perbankan, namun pada manajemen risiko modern, pengelolaan risiko merupakan hal yang koheren dengan proses bisnis perbankan. Risiko merupakan salah satu hal yang menjadi dasar pertimbangan dalam merumuskan kebijakan bisnis perbankan.
Proses manajemen risiko merupakan sebuah sistem yang komprehensif, termasuk di dalamnya menciptakan lingkungan pengelolaan risiko yang tepat, mempertahankan pengukuran risiko yang efesien, proses mitigasi dan monitoring, serta menyusun pengendalian internal yang memadai.
Terdapat lima tahap dalam proses manajemen risiko, yaitu :
Identifikasi risiko, pengukuran risiko, mitigasi risiko, monitoring risiko serta pengendalian dan pelaporan risiko.
Pelaksana Manajemen Risiko
1. Dewan Komisaris.
2. Dewan Direksi.
3. Manajer.
C. Manfaat Mengelola Manajemen Risiko pada Bank Syariah
Jika bank syariah mampu mengelola risikonya dengan andal dan profesional, banyak sekali manfaat yang bisa mereka peroleh, adalah sebagai berikut :
1. Bank dapat terhindar dari berbagai kerugian yang tidak diperlukan, menghemat biaya, terjaminnya kestabilan laba yang diharapkan, dan terhindarnya bank dari kegagalan bisnis dan kebangkrutan usaha.
2. Keberlangsungan bisnis bank lebih terjamin, terciptanya pertumbuhan yang berkelanjutan, penggunaan terbaik atas sumber daya bank, dan memungkinkan bank fokus pada pemberian layanan terbaik dan inovasi.
3. Proses bisnis bank berjalan sesuai rencana, jika terjadi penyimpangan dan gangguan operasi, bank dapat segera mengantisipasi dan memberikan solusi tepat waktu dan tepat guna.
4. Terbangunnya reputasi (positif) bank di mata masyarakat. Bank dikenal sebagai instrumen yang amanah dan profesional. Reputasi ini akan mendorong investor da nasabah berlomba-lomba mempercayakan dananya untuk dikelola. Kalaupun suatu saat bank membutuhkan dana cepat, institusi lain akan dengan senang hati meminjamkan dananya atau berkolaborasi dalam berinvestasi pada bank tersebut. Pemasok akan merasa aman memberikan barangnya, meskipun pembayarannya tertunda (muajjal).
D. Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Bank Syariah
Resiko atas modal berkaitan dengan dana yang diinvestasikan pada aktiva beresiko, baik yang beresiko rendah ataupun yang resikonya lebih tinggi dari yang lain. ATMR adalah faktor pembagi (denominator) dari CAR sedangkan modal adalah faktor yang dibagi (numerator) untuk mengukur kemampuan modal menanggung resiko atas aktiva tersebut.
Dalam menelaah ATMR pada bank syariah, terlebih dahulu harus dipertimbangkan , bahwa aktiva bank syari’ah dapat dibagi atas:
• Aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan/atau kewajiban atau hutang (wadi’ah atau qard dan sejenisnya) dan
• Aktiva yang didanai oleh rekening bagi hasil (Profit and loss Sharing Investment Account).
Risiko yang dipertimbangkan dalam perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum menurut ketentuan Bank Indonesia adalah risiko penyaluran dana dan risiko pasar.
1. Aspek Risiko Penyaluran Dana
Aktiva Tertimbang Menurut Risiko terdiri dari :
• Aktiva neraca yang yang diberi bobot sesuai kadar risiko penyaluran dana yang melekat pada setiap pos aktiva, yaitu :
- Kas, emas, penempatan pada Bank Indonesia dan commemorative coins diberi bobot 0%
- Penempatan pada bank lain diberi bobot 70%
- Persediaan, aktiva ijarah, nilai bersih aktiva tetap dan inventaris, antarkantor aktiva, dan rupa-rupa aktiva diberi bobot 100%
• Beberapa pos dalam daftar kewajiban komitmen dan kontijensi (off balance sheet account) yang diberi bobot dan sesuai dengan kadar risiko penyaluran dana yang melekat pada setiap pos setelah terlebih dahulu diperhitungkan dengan bobot faktor konversi yaitu :
- L/C yang masih berlaku (tidak termasuk standby L/C) diberi bobot 20%
- Jaminan bank yang diterbitkan bukan dalam rangka pemberian pembiayaan dan atau piutang, dan fasilitas pembiayaan yang belum digunakan yang disediakan kepada nasabah sampai dengan akhir tahun untuk tahun takwim yang berjalan diberi bobot 50%
- Jaminan (termasuk standby L/C) dan risk sharing dalam rangka pemberian pembiayaan, serta endosemen atau aval surat-surat berharga berdasarkan prinsip syariah diberi bobot 100%
• Aktiva tertimbang menurut risiko untuk aktiva produktif dibedakan sebagai berikut :
- Penyaluran dana dalam berbagai bentuk aktiva produktif yang sumber dananya berasal dari dana pihak ketiga dengan prinsip mudharabah muthlaqah berdasarkan sistem bagi untung atau rugi diberikan bobot sebesar 1%
- Penyaluran dana dalam berbagai bentuk aktiva produktif berdasarkan sistem bagi pendapatan (revenue sharing) yang sumber dananya berasal dari modal sendiri dan atau dana pihak ketiga dengan prinsip wadiah, qardh dan mudharabah muthlaqah berdasarkan sistem bagi pendapatan.
• Surat berharga syariah yang termasuk dalam banking book ditetapkan bobot ATMR sebagai berikut :
- Sertifikat wadiah bank indonesia (SWBI) atau surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah, ditetapkan sebesar 0%
- Sertifikat investasi mudharabah antarbank (sertifikat IMA) ditetapkan sebesar 20%
- Surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah diberikan bobot berdasarkan peringkat (rating) yang dimiliki oleh perusahaan penerbit.
2. Aspek Risiko Pasar
Bank syariah diwajibkan menyusun dan menerapkan kebijakan dan pedoman risiko pasar sebagai bagian dari kebijakan dan pedoman manajemen risiko bank, dan wajib ditetapkan secara konsisten serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Kebijakan tersebut minimal harus berisi ketentuan sebagai berikut :
• Bank hanya dapat memiliki surat berharga syariah untuk tujuan investasi.
• Bank wajib memperhitungkan risiko pasar (market risk) dalam kewajiban penyediaan modal minimum dengan menggunakan metode standar.
• Pembebanan modal dalam rangka pehitungan risiko nilai tukar dilakukan sebesar 8% dari devisa netto yang dimiliki.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Manajemen risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang timbul dari kegiatan usaha bank.
Berdasarkan PBI Nomor 13/23/PBI/2011 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. Terdapat sepuluh jenis risiko yang dihadapi bank islam, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil, dan risiko investasi. Delapan risiko pertama merupakan risiko umum yang juga dihadapi oleh bank konvensional. Sedangkan dua risiko terakhir merupakan risiko unik yang khusus dihadapi oleh bank islam. Penambahan dua risiko ini sejalan dengan platform manajemen risiko yang dikeluarkan oleh IFSB.
Manajemen risiko sebagai sebuah proses, terdapat lima tahap dalam proses manajemen risiko, yaitu identifikasi risiko, pengukuran risiko, mitigasi risiko, monitoring risiko serta pengendalian dan pelaporan risiko.
Ada beberapa manfaat dalam mengelola manajemen risiko dalam suatu bank syariah yaitu bank dapat terhindar dari berbagai kerugian yang tidak diperlukan, keberlangsungan bisnis bank lebih terjamin, proses bisnis bank berjalan sesuai rencana, serta terbangunnya reputasi positif bank di mata masyarakat.
Risiko yang dipertimbangkan dalam perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum menurut ketentuan Bank Indonesia adalah risiko penyaluran dana dan risiko pasar.
Labels:
AKUNTASI BANK SYARI'AH
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment