BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi harga dalam jual beli. Di
samping perbandingan antara tingginya kebutuhan konsumen dengan ketersediaan
barang, juga dapat disebabkan oleh tindakan pelaku ekonomi. Harga merupakan
salah satu unsur yang harus jelas dalam jual beli.
Islam melarang pelaku ekonomi melakukan percaloan, mencegat penjual
di jalan, serta menimbun atau monopoli. Dan disini pemakalah akan menguraikan
ketiga hal tersebut.
B.
Rumusan Masalah
1.
Hadits
apa yang menyangkut tentang monopoli (ikhtikar), mencegat penjual di jalan, dan
calo dalam islam ?
2.
Apa
penjelasan dari hadits monopoli (ikhtikar), mencegat penjual di jalan, dan calo
dalam islam ?
3.
Apa
yang terkandung dalam hadits monopoli (ikhtikar), mencegat penjual di jalan,
dan calo dalam islam ?
C.
Tujuan Masalah
1.
Mengetahui
hadits yang menyangkut tentang monopoli (ikhtikar), mencegat penjual di jalan,
dan calo dalam islam.
2.
Mengetahui
penjelasan hadits monopoli (ikhtikar), mencegat penjual di jalan, dan calo dalam
islam.
3.
Mengetahui
isi kandungan dalam hadits monopoli (ikhtikar), mencegat penjual di jalan, dan
calo dalam islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Monopoli (Ikhtikar)
v Hadits
خَاطِئٌ عَنْ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ
يُحَدِّثُ أَنَّ مَعْمَرًا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ
Artinya : “dari Sa'id bin Musayyab ia meriwayatkan: Bahwa Ma'mar,
ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa menimbun barang, maka
ia berdosa'," (HR Muslim 1605).
Kata احْتَكَرَ yaitu
orang yang membeli makanan dan kebutuhan pokok masyarakat untuk dijual kembali,
namun ia menimbun (menyimpan) untuk menunggu kenaikan harga. Monopoli adalah
membeli barang perniagaan untuk didagangkan kembali dan menimbunnya agar
keberadaaannya sedikit dipasar lalu harganya naik dan tinggi bagi si Pembeli.
Monopoli atau ihtikar artinya menimbun barang agar yang beredar di
masyarakat berkurang, lalu harganya naik. Yang menimbun memperoleh keuntungan
besar, sedang masyarakat dirugikan.
v Para ulama berbeda pendapat tentang
hukum monopoli (ihtikar), dengan perincian sebagai berikut:
1. Haram secara mutlak (tidak
dikhususkan bahan makanan saja), hal ini didasari oleh sabda Nabi SAW:
مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ
Barangsiapa menimbun maka dia telah berbuat dosa. (HR. Muslim 1605)
Menimbun yang diharamkan menurut
kebanyakan ulama fikih bila memenuhi 3 kriteria:
·
Barang yang ditimbun melebihi kebutuhannya dan kebutuhan
keluarga untuk masa satu tahun penuh. Kita hanya boleh menyimpan barang untuk
keperluan kurang dari satu tahun sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah SAW.
·
Menimbun untuk dijual, kemudian pada waktu harganya
membumbung tinggi dan kebutuhan rakyat sudah mendesak baru dijual sehingga
terpaksa rakyat membelinya dengan harga mahal.
·
Yang ditimbun (dimonopoli) ialah kebutuhan pokok rakyat
seperti pangan, sandang dan lain-lain. Apabila bahan-bahan lainnya ada di
tangan banyak pedagang, tetapi tidak termasuk bahan pokok kebutuhan rakyat dan
tidak merugikan rakyat. maka itu tidak termasuk menimbun.
2. Makruh secara mutlak, Dengan alasan
bahwa larangan Nabi SAW berkaitan dengan ihtikar adalah terbatas kepada hukum
makruh saja, lantaran hanya sebagai peringatan bagi umatnya.
3. Haram apabila berupa bahan makanan
saja, adapun selain bahan makanan, maka dibolehkan, dengan alasan hadits
riwayat Muslim di atas, dengan melanjutkan riwayat tersebut yang dhohirnya membolehkan
ihtikar selain bahan makanan, sebagaimana riwayat lengkapnya, ketika Nabi SAW
bersabda:
مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ فَقِيلَ لِسَعِيدٍ
فَإِنَّكَ تَحْتَكِرُ قَالَ سَعِيدٌ إِنَّ مَعْمَرًا الَّذِي كَانَ يُحَدِّثُ
هَذَا الْحَدِيثَ كَانَ يَحْتَكِرُ
Artinya : Barangsiapa menimbun maka
dia telah berbuat dosa. Lalu Sa'id ditanya,
"Kenapa engkau lakukan
ihtikar?" Sa'id menjawab, "Sesungguhnya Ma'mar yang meriwayatkan
hadits ini telah melakukan ihtikar” (HR. Muslim 1605)
Imam Ibnu Abdil Bar mengatakan:
"Kedua orang ini (Said bin Musayyab dan Ma'mar (perowi hadits) hanya
menyimpan minyak, karena keduanya memahami bahwa yang dilarang adalah khusus
bahan makanan ketika sangat dibutuhkan saja, dan tidak mungkin bagi seorang
sahabat mulia yang merowikan hadits dari Nabi SAW dan seorang tabi'in [mulia]
yang bernama Said bin Musayyab, setelah mereka meriwayatkan hadits larangan
ihtikar lalu mereka menyelisihinya (ini menunjukkan bahwa yang dilarang
hanyalah bahan makanan saja).
4. Haram ihtikar disebagian tempat saja,
seperti di kota Makkah dan Madinah, sedangkan tempat-tempat lainnya, maka
dibolehkan ihtikar di dalamnya, hal ini lantaran Makkah dan Madinah adalah dua
kota yang terbatas lingkupnya, sehingga apabila ada yang melakukan ihtikar
salah satu barang kebutuhan manusia, maka perekonomian mereka akan terganggu
dan mereka akan kesulitan mendapatkan barang yang dibutuhkan, sedangkan
tempat-tempat lain yang luas, apabila ada yang menimbun barang dagangannya,
maka biasanya tidak mempengaruhi perekonomian manusia, sehingga tidak dilarang
ihtikar di dalamnya.
5. Boleh ihtikar secara mutlak, Mereka
menjadikan hadits-hadits Nabi SAW yang memerintahkan orang yang membeli bahan
makanan untuk membawanya ke tempat tinggalnya terlebih dahulu sebelum
menjualnya kembali sebagai dalil dibolehkahnya ihtikar, seperti dalam hadits:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ رَأَيْتُ الَّذِينَ
يَشْتَرُونَ الطَّعَامَ مُجَازَفَةً عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَوْنَ أَنْ يَبِيعُوهُ حَتَّى يُؤْوُوهُ إِلَى
رِحَالِـهِمْ
Dari Ibnu Umar r.a. beliau berkata: "Aku melihat
orang-orang yang membeli bahan makanan dengan tanpa ditimbang pada zaman
Rosulullah SAW mereka dilarang menjualnya kecuali harus mengangkutnya ke tempat
tinggal mereka terlebih dahulu." (HR. Bukhori 2131, dan Muslim 5/8)
Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani
berkata:
"Imam Bukhori sepertinya berdalil atas bolehnya
menimbun/ihtikar dengan (hadits ini), karena Nabi SAW memerintahkan pembeli
bahan makanan supaya mengangkutnya terlebih dahulu ke rumah-rumah mereka
sebelum menjualnya kembali, dan seandainya ihtikar itu dilarang, maka
Rosulullah SAW tidak akan memerintahkan hal itu." (Fathul Bari
4/439-440).(5)
Para Ahli
fiqih (dikutip Drs. Sudirman, M.MA) berpendapat menimbun barang diharamkan
dengan syarat:
·
Barang yang ditimbun melebihi kebutuhan atau dapat dijadikan
persedian untuk satu tahun
·
Barang yang ditimbun dalam usaha
menunggu saat harga naik
·
Menimbun itu dilakuakn saat manusia sangat membutuhkan.
v
Kandungan Hadits
Monopoli atau penimbunan barang dilarang oleh islam, karena
monopoli dilakukan secara sengaja untuk mencari keuntungan yang lebih besar
dengan cara menyulitkan orang lain.
Larangan monopoli tersebut lebih tegas pada kebutuhan primer
manusia, yang berakibat pada kesulitan dan keresahan karena sulitnya menemukan
barang dan jika pun ada harganya sangat tinggi.
Dan dengan kegiatan monopoli tersebut maka akan timbul
ketidakseimbangan pasar.
B. Mencegat
Penjual di Jalan
v Hadits
حَدَّثَنَا الصَّلْتُ بْنُ
مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلَقَّوْا
الرُّكْبَانَ وَلَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ فَقُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ مَا
قَوْلُهُ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ لَا يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا
Arttinya :
“Menceritakan kepada kami Salt bin Muhammad telah mengabarkan kepada kami
Abdul wahid mengabarkan kepada kami Muammar Dari Abdullah bin Thawus dari Ayah
nya Ibnu abbas RA ia berkata telah bersabda Rasulullah SAW: “Janganlah
kamu mencegat kafilah-kafilah dan janganlah orang-orang kota menjual buat orang
desa.” saya bertanya kepada Ibnu abbas, ” Apa arti sabdanya.? “Janganlah kamu
mencegat kafilah-kafilah dan jangan orang- menjadi perantara baginya”.(H.R Bukhari kitab al-buyu no
2013)
v Penjelasan
Kita
ketahui dalam sejarah, bahwa masyarakat arab banyak mata pencariannya sebagai
pedagang. Mereka berdagang dari negeri yang satu kenegeri yang lain. Ketika
mereka kembali, mereka membawa barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh
penduduk mekkah. Mereka datang bersama rombongan besar yang disebut kafilah.
Penduduk arab berebut untuk mendapatkan barang tersebut karena harganya murah.
Oleh karena itu banyak tengkulak atau makelar mencegat rombongan tersebut di
tengah jalan atau memborong barang yang dibawa oleh mereka. Para tengkulak
tersebut menjualnya kembali dengan harga yang sangat mahal. Membeli barang
dagangan sebelum sampai dipasar atau mencegatnya di tengah jalan merupakan jual
beli yang terlarang didalam agama islam. Rasulullah saw bersabda:
“apabila
dua orang saling jual beli, maka keduanya memiliki hak memilih selama mereka
berdua belum berpisah, dimana mereka berdua sebelumnya masih bersama atau selama
salah satu dari keduanya memberikan pilihan kepada yang lainnya, maka apabila
salah seorang telah memberikan pilihan kepada keduanya, lalu mereka berdua
sepakat pada pilihan yang diambil, maka wajiblah jual beli itu dan apabila
mereka berdua berpisah setelah selesai bertransaksi, dan salah satu pihak
diantara keduanya tidak meninggalkan transaksi tersebut, maka telah wajiblah
jual beli tersebut”. (diriwayatkan oleh Al-Bukhori dan Muslim, sedangkan
lafaznya milik muslim).
Dalam
hadits tersebut jelaslah bahwa islam mensyari’atkan bahwa penjual dan pembeli
agar tidak tergesa-gesa dalam bertransaksi, sebab akan menimbulkan penyesalan
atau kekecewaan. Islam menyari’atkan tidak hanya ada ijab Kabul dalam jual
beli, tapi juga kesempatan untuk berpikir pada pihak kedua selama mereka masih
dalam satu majlis.
Menurut
Hadawiyah dan Asy-syafi’I melarang mencegat barang diluar daerah, alasannya
adalah karena penipuan kepada kafilah, sebab kafilah belum mengetahui harganya.
Malikiyah, Ahmad, dan Ishaq berpendapat bahwa mencegat para kafilah itu
dilarang, sesuai dengan zahir hadits. Hanafiyah dan Al-Auja’i membolehkan
mencegat kafilah jika tidak mendatangkan mudarat kepada penduduk, tapi jika
mendatangkan mudarat pada penduduk, hukumnya makruh.
v Kandungan Hadits
Dilarang pembeli melakukan upaya
untuk mencegat pembawa barang/penjual di jalan sebelum sampai di pasar, apalagi
dengan tujuan dapat membeli dengan harga yang lebih murah dari harga pasar. Ini
bertujuan untuk memberikan jaminan kepada penjual untuk menjual barangnya
sesuai dengan harga pasar.
Jika terjadi praktek jual beli
dengan cara mencegat penjual di jalan, maka penjual mempunyai hak khiyar
setelah ia sampai dipasar. Secara hukum penjual dapat saja membatalkan jual
beli yang sudah terjadi dengan cara mengembalikan uang dan meminta barangnya.
Alasan pelanggaran adalah memberikan jaminan harga bagi
penjual, sehingga pembeli tidak menyembunyikan harga sebenarnya dari penjual.
C.
Calo Dalam Jual
Beli
v Hadits
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَأَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ قَالَا
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ
الْمُسَيِّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ قُتَيْبَةُ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ
طَلْحَةَ وَجَابِرٍ وَأَنَسٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَحَكِيمِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ عَنْ
أَبِيهِ وَعَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزْنِيِّ جَدِّ كَثِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
وَرَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya
: “Telah menceritakan kepada kami Qutaibah dan Ahmad bin Mani' keduanya
berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Az Zuhri dari
Sa'id bin Al Musayyib dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda. Qutaibah berkata; Sanad ini sampai kepada Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah orang kota
menjualkan barang dagangan orang desa." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada
hadits serupa dari Thalhah, Jabir, Anas, Ibnu Abbas, Hakim bin Abu Yazid dari
ayahnya, Amru bin 'Auf Al Muzni kakek Katsir bin Abdullah dan seorang sahabat
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.”(H.R
at-tirmidzi kitab al-buyu no 1143)
حَاضِرٌ لِبَادٍ yaitu
orang pedalaman datang ke kota dengan membawa barang yang akan di jualnya, lalu
orang kota berkata kepadanya : “tinggalkanlah barangmu kepadaku, nanti saya
dapat menaikkan harga barangmu dan menunggu kenaikan harganya.
Kata ini juga bermakna orang yang mengerti harga barang dilarang
melakukan penjualan untuk orang yang tidak mengerti harga barang. Ada
kemungkinan pihak yang mengerti memberikan harga yang lebih tinggi dari harga
pasar kepada pembeli yang tidak mengerti harga barang tersebut.
v Penjelasan
Dalam praktek jual beli dalam islam, harga merupakan hal yang
sangat diperhatikan. Harga menjadi salah satu yang harus didasari kesepakatan
antara penjual dan pembeli. Harga tidak hanya menjadi dominasi pembeli atau
penjual, oleh sebab itu semua kegiatan yang menyebabkan ada pihak yang merasa
ada manipulasi harga maka mendapat perlindungan dari rasul.
Di dalam hadits secara tegas Rasulullah Saw. Melarang permainan
harga oleh orang yang mengerti harga dan situasi pasar, untuk mengambil
keuntungan dari orang yang tidak mengerti baik ada hubungan keluarga atau tidak,
baik pada waktu objek yang diperjualbelikan sangat dibutuhkan atau tidak, baik
dibayar secara tunai atau cicilan. Dalam persoalan ini percaloan dilarang oleh
islam, karena biasanya dalam praktek percaloan, calo akan mendapatkan
keuntungan dari kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli.
Menurut Hanafiyah larangan حَاضِرٌ لِبَاد itu
hanya pada saat harga sangat tinggi dan saat barang tersebut sangat dibutuhkan
masyarakat. Hal ini disebabkan dengan praktek tersebut, pemilik barang akan
sangat dirugikan jika harga sudah tinggi dan barang tersebut sangat dibutuhkan,
namun barang tersebut belum dilepas oleh calo tersebut.
Sedangkan menurut Hanabilah dan syafi’iyah larangan ini hanya
dikhususkan pada kondisi penjual dari pedalaman yang ingin menjual barangnya
secara langsung, lalu orang perkotaan menawarkan untuk menjual dengan harga yang
lebih tinggi.
Larangan ini lebih khusus ditujukan kepada orang yang mengerti
harga dan mengerti pasar untuk melakukan jual beli dengan maksud untuk menipu
atau memanipulasi harga, sehingga pemilik barang atau pembeli merasa dirugikan,
dan ia mengambil keuntungan dari harga yang sebenarnya.
v Kandungan Hadits
Jual beli hadhir li bad dilarang, karena terdapat permainan
harga dan pengambilan keuntungan oleh pihak yang mengerti harga dan mengerti
pasar, sehingga merugikan pihak yang tidak mengerti harga.
Larangan ini memberikan jaminan kepada penjual agar barangnya
terjual pada waktu yang diinginkannya dengan harga yang sesungguhnya. Atau
jaminan bagi pembeli agar dapat membeli barang yang diinginkannya sesuai harga
yang sesungguhnya.
Dan larangan ini memberikan kepastian agar tidak terjadi pemanfaatan
antara memberikan bantuan dengan mencari keuntungan dari situasi kekurang
mampuan seseorang.
BAB III
PENUTUP
v Kesimpulan
Monopoli atau penimbunan barang dilarang oleh islam, karena
monopoli dilakukan secara sengaja untuk mencari keuntungan yang lebih besar
dengan cara menyulitkan orang lain, dan akan berdampak pada kenaikan harga.
Larangan monopoli tersebut lebih tegas pada kebutuhan primer
manusia, yang berakibat pada kesulitan dan keresahan karena sulitnya menemukan
barang dan kalau pun ada harganya akan sangat tinggi.
Dilarang pembeli
melakukan upaya untuk mencegat pembawa barang atau penjual di jalan sebelum
sampai di pasar, apalagi dengan tujuan dapat membeli dengan harga yang lebih
murah dari harga pasar. Ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada penjual
untuk menjual barangnya sesuai dengan harga pasar. Dan jika terjadi praktek
jual beli dengan cara mencegat penjual di jalan, maka penjual mempunyai hak
khiyar setelah ia sampai di pasar.
Jual beli hadhir
li bad dilarang, karena terdapat permainan harga dan pengambilan keuntungan
oleh pihak yang mengerti harga dan mengerti pasar, sehingga merugikan pihak
yang tidak mengerti harga.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. Hj. Enizar, M.Ag, Hadits Ekonomi-2, Metro. 2012
Basyarahil, Salim, Aziz, H. A, 22 Masalah Agama, Gema Insani
Perss, Jakarta. Tanpa Tahun
Karim, Adiwarman, A., Ir., Ekonomi mikro islam, PT Raja
Grafindo, Jakarta
Goiwid.blogsot.com/2012/05/larangan-menimbun-dan-monopoli.html.