Friday, 26 April 2013

Tindakan Pelaku Ekonomi Yang Berimplikasi Pada Harga


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi harga dalam jual beli. Di samping perbandingan antara tingginya kebutuhan konsumen dengan ketersediaan barang, juga dapat disebabkan oleh tindakan pelaku ekonomi. Harga merupakan salah satu unsur yang harus jelas dalam jual beli.
Islam melarang pelaku ekonomi melakukan percaloan, mencegat penjual di jalan, serta menimbun atau monopoli. Dan disini pemakalah akan menguraikan ketiga hal tersebut.
B.     Rumusan Masalah
1.      Hadits apa yang menyangkut tentang monopoli (ikhtikar), mencegat penjual di jalan, dan calo dalam islam ?
2.      Apa penjelasan dari hadits monopoli (ikhtikar), mencegat penjual di jalan, dan calo dalam islam ?
3.      Apa yang terkandung dalam hadits monopoli (ikhtikar), mencegat penjual di jalan, dan calo dalam islam ?
C.    Tujuan Masalah
1.      Mengetahui hadits yang menyangkut tentang monopoli (ikhtikar), mencegat penjual di jalan, dan calo dalam islam.
2.      Mengetahui penjelasan hadits monopoli (ikhtikar), mencegat penjual di jalan, dan calo dalam islam.
3.      Mengetahui isi kandungan dalam hadits monopoli (ikhtikar), mencegat penjual di jalan, dan calo dalam islam.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Monopoli (Ikhtikar)
v  Hadits
خَاطِئٌ عَنْ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ يُحَدِّثُ أَنَّ مَعْمَرًا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ
Artinya : “dari Sa'id bin Musayyab ia meriwayatkan: Bahwa Ma'mar, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa menimbun barang, maka ia berdosa'," (HR Muslim 1605).
Kata احْتَكَرَ yaitu orang yang membeli makanan dan kebutuhan pokok masyarakat untuk dijual kembali, namun ia menimbun (menyimpan) untuk menunggu kenaikan harga. Monopoli adalah membeli barang perniagaan untuk didagangkan kembali dan menimbunnya agar keberadaaannya sedikit dipasar lalu harganya naik dan tinggi bagi si Pembeli.
Monopoli atau ihtikar  artinya menimbun barang agar yang beredar di masyarakat berkurang, lalu harganya naik. Yang menimbun memperoleh keuntungan besar, sedang masyarakat dirugikan.

v  Para ulama berbeda pendapat tentang hukum monopoli (ihtikar), dengan perincian sebagai berikut:
1.      Haram secara mutlak (tidak dikhususkan bahan makanan saja), hal ini didasari oleh sabda Nabi SAW:
                                 مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ                                
                Barangsiapa menimbun maka dia telah berbuat dosa. (HR. Muslim 1605)

Menimbun yang diharamkan menurut kebanyakan ulama fikih bila memenuhi 3 kriteria:
·         Barang yang ditimbun melebihi kebutuhannya dan kebutuhan keluarga untuk masa satu tahun penuh. Kita hanya boleh menyimpan barang untuk keperluan kurang dari satu tahun sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah SAW.
·         Menimbun untuk dijual, kemudian pada waktu harganya membumbung tinggi dan kebutuhan rakyat sudah mendesak baru dijual sehingga terpaksa rakyat membelinya dengan harga mahal.
·         Yang ditimbun (dimonopoli) ialah kebutuhan pokok rakyat seperti pangan, sandang dan lain-lain. Apabila bahan-bahan lainnya ada di tangan banyak pedagang, tetapi tidak termasuk bahan pokok kebutuhan rakyat dan tidak merugikan rakyat. maka itu tidak termasuk menimbun.
2.      Makruh secara mutlak, Dengan alasan bahwa larangan Nabi SAW berkaitan dengan ihtikar adalah terbatas kepada hukum makruh saja, lantaran hanya sebagai peringatan bagi umatnya.
3.      Haram apabila berupa bahan makanan saja, adapun selain bahan makanan, maka dibolehkan, dengan alasan hadits riwayat Muslim di atas, dengan melanjutkan riwayat tersebut yang dhohirnya membolehkan ihtikar selain bahan makanan, sebagaimana riwayat lengkapnya, ketika Nabi SAW bersabda:
مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ فَقِيلَ لِسَعِيدٍ فَإِنَّكَ تَحْتَكِرُ قَالَ سَعِيدٌ إِنَّ مَعْمَرًا الَّذِي كَانَ يُحَدِّثُ هَذَا الْحَدِيثَ كَانَ يَحْتَكِرُ
Artinya : Barangsiapa menimbun maka dia telah berbuat dosa. Lalu Sa'id ditanya,
"Kenapa engkau lakukan ihtikar?" Sa'id menjawab, "Sesungguhnya Ma'mar yang meriwayatkan hadits ini telah melakukan ihtikar” (HR. Muslim 1605)

Imam Ibnu Abdil Bar mengatakan: "Kedua orang ini (Said bin Musayyab dan Ma'mar (perowi hadits) hanya menyimpan minyak, karena keduanya memahami bahwa yang dilarang adalah khusus bahan makanan ketika sangat dibutuhkan saja, dan tidak mungkin bagi seorang sahabat mulia yang merowikan hadits dari Nabi SAW dan seorang tabi'in [mulia] yang bernama Said bin Musayyab, setelah mereka meriwayatkan hadits larangan ihtikar lalu mereka menyelisihinya (ini menunjukkan bahwa yang dilarang hanyalah bahan makanan saja).
4.      Haram ihtikar disebagian tempat saja, seperti di kota Makkah dan Madinah, sedangkan tempat-tempat lainnya, maka dibolehkan ihtikar di dalamnya, hal ini lantaran Makkah dan Madinah adalah dua kota yang terbatas lingkupnya, sehingga apabila ada yang melakukan ihtikar salah satu barang kebutuhan manusia, maka perekonomian mereka akan terganggu dan mereka akan kesulitan mendapatkan barang yang dibutuhkan, sedangkan tempat-tempat lain yang luas, apabila ada yang menimbun barang dagangannya, maka biasanya tidak mempengaruhi perekonomian manusia, sehingga tidak dilarang ihtikar di dalamnya.
5.      Boleh ihtikar secara mutlak, Mereka menjadikan hadits-hadits Nabi SAW yang memerintahkan orang yang membeli bahan makanan untuk membawanya ke tempat tinggalnya terlebih dahulu sebelum menjualnya kembali sebagai dalil dibolehkahnya ihtikar, seperti dalam hadits:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ رَأَيْتُ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ الطَّعَامَ مُجَازَفَةً عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَوْنَ أَنْ يَبِيعُوهُ حَتَّى يُؤْوُوهُ إِلَى رِحَالِـهِمْ

Dari Ibnu Umar r.a. beliau berkata: "Aku melihat orang-orang yang membeli bahan makanan dengan tanpa ditimbang pada zaman Rosulullah SAW mereka dilarang menjualnya kecuali harus mengangkutnya ke tempat tinggal mereka terlebih dahulu." (HR. Bukhori 2131, dan Muslim 5/8)
Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani berkata:
"Imam Bukhori sepertinya berdalil atas bolehnya menimbun/ihtikar dengan (hadits ini), karena Nabi SAW memerintahkan pembeli bahan makanan supaya mengangkutnya terlebih dahulu ke rumah-rumah mereka sebelum menjualnya kembali, dan seandainya ihtikar itu dilarang, maka Rosulullah SAW tidak akan memerintahkan hal itu." (Fathul Bari 4/439-440).(5)
Para Ahli fiqih (dikutip Drs. Sudirman, M.MA) berpendapat menimbun barang diharamkan dengan syarat:
·         Barang yang ditimbun melebihi kebutuhan atau dapat dijadikan persedian untuk satu tahun
·          Barang yang ditimbun dalam usaha menunggu saat harga naik
·         Menimbun itu dilakuakn saat manusia sangat membutuhkan.

v  Kandungan Hadits
Monopoli atau penimbunan barang dilarang oleh islam, karena monopoli dilakukan secara sengaja untuk mencari keuntungan yang lebih besar dengan cara menyulitkan orang lain.
Larangan monopoli tersebut lebih tegas pada kebutuhan primer manusia, yang berakibat pada kesulitan dan keresahan karena sulitnya menemukan barang dan jika pun ada harganya sangat tinggi.
Dan dengan kegiatan monopoli tersebut maka akan timbul ketidakseimbangan pasar.


B.     Mencegat Penjual di Jalan
v  Hadits
حَدَّثَنَا الصَّلْتُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ وَلَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ فَقُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ مَا قَوْلُهُ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ لَا يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا
Arttinya : “Menceritakan kepada kami Salt bin Muhammad telah mengabarkan kepada kami Abdul wahid mengabarkan kepada kami Muammar Dari Abdullah bin Thawus dari Ayah nya Ibnu abbas RA ia berkata telah bersabda Rasulullah SAW: “Janganlah kamu mencegat kafilah-kafilah dan janganlah orang-orang kota menjual buat orang desa.” saya bertanya kepada Ibnu abbas, ” Apa arti sabdanya.? “Janganlah kamu mencegat kafilah-kafilah dan jangan orang- menjadi perantara baginya”.(H.R Bukhari kitab al-buyu no 2013)
v  Penjelasan
Kita ketahui dalam sejarah, bahwa masyarakat arab banyak mata pencariannya sebagai pedagang. Mereka berdagang dari negeri yang satu kenegeri yang lain. Ketika mereka kembali, mereka membawa barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh penduduk mekkah. Mereka datang bersama rombongan besar yang disebut kafilah. Penduduk arab berebut untuk mendapatkan barang tersebut karena harganya murah. Oleh karena itu banyak tengkulak atau makelar mencegat rombongan tersebut di tengah jalan atau memborong barang yang dibawa oleh mereka. Para tengkulak tersebut menjualnya kembali dengan harga yang sangat mahal. Membeli barang dagangan sebelum sampai dipasar atau mencegatnya di tengah jalan merupakan jual beli yang terlarang didalam agama islam. Rasulullah saw bersabda:
“apabila dua orang saling jual beli, maka keduanya memiliki hak memilih selama mereka berdua belum berpisah, dimana mereka berdua sebelumnya masih bersama atau selama salah satu dari keduanya memberikan pilihan kepada yang lainnya, maka apabila salah seorang telah memberikan pilihan kepada keduanya, lalu mereka berdua sepakat pada pilihan yang diambil, maka wajiblah jual beli itu dan apabila mereka berdua berpisah setelah selesai bertransaksi, dan salah satu pihak diantara keduanya tidak meninggalkan transaksi tersebut, maka telah wajiblah jual beli tersebut”. (diriwayatkan oleh Al-Bukhori dan Muslim, sedangkan lafaznya milik muslim).
Dalam hadits tersebut jelaslah bahwa islam mensyari’atkan bahwa penjual dan pembeli agar tidak tergesa-gesa dalam bertransaksi, sebab akan menimbulkan penyesalan atau kekecewaan. Islam menyari’atkan tidak hanya ada ijab Kabul dalam jual beli, tapi juga kesempatan untuk berpikir pada pihak kedua selama mereka masih dalam satu majlis.
Menurut Hadawiyah dan Asy-syafi’I melarang mencegat barang diluar daerah, alasannya adalah karena penipuan kepada kafilah, sebab kafilah belum mengetahui harganya. Malikiyah, Ahmad, dan Ishaq berpendapat bahwa mencegat para kafilah itu dilarang, sesuai dengan zahir hadits. Hanafiyah dan Al-Auja’i membolehkan mencegat kafilah jika tidak mendatangkan mudarat kepada penduduk, tapi jika mendatangkan mudarat pada penduduk, hukumnya makruh.
v  Kandungan Hadits
Dilarang pembeli melakukan upaya untuk mencegat pembawa barang/penjual di jalan sebelum sampai di pasar, apalagi dengan tujuan dapat membeli dengan harga yang lebih murah dari harga pasar. Ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada penjual untuk menjual barangnya sesuai dengan harga pasar.
Jika terjadi praktek jual beli dengan cara mencegat penjual di jalan, maka penjual mempunyai hak khiyar setelah ia sampai dipasar. Secara hukum penjual dapat saja membatalkan jual beli yang sudah terjadi dengan cara mengembalikan uang dan meminta barangnya.
Alasan pelanggaran adalah memberikan jaminan harga bagi penjual, sehingga pembeli tidak menyembunyikan harga sebenarnya dari penjual.

C.    Calo Dalam Jual Beli
v  Hadits
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَأَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ قُتَيْبَةُ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ طَلْحَةَ وَجَابِرٍ وَأَنَسٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَحَكِيمِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ عَنْ أَبِيهِ وَعَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزْنِيِّ جَدِّ كَثِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَرَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya : “Telah menceritakan kepada kami Qutaibah dan Ahmad bin Mani' keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Az Zuhri dari Sa'id bin Al Musayyib dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda. Qutaibah berkata; Sanad ini sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah orang kota menjualkan barang dagangan orang desa." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Thalhah, Jabir, Anas, Ibnu Abbas, Hakim bin Abu Yazid dari ayahnya, Amru bin 'Auf Al Muzni kakek Katsir bin Abdullah dan seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.”(H.R  at-tirmidzi kitab al-buyu no 1143)
            حَاضِرٌ لِبَادٍ  yaitu orang pedalaman datang ke kota dengan membawa barang yang akan di jualnya, lalu orang kota berkata kepadanya : “tinggalkanlah barangmu kepadaku, nanti saya dapat menaikkan harga barangmu dan menunggu kenaikan harganya.
Kata ini juga bermakna orang yang mengerti harga barang dilarang melakukan penjualan untuk orang yang tidak mengerti harga barang. Ada kemungkinan pihak yang mengerti memberikan harga yang lebih tinggi dari harga pasar kepada pembeli yang tidak mengerti harga barang tersebut.
v  Penjelasan
Dalam praktek jual beli dalam islam, harga merupakan hal yang sangat diperhatikan. Harga menjadi salah satu yang harus didasari kesepakatan antara penjual dan pembeli. Harga tidak hanya menjadi dominasi pembeli atau penjual, oleh sebab itu semua kegiatan yang menyebabkan ada pihak yang merasa ada manipulasi harga maka mendapat perlindungan dari rasul.
Di dalam hadits secara tegas Rasulullah Saw. Melarang permainan harga oleh orang yang mengerti harga dan situasi pasar, untuk mengambil keuntungan dari orang yang tidak mengerti baik ada hubungan keluarga atau tidak, baik pada waktu objek yang diperjualbelikan sangat dibutuhkan atau tidak, baik dibayar secara tunai atau cicilan. Dalam persoalan ini percaloan dilarang oleh islam, karena biasanya dalam praktek percaloan, calo akan mendapatkan keuntungan dari kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli.
Menurut Hanafiyah larangan حَاضِرٌ لِبَاد  itu hanya pada saat harga sangat tinggi dan saat barang tersebut sangat dibutuhkan masyarakat. Hal ini disebabkan dengan praktek tersebut, pemilik barang akan sangat dirugikan jika harga sudah tinggi dan barang tersebut sangat dibutuhkan, namun barang tersebut belum dilepas oleh calo tersebut.
Sedangkan menurut Hanabilah dan syafi’iyah larangan ini hanya dikhususkan pada kondisi penjual dari pedalaman yang ingin menjual barangnya secara langsung, lalu orang perkotaan menawarkan untuk menjual dengan harga yang lebih tinggi.
Larangan ini lebih khusus ditujukan kepada orang yang mengerti harga dan mengerti pasar untuk melakukan jual beli dengan maksud untuk menipu atau memanipulasi harga, sehingga pemilik barang atau pembeli merasa dirugikan, dan ia mengambil keuntungan dari harga yang sebenarnya.

v  Kandungan Hadits
Jual beli hadhir li bad dilarang, karena terdapat permainan harga dan pengambilan keuntungan oleh pihak yang mengerti harga dan mengerti pasar, sehingga merugikan pihak yang tidak mengerti harga.
Larangan ini memberikan jaminan kepada penjual agar barangnya terjual pada waktu yang diinginkannya dengan harga yang sesungguhnya. Atau jaminan bagi pembeli agar dapat membeli barang yang diinginkannya sesuai harga yang sesungguhnya.
Dan larangan ini memberikan kepastian agar tidak terjadi pemanfaatan antara memberikan bantuan dengan mencari keuntungan dari situasi kekurang mampuan seseorang.











BAB III
PENUTUP

v  Kesimpulan
Monopoli atau penimbunan barang dilarang oleh islam, karena monopoli dilakukan secara sengaja untuk mencari keuntungan yang lebih besar dengan cara menyulitkan orang lain, dan akan berdampak pada kenaikan harga.
Larangan monopoli tersebut lebih tegas pada kebutuhan primer manusia, yang berakibat pada kesulitan dan keresahan karena sulitnya menemukan barang dan kalau pun ada harganya akan sangat tinggi.
            Dilarang pembeli melakukan upaya untuk mencegat pembawa barang atau penjual di jalan sebelum sampai di pasar, apalagi dengan tujuan dapat membeli dengan harga yang lebih murah dari harga pasar. Ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada penjual untuk menjual barangnya sesuai dengan harga pasar. Dan jika terjadi praktek jual beli dengan cara mencegat penjual di jalan, maka penjual mempunyai hak khiyar setelah ia sampai di pasar.
            Jual beli hadhir li bad dilarang, karena terdapat permainan harga dan pengambilan keuntungan oleh pihak yang mengerti harga dan mengerti pasar, sehingga merugikan pihak yang tidak mengerti harga.







DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. Hj. Enizar, M.Ag, Hadits Ekonomi-2, Metro. 2012
Basyarahil, Salim, Aziz, H. A, 22 Masalah Agama, Gema Insani Perss, Jakarta. Tanpa Tahun
Karim, Adiwarman, A., Ir., Ekonomi mikro islam, PT Raja Grafindo, Jakarta
Goiwid.blogsot.com/2012/05/larangan-menimbun-dan-monopoli.html.

Thursday, 25 April 2013

KUALIFIKASI SUMBERDAYA INSANI PADA BANK SYARI’AH


 
BAB I
PENDAHULUAN


Kehadiran atau pendirian lembaga keuangan syari’ah, apakah berupa sebuah bank syari’ah, asuransi takaful, ataupun lembaga lain, hendaklah bertolak dari kondisi  objektif adanya keputusan umat atau tuntutan perekonomian. Kemudian agar bisa bertahan atau langgeng dan ingin berkembang atau maju, pengelolaan kelembagaanya haruslah kredibel dan pelaksanaan kegiatan usahanya haruslah profesional.
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sesungguhnya bisa mendatangkan hikmah bagi umat Islam di negeri ini untuk bisa lebih serius menawarkan lembaga dan kelembagaan alternatif dalam kancah perekonomian termasuk lembaga keuangan syari’ah. Sebagaimana diketahui, sumber utama krisis ekonomi yang kita hadapi berasal dari ketidak beresan di sektor keuangan, khususnya industri perbankan yang porak poranda akibat kredit-kredit macetnya.
Bank-bank konvensional yang ada ketika itu sebetulnya sebagian besar cukup profesional mereka memadai dan cukup cekatan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya ditinjau dari segi teknis perbankan. Sayangnya, sebagian besar bank-bank itu tidak kredibel. Bertolak dari masalah diatas, Maka daripada itu, didalam makalah ini akan kami bahas mengenai kualifikasi sumber daya insani pada bank syari’ah itu sendiri dengan terperinci dan jelas.




BAB II
PEMBAHASAN



A.    BANK SYARI’AH DAN KEBUTUHAN SDI
Bank syari’ah muncul karena tuntutan objek yang berlandaskan prinsip efisiensi. Dalam kehidupan berekonomi, manusia senantiasa berupaya untuk selalu lebih efisien.  Berkenaan dengan konteks keuangan, tuntutan objek efisiensi tadi tampil berupa keinginan untuk serba dan lebih praktis dalam menyimpan serta meminjam uang, keinginan  untuk lebih memperoleh kepastian untuk mendapatkan pinjaman dan mendapatkan imbalan atas jasa penyimpanan atau meminjamkan uang, kecenderungan untuk mengurangi resiko serta usaha untuk menekan ongkos informasi dan ongkos transaksi.
Menurut Muhammad (2002), untuk menghadirkan dan memasyarakatkan lembaga keuangan syari’ah di Indonesia, ada beberapa masalah yang mendasar yang saat ini kita hadapi diantaranya adalah:
1.      Kekurangyakinan atau bahkan ketidak percayaan sebagian besar umat Islam sendiri akan “kelebihan” lembaga keuangan syari’ah untuk mendatangkan rahmatan lil alamin.
2.      Kelangkaan pengetahuan konseptual dan kekurangan informasi praktis mengenai lembaga-lembaga keuangan Islam.
3.      Kekurangan bukti empiris atau contoh nyata yang bisa dijadikan sarana keyakinan umat mengenai keberhasilan lembaga keuangan Islam serta manfaatnya bagi umat.

Disamping masalah-masalah diatas, dalam implementasinya niscaya akan menghadapi pula beberapa masalah teknis. Itu berarti untuk menghadirkan dan memasyarakatkan lembaga-lembaga keuangan Islam diperlukan perhatian dan pemikiran secara serius, perencanaan matang, kerja keras dan penyempurnaan yang tiada henti.
Lembaga keuangan khususnya bank menjalankan peran sebagai perantara keuangan. Ia mengambil “posisi tengah” diantara orang-orang atau pihak yang berlebihan dana (penyimpan, penabung, deposan), dan orang-ornag atau pihak yang membutuhkan atau kekurangan dana (peminjam, debitor, investor), diantara kalangan pembeli dan kalangan penjual, diantara pihak pembayar dan pihak penerima. Instrumen-instrumen keuangan yang muncul (giro, bilyet, tabungan, kredit, cek, kartu kredit, saham penyertaan modal, bunga uang, dan sebagainya dalam segala bentuknya) adalah hasil-hasil penemuan karena tuntutan efisiensi.

B.     CIRI-CIRIBANK KHUSUSNYA YANG KREDIBEL DAN PROFESIONAL
Kredibilitas ialah suatu nilai idiil berwujud rasa percaya orang/pihak lain terhadap seseorang atau sebuah lembaga. Kredibilitas  sebuah lembaga keuangan berarti kepercayaan masyarakat kepada lembaga itu berkenaan dengan dana titipan yang mereka amanatkan dan dana pinjaman yang mereka manfaatkan. Kredibilitas lembaga keuangan meliputi tujuh kriteria, antara lain unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Kejujuran dalam bertransaksi dengan nasabah
2.      Kesediaan untuk berposisi “sama-menang” (win-win) dengan nasabah
3.      Ketaatan dalam mematuhi atau memenuhi aspek-aspek legal yang berlaku
4.      Keterbukaan dalam menginformasikan kedudukan/perkembangan lembaga
5.      Kearifan dalam menangani atau menyelesaikan masalah-masalah khusus
6.      Kesehatan struktur permodalan lembaga tersebut
7.      Perkembangan kinerja bisnis atau usahanya.
Kendati merupakan nilai idiil, kredibilitas bukanlah sesuatu yang sekedar bersifat fenomenal, yakni cukup tercermin meliputi nama-nama besar para tokoh yang menaungi dan memiliki serta menjalankan sebuah lembaga keuangan. Jika bukan sesuatu yang hanya bersifat konseptual, yakni tersirat dari “dokumen-dokumen diatas kertas” (visi-misi, tujuan, program, serta AD/ART) lembaga dimaksud. Kredibilitas sebuah lembaga keuangan tercipta dan terangkat lebih disebabkan oleh bukti nyata perjalanan dan perkembangan lembaga tersebut.
Profesionalitas ialah sesuatu nilai praktis berujut keandalan dalam mengelola sebuah organisasi dan kecekatan dalam menjalankan kegiatan. Lembaga keuangan yang profesional berarti organisasi kelembagaanya terkelola dengan baik pula. Profesionalitas lembaga keuangan meliputi antara lain unsur-unsur:
1.      Kerapian pengelolaan organisasi dan lembaga yang bersangkutan
2.      Kesepadanan struktur organisasi dalam kegiatan yang dijalankan
3.      Kepekaan dalam mengenai kegiatan usaha yang dijalankan
4.      Ketersediaan sistem dalam mekanisme kerja lembaga
5.      Kesigapan dalam menangani dan menanggapi nasabah
6.      Ketersediaan sumber daya manusia yang memadai
a.       Kepekaran jajaran pemimpin dan pengelola lembaga
b.      Keterampilan para tenaga pelaksana  operasional (karyawan)
7.      Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatannya.

C.    KEBUTUHAN HUMANWARE, HARDWARE, DAN SOFTWARE
Kredibilitas dan profesionalitas sebuah lembaga keaungan akan terbentuk apabila  ia memiliki tiga perangkat berikut secara memadai ,yaitu:
1.      Perangkat insani (humanware)
2.      Perangkat keras (hardware)
3.      Perangkat lunak (software).

Perangkat insani maksudnya ialah orang-orang kalangan dalam lembaga, sejak dari pemilik  (owners), pemimpin (director), pengelola (manajers) hingga pekerja (works) lapis terbawah. Perangkat insani sebuah lembaga keuangan haruslah memadai dalam hal jumlah (quantity) dan serasi dalam hal mutu (quality) serta terpuji dalam kepribadian  (personality). Perangkat keras ialah alat produksi dan perlengkapan fisik yang menjadi wahana dan sarana serta prasarana pelaksanaan kerja atau kegiatan lembaga.
Sedangkan perangkat-perangkat lunak meliputi hal-hal non-fisik atau (maya, virtual) seperti pembagian bidang kerja, prosedur pengambilan keputusan, wewenang dan tanggung jawab pejabat/pekerja, proses pelayanan nasabah, sistem yang menata dan menjalin mekanisme kerja antar bagian, termasuk perangkat lunak dalam hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan komputerial.

D.    KUALIFIKASI SUMBER DAYA INSANI BANK SYARI’AH
Lembaga keuangan syari’ah khususnya bank syari’ah adalah lembaga yang cukup unik, sebab di dalamnya melibatkan orang-orang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang bukan saja ahli dalam bidang ekonomi, keuangan dan perbankan, namun mereka harus memiliki kualifikasi dan kompetensi syari’ah. Dua sisi kualifikasi dan kompetensi ini dipadukan secara integral. Oleh karena itu, seorang sumber daya insani bank syari’ah harus selalu mengembangkan hal tersebut.
Keahlian seseorang dalam bidang keuangan syari’ah akan terbangun secara baik yang memenuhi kriteria jika ditemukan satu diantaranya tiga tipa SDM berikut:
1.      Spesialis ilmu syari’ah yang memahami ilmu ekonomi (termasuk ahli tipe A)
2.      Spesialis ilmu ekonomi yang mengenal syari’ah (termasuk tipe B)
3.      Mereka yang memiliki keahlian dalam syari’ah maupun ilmu ekonomi (termasuk akhli tipe C).

Ahli tipe A diharapkan memberikan kontribusi terhadap aspek normatif dalam area Sistem Ekonomi Islam (Lembaga Keuangan Syari’ah), dengan menentukan prinsip Islam dibidang Ekonomi, serta menjawab persoalan-persoalan  modern dalam sistem ekonomi (lembaga keuangan).
Tipe B lebih diharapkan bisa melakukan analisis ekonomi positif terhadap operasionalisasi sistem ekonomi islam (lembaga keuangan syari’ah). Tipe C inilah yang sebenarnya diharapkan, tetapi beberapa banyak manusia yang memiliki keahlian ganda? Barangkali jika ada adalah satu dalam seribu.
Ketiga ahli tersebut inilah yang diharapkan selalu mempelajari statement-statement dan presumsi-presumsi  positif dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Disamping itu juga, melakukan kegiatan penelitian yang mengungkap statement  ekonomi (keuangan syari’ah ) yang dilakukan oleh para pemikir muslim sepanjang masa. Ini berarti bahwa pemikir Muslim masa lalu telah menghasilkan pemikiran-pemikiran yang bersifat normatif dan positif.
Dengan ini dapat dikatakan, bahwa secara ideal lembaga keuangan syari’ah ke depan akan sangat membutuhkan sumber daya manusia yang ihsan, yaitu:
1.      Bagi pemegang saham/investor
Diperlukan sikap dan perilaku yang fokus dalam memahami dan menetapkan pilihan pada lembaga keuangan syari’ah, termasuk jenis banknya, mengerti akan waktu yang tepat untuk menginvestasikan dan/atau menambah modal dilembaga keuangan syari’ah serta profesional dalam memahami batas-batas baik wewenang dan kewajiban atau tanggung jawabnya sebagai pemilik modal.
2.      Bagi pengelola lembaga keuangan syari’ah
Adalah fokus dalam menyesuaikan perkembangan lingkungan dan pasar yang mempengaruhi roda usaha lembaga keuangan syari’ah, menghargai waktu sebagai unsur pelayanan  jasa lembaga keuangan syari’ah serta mempunyai kemampuan teknis ke lembaga keuangan syari’ah yang tinggi dan komitmen moral etis dalam menjaga kepentingan stake-holders.
    
Upaya membangun SDM lembaga keuangan syari’ah yang ihsan, atau SDM Tipe C dimasa yang akan datang adalah tugas yang snagat berat. Tugas ini seharusnya dilakukan bersama, baik oleh pemerintah maupun oleh kalangan profesi para pelaku bisnis lembaga keuangan syari’ah, serta dunia pendidikan. Dengan demikian, dunia pendidikan harus ikut berperan aktif dan proaktif dalam membentuk dan menyediakan SDM yang berkualifikasi ihsan atau tipe C tersebut.
Dengan memahami  simpul-simpul permasalahan lembaga keuangan syari’ah yang terjadi dewasa ini dan kebijakan-kebijakan yang telah diambil pemerintah serta perkiraan konfigurasi lembaga keuangan syari’ah masa datang, upaya pengelolaan SDM yang dipergunakan untuk memenuhi kualifiaksi yang ihsan, paling tidak perlu difokuskan pada empat hal yaitu:
1.      Masalah peningkatakan pemahaman tentang sistem lembaga keuangan syari’ah, meliputi:
a)      Aspek mikro
Yaitu lembaga keuangan syari’ah sebagai individu/lembaga usaha bisnis. Ini meliputi masalah-masalah teknis manajemen dan produksi jasa lembaga keuangan syari’ah.
b)      Aspek makro
Yaitu perbankan sebagai suatu sistem yang sangat strategis menentukan stabilitas ketahanan ekonomi negara, yang cakupannya meliputi Moneter, Pengawasan, Hukum Bank Syari’ah, Bank Syari’ah Nasional dan Internasional.
2.      Peningkatan pemahaman dan penerapan konsep-konsep syari’ah dalam pengembangan produk, landasan moral agamis, dan etika bisnis Islami.
3.      Peningkatan pemahaman stakeholders, bagi usaha lembaga keuangan syari’ah sehingga dicapai integritas dan komitmen yang tinggi.
4.      Peningkatan pendidikan teknis individual entrepreneurship, leadership, dan managerialship.

Jika keempat hal tersebut ada celah yang dapat ditangkap oleh Perguruan Tinggi yaitu bagaimana Perguruan Tinggi mampu menyediakan “konsumsi” pendidikan yang dapat mengisi kebutuhan-kebutuhan tuntutan  kualifikasi tersebut diatas. Oleh karena itu, konstruksi  kurikulum perlu menjadi kajian yang serius. Sehingga mampu melahirkan sosok lulusan yang dapat memenuhi kriteria-kriteria tersebut.




BAB III
KESIMPULAN



Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa  permasalahan lembaga keuangan syari’ah kedepan masih terus perlu pengupayaan yang maksimal, agar mampu bersaing dengan lembaga keuangan yang lainya. Disisi lain lembaga keuangan syari’ah harus memberikan sesuatu yang lain yagn tidak diberikan oleh lembaga keuangan lainnya.
Permasalahan di bidang sumber daya manusia lembaga keuangan syari’ah ditenagarai lebih banyak terjadi pada level manajerial dengan berbagai indikasinya, yang semuanya itu mengarah pada lemahnya profesionalisme dalam memahami hakekat lembaga keuangan syari’ah sebagai lembaga kepercayaan yang bekerja atas dasar dana masyarakat yang dititipkan serta kurangnya pemahaman moral dan etika bisnis Islami.




DAFTAR PUSTAKA


Adiwarman A. Karim, Mikro Ekonomi  Islam, Jakarta: IIIT, 2002.

Dumairy, “Lembaga Keuangan Islam: Problem, Tantangan dan Peluang di Era Reformasi”, Makalah Seminar Problem dan Tantangan Lembaga Keuangan Syari’ah, FE UMY, 1997.

Muhammad, Bank Syari’ah: Analisis Kekuatan, Kelemahan,  Peluang dan Ancaman, Yogyakarta: Ekonomi FE UII, 2002.
, Metodologi Penelitian Pemikiran Ekonomi Islam, Yogyakarta: Ekonomi FE UII, 2003.

, Manajemen Perbankan Syari’ah, Yogyakarta:  UPP AMP YKPN, 2005.