BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Allah SWT. Telah menurunkan agama islam kepada umat manusia dengan
perantara nabinya Muhammad SAW. Agama islam yang merupakan agama universal
mengandung aturan-aturan hukum yang langsung dari Allah SWT. Agar manusia
selamat, baik di dunia maupun akhirat. Namun karena persoalan hukum yang di
hadapi oleh umat islam selalu berkembang dan merupakan persoalan hukum baru,
dimana dalam Al-qur’an, As-sunnah dan Ijma’ para sahabat tidak ditemukan
hukumnya, maka para ulama dalam menggali hukumnya, memakai beberapa metode dan
salah satunya adalah Maslahah Mursalah.
Disini penulis akan menjelaskan tentang pengertian Maslahah
Mursalah, syarat-syarat Maslahah Mursalah, macam-macam Maslahah, kuhujjahan
menurut ulama ushul, serta alasan ulama menjadikan Maslahah Mursalah sebagai
hujjah.
2.
Rumusan Masalah
a.
Apa
Pengertian dari Maslahah Mursalah ?
b.
Apa
Saja Syarat-syarat Maslahah Mursalah ?
c.
Ada
Berapa Macam Maslahah ?
d.
Ada
Berapa Perbedaan Pendapat Menurut Ushul Mengenai Kehujjahan Maslahah Mursalah ?
e.
Apa
Alasan Ulama Menjadikannya Hujjah ?
3.
Tujuan Masalah
a.
Mengetahui
Pengertian Maslahah Mursalah
b.
Mengetahui
Apa Saja Syarat-syarat Maslahah Mursalah
c.
Mengetahui
Macam-macam Maslahah
d.
Mengetahui
Perbedaan Pendapat Menurut Ushul Mengenai Kehujjahan Maslahah Mursalah
e.
Mengetahui
Apa Alasan Ulama Menjadiknnya Hujjah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN MASLAHAH MURSALAH
Kata Maslahah memiliki dua arti[1]
yaitu :
1.
Maslahah
berarti manfa’ah baik secara timbangan kata yaitu sebagai masdar, maupun secara
makna.
2.
Maslahah
fi’il (kata kerja) yang mengandung As-shalah yang bermakna an-naf’u. dengan
demikian maslahah jika melihat arti ini merupakan lawan kata dari mafsadah.
Menurut istilah
ulama ushul ada bermacam-macam ta’rif yang diberikan diantaranya :
1.
Imam
Ar-Razi Mendefinisikan sebagai berikut :
Maslahah
ialah, perbuatan yang bermanfaat yang telah ditujukan oleh syari’ (Allah)
kepada hamba-Nya demi memelihara dan menjaga agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya
dan harta bendanya.
2.
Imam Al-Ghazali[2]
mendefinisikan sebagai berikut :
Maslahah pada dasarnya ialah meraih manfaat dan menolak madarat. Selanjutnya is menegaskan maksud dari statemen di atas bahwa maksudnya adalah menjaga maqasid as-syari’ah yang lima, yaitu agama, jiwa, akal, nasab, dan harta. Selanjutnya ia menegaskan, setiap perkara yang ada salah satu unsur dari maqashid as-syari’ah maka ia disebut mashlahah. Sebaliknya jika tidak ada salah satu unsur dari maqashid as-syari’ah, maka ia merupakan mafsadat, sedang mencegahnya adalah mashlahah.
Maslahah pada dasarnya ialah meraih manfaat dan menolak madarat. Selanjutnya is menegaskan maksud dari statemen di atas bahwa maksudnya adalah menjaga maqasid as-syari’ah yang lima, yaitu agama, jiwa, akal, nasab, dan harta. Selanjutnya ia menegaskan, setiap perkara yang ada salah satu unsur dari maqashid as-syari’ah maka ia disebut mashlahah. Sebaliknya jika tidak ada salah satu unsur dari maqashid as-syari’ah, maka ia merupakan mafsadat, sedang mencegahnya adalah mashlahah.
3.
Al-Khawarizmi mendefinisikan maslahah sebagai berikut :
Memelihara tujuan hukum Islam dengan mencegah kerusakan/bencana (mafsadat) atau hal-hal yang merugikan diri manusia (al-khalq).
Memelihara tujuan hukum Islam dengan mencegah kerusakan/bencana (mafsadat) atau hal-hal yang merugikan diri manusia (al-khalq).
Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpuan bahwa mashlahah mursalah merupakan suatu metode ijtihad dalam rangka menggali hukum (istinbath) Islam, namun tidak berdasarkan pada nash tertentu, namun berdasarkan kepada pendekatan maksud diturunkannya hukum syara’ (maqashid as-syari’ah).
Kemaslahatan yang menjadi tujuan syara’ bukan kemaslahatan yang semata-mata berdasarkan keinginan dan hawa nafsu saja. Sebab tujuan pensyari’atan hukum tidak lain adalah untuk merealisasikan kemaslahatan manusia dalam segala aspek kehidupan dunia agar terhindar dari berbagai bentuk kerusakan.
Penetapan hukum Islam melalui pendekatan masqashid asy-syari’ah merupakan salah satu bentuk pendekatan dalam menetapkan hukum syara’ selain melalui pendekatan kebahasaan yang sering digunakan oleh para ulama. Jika dibandingkan dengan penetapan hukum Islam melalui pendekatan masqashid asy-syari’ah dengan penetapan hukum Islam melalui pendekatan kaidah kebahasaan, maka pendekatan melalui maqashid asy-syari’ah dapat membuat hukum Islam lebih fleksibel, luwes karena pendekatan ini akan menghasilkan hukum Islam yang bersifat kontekstual. Sedangkan pengembangan hukum Islam melalui kaidah kebahasaan akan menghilangkan jiwa fleksibilitas hukum Islam. Hukum Islam akan kaku (rigid) sekaligus akan kehilangan nuansa kontekstualnya.[3]
B.
SYARAT-SYARAT MASLAHAH MURSALAH
Golongan yang mengakui kehujjahan Maslahah
Mursalah dalam pembentukan hukum (Islam) telah mensyaratkan sejumlah syarat
tertentu yang dipenuhi, sehingga Maslahah tidak bercampur dengan hawa nafsu,
tujuan dan keinginan yang merusakka manusia dan Agama. Sehingga seseorang tidak
menjadikan keinginannya sebagai ilhamnya dan menjadikan syahwatnya sebagai
syari’atnya.
Syarat-syarat itu adalah sebagai
berikut [4]
:
1. Maslahah itu harus hakikat, bukan
dugaan, Ahlul hilli wal aqdi dan mereka yang mempunyai disiplin ilmu tertentu
memandang bahwa pembentukan hukum itu harus didasarkan pada maslahah hakikiyah
yang dapat menarik manfaat untuk manusia dan dapat menolak bahaya dari mereka.
Maka maslahah-maslahah yang bersifat dugaan, sebagaimana yang dipandang sebagian orang dalam sebagian syari`at, tidaklah diperlukan, seperti dalih mashlahah yang dikatakan dalam soal larangan bagi suami untuk menalak isterinya, dan memberikan hak talak tersebut kepada hakim saja dalam semua keadaan. Sesungguhnya pembentukan hukum semacam ini menurut pandangan kami tidak mengandung terdapat maslahah. Bahkan hal itu dapat mengakibatkan rusaknya rumah tangga dan masyarakat, hubungan suami dengan isterinya ditegakkan di atas suatu dasar paksaan undang-undang, tetapi bukan atas dasar keikhlasan, kasih sayang, dan cinta-mencintai.
Maka maslahah-maslahah yang bersifat dugaan, sebagaimana yang dipandang sebagian orang dalam sebagian syari`at, tidaklah diperlukan, seperti dalih mashlahah yang dikatakan dalam soal larangan bagi suami untuk menalak isterinya, dan memberikan hak talak tersebut kepada hakim saja dalam semua keadaan. Sesungguhnya pembentukan hukum semacam ini menurut pandangan kami tidak mengandung terdapat maslahah. Bahkan hal itu dapat mengakibatkan rusaknya rumah tangga dan masyarakat, hubungan suami dengan isterinya ditegakkan di atas suatu dasar paksaan undang-undang, tetapi bukan atas dasar keikhlasan, kasih sayang, dan cinta-mencintai.
2. Maslahah harus bersifat umum dan
menyeluruh, tidak khusus untuk orang tertentu dan tidak khusus untuk beberapa
orang dalam jumlah sedikit. Imam-Ghazali memberi contoh tentang maslahah yang
bersifat menyeluruh ini dengan suatu contoh: orang kafir telah membentengi diri
dengan sejumlah orang dari kaum muslimin. Apabila kaum muslimin dilarang
membunuh mereka demi memelihara kehidupan orang Islam yang membentengi mereka,
maka orang kafir akan menang, dan mereka akan memusnahkan kaum muslimin seluruhnya.
Dan apabila kaum muslimin memerangi orang islam yang membentengi orang kafir
maka tertolaklah bahaya ini dari seluruh orang Islam yang membentengi orang
kafir tersebut. Demi memlihara kemaslahatan kaum muslimin seluruhnya dengan
cara melawan atau memusnahkan musuh-musuh mereka.
3. Maslahah itu harus sejalan dengan
tujuan hukum-hukum yang dituju oleh syari`.Maslahah tersebut harus dari jenis
maslahah yang telah didatangkan oleh Syari`.
Seandainya
tidak ada dalil tertentu yang mengakuinya, maka maslahah tersebut tidak sejalan
dengan apa yang telah dituju oleh Islam. Bahkan tidak dapat disebut maslahah.
C.
MACAM-MACAM MASLAHAH
Maslahah dari segi pembagiannya
dapat dibedakan kepada dua macam, yaitu dilihat dari segi tingkatan dan
eksistensinya :
1. Maslahah
dari Segi Tingkatannya
Ulama ushul membagi maslahah dari segi tingkatan kepada tiga bagian, yaitu :
Ulama ushul membagi maslahah dari segi tingkatan kepada tiga bagian, yaitu :
Ø Maslahah Dharuriyah (Primer)
Maslahah
dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan
manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan manusia, yang bila
ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelalah kerusakan, timbullah
fitnah, dan kehancuran yang hebat. Perkara-perkara ini dapat dikembalikan
kepada lima perkara, yang merupakan perkara pokok yang harus dipelihara, yaitu :
Jaminan keselamatan jiwa (al-muhafadzah alan-nafs)
Jaminan keselamatan akal (al-muhafadzhoh alal-aql)
Jaminan keselamatan keluarga dan keturunan (al-muhafadzoh alan-nasl)
Jaminan keselamatan harta benda (al-muhafadzoh alal-maal)
Jaminan keselamatan agama/kepercayaan (al-muhafadzoh alad-diin)
Jaminan keselamatan jiwa (al-muhafadzah alan-nafs)
Jaminan keselamatan akal (al-muhafadzhoh alal-aql)
Jaminan keselamatan keluarga dan keturunan (al-muhafadzoh alan-nasl)
Jaminan keselamatan harta benda (al-muhafadzoh alal-maal)
Jaminan keselamatan agama/kepercayaan (al-muhafadzoh alad-diin)
Di
antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara agama adalah kewajiban jihad
(berperang membela agama) untuk mempertahankan akidah Islmiyah. Begitu juga
menghancurkan orang-orang yang suka memfitnah kaum muslimin dari agamanya.
Begitu juga menyiksa orang yang keluar dari agama Islam.
Di
antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara jiwa adalah kewajiban untuk
berusaha memperoleh makanan, minuman, dan pakaian untuk mempertahankan
hidupnya. Begitu juga kewajiban mengqshas atau mendiat orang yang berbuat
pidana.
Di
antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara akal adalah kewajiban untuk
meninggalkan minum khamar dan segala sesuatu yang memabukkan. Begitu juga
menyiksa orang yan meminumnya.
Di
antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara keturunan adalah kewajiban
untuk menghidarkan diri dari berbuat zina. Begitu juga hukuman yang dikenakan
kepada pelaku zina, laki-laki atau perempuan.
Kemaslahatan
dalam taraf ini mencakup lima prinsip dasar universal dari pensyari’atan atau
disebut juga dengan konsep maqosidus syar’i. Jika hal ini tidak terwujud maka
tata kehidupan akan timpang kebahagiaan akhirat tak tercapai bahkan siksaan
akan mengancam. Oleh karena itu kelima macam maslahat ini harus dipelihara dan
dilindungi.
Ø Maslahah Hajjiyah (Sekunder)
Maslahah
hajjiyah ialah, semua bentuk perbuatan dan tindakan yang tidak terkait dengan
dasar yang lain (yang ada pada maslahah dharuriyah) yang dibutuhkan oleh
masyarakat tetap juga terwujud, tetapi dapat menghindarkan kesulitan dan
menghilangkan kesempitan. Hajjiyah ini tidak rusak dan terancam, tetapi hanya
menimbulkan kepicikan dan kesempitan, dan hajjiyah ini berlaku dalam lapangan
ibadah, adat, muamalat, dan dan bidang jinayat.
Termasuk
kategori hajjiyat dalam perkara mubah ialah diperbolehkannya sejumlah bentuk
transaksi yang dibutuhkan oleh manusia dalam bermu’amalah, seperti akad
muzaro’ah, musaqoh, salam maupun murobahah. Contoh lain dalam hal ibadah ialah
bolehnya berbuka puasa bagi musafir, dan orang yang sakit ataupun bolehnya
mengqoshor sholat ketika dalam perjalanan.
Termasuk
dalam hal hajjiyah ini, memelihara kemerdekaan pribadi, kemerdekaan beragama.
Sebab dengan adanya kemerdekaan pribadi dan kemerdekaan beragama, luaslah gerak
langkah hidup manusia. Melarang/mengharamkan rampasan dan penodongan termasuk
juga dalam hajjiyah.
Ø Maslahah tahsiniyah atau kamaliyat
(Pelengkap/tersier)
Maslahah
Tahsiniyah ialah mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh
adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak.
Kemaslahatan
ini lebih mengacu pada keindahan saja ( زينة للØÙŠØ§Ø©) sifatnya hanya untuk kebaikan dan
kesempurnaan. Sekiranya tidak dapat diwujudkan atau dicapai oleh manusia
tidaklah sampai menyulitkan atau merusak tatanan kehidupan mereka, tetapi ia
dipandang penting dan dibutuhkan.Tahsiniyah juga masuk dalam lapanganan ibadah,
adat, muamalah, dan bidang uqubat. Lapangan ibadah misalnya, kewajiban bersuci
dari najis, menutup aurat, memakai pakaian yang baik-baik ketika akan shalat
mendekatkan diri kepada Allah melalui amalan-amalan sunnah, seperti shalat
sunnah, puasa sunnah, bersedekah dan lain-lain.
Lapangan
adat, seperti menjaga adat makan, minum, memilih makanan-makanan yang baik-baik
dari yang tidak baik/bernajis.
Dalam
lapangan muamalah, misalnya larangan menjual benda-benda yang bernajis, tidak
memberikan sesuatu kepada orang lain melebihi dari kebutuhannya. Dalam
lapangaan uqubat, misalnya dilarang berbuat curang dalam timbangan ketika
berjual beli, dalam peperangan tidak boleh membunuh wanita, anak-anak, pendeta,
dan orang-orang yang sudah lanjut usia.
Di
antara contoh tahsiniyat yang berkaitan dengan harta ialah diharamkannya
memalsu barang. Perbuatan ini tidak menyentuh secara langsung harta itu sendiri
(eksistensinya), tetapi menyangkut kesempurnaannya. Hal itu berlawanan
kepentingan dengan keinginan membelanjakan harta secara terang dan jelas.
Jelaslah bahwa dalam hal itu tidak membuat cacat terhadap pokok harta (ashul
mal), akan tetapi berbenturan dengan kepentingan orang yang membelanjakan
hartanya, yang mungkin masih bisa dihindari dangan jalan ihtiyath. Seperti juga
contoh pensyari’atan thoharoh sebelum shalat, anjuran berpakaian dan
berpenampilan rapih pengharaman makanan-makanan yang tidak baik dan hal-hal
serupa lainnya.
2. Maslahah
dari Segi Eksistensinya
Dalam menguak metode kontroversial
ini terdapat pertalian erat dengan pembahasan qiyas yaitu sisi penggalian illat
(legal clause) yakni al-munasabah (pemaparan sifat/kondisi yang secara rasio
selaras dengan penerapan hukum.) Bila syara’ mengakuinya berarti al-munasib
tersebut layak dijadikan sandaran penetapan hukum. Sebaliknya bila syara’
menolaknya maka tentu ia tidak dapat dijadikan sandaran hukum. Berpijak dari
hal ini ditinjau dari aspek kelayakannya al-munasib terbagi dalam tiga
klasifikasi, yaitu :
1. al-munasib al-mu’tabar (syara’
mengukuhkannya)
2. al-munasib al-mulgho (syara’ menolak
keberadaannya) dan
3. al-munasib al-mursal (syara’ tidak
menyikapi keberadaannya dengan mengukuhkan atau menolaknya)
·
Dilihat dari segi eksistensi atau wujudnya para ulama ushul[5],
juga membagi mashlahah menjadi tiga macam, yaitu :
1. Maslahat Mu’tabarah
1. Maslahat Mu’tabarah
Mashlalah mu’tabarah ialah
kemashlahatan yang terdapat dalam nash yang secara tegas menjelaskan dan
mengakui kebenarannya. Dengan kata lain yakni kemaslahatan yang diakui oleh
syar’i dan terdapatnya dalil yang jelas, sebagaimana disebutkan oleh Muhammad
al – Said Ali Abd. Rabuh. Yang masuk dalam mashlahat ini adalah semua
kemaslahatan yang dijelaskan dan disebutkan oleh nash, seperti memelihara
agama, jiwa, keturunan dan harta benda, yang selanjutnya kita sebut dengan
maqashid asy-syari’ah. Oleh karena itu. Allah SWT telah menetapkan agar
berusaha dengan untuk melindungi agama, melakukan qishas bagi pembunuhan,
menghukum pemabuk demi pemeliharaan akal, menghukum pelaku zina dan begitu pula
menghukum pelaku pencurian. Seluruh ulama sepakat bahwa semua maslahat yang
dikategorikan kepada maslahah mu’tabarah wajib ditegakkan dalam kehidupan,
karena dilihat dari segi tingkatan ia merupakan kepentingan pokok yang wajib
ditegakkan.
2. Maslahat Mulgah
2. Maslahat Mulgah
Yang dimaksud dengan maslahat
mulghah ini ialah maslahat yang bertentangan dengan ketentuan nash. Dengan kata
lain, maslahat yang tertolak karena ada dalil yang menunjukkan bahwa ia
bertentangan dengan dalil yang jelas. Dapat disimpulkan juga bahwa syara’
menyikapi maslahat ini dengan menolak keberadaannya sebagai variabel penetap
hukum (illat). Contoh: menyamakan pembagian warisan antara seorang perempuan
dengan saudara laki-lakinya. Penyamakan ini memang banyak maslahatnya namun
berlawanan dengan ketentuan nash. Namun penyamakan ini dengan alasan
kemaslahatan, penyelesaian kasus seperti inilah yang disebut dengan Maslahat
Mulgoh. Seperti juga kasus bentuk sanksi kafarat bagi orang yang menggauli istrinya
di siang hari pada bulan Ramadhan yang terdiri dari tiga macam kafarat. Menurut
konsep kaffarat ini dogmatik yang menghendaki adanya kemaslahatan berupa
tindakan jera (al-zajr) tanpa mempertimbangkan maslahat lainnya maka tidak
diragukan bahwa menurut sebagian orang ia tidak dapat dijadikan illat hukum
karena bertentangan dengan ketentuan syara’. Jadi kafarat ini harus dilakukan
secara berurutan Lain halnya dengan pendapat Imam Malik ia mengatakan boleh
memilih diantara ketiga kafarat itu dengan tujuan demi kemaslahatan yang lebih
tepat.
3. Maslahah Mursalah
3. Maslahah Mursalah
Yang dimaksud dengan mashlahah
mursalah ialah maslahat yang secara eksplisit tidak ada satu dalil pun yang
mengakuinya ataupun menolaknya. Maslahat ini merupakan maslahat yang sejalan
dengan tujuan syara’ yang dapat dijadikan dasar pijakan dalam mewujudkan
kebaikan yang dihajatkan oleh manusia serta terhindar dari kemudhorotan. Karena
tidak ditemukan variabel yang menolak ataupun mengakuinya maka para ulama
berselisih pendapat mengenai kebolehannya dijadikan illat hukum. Kalangan
Malikiyyah menyebutnya maslahah mursalah, Al-Ghozali menyebutnya istishlah,
para pakar ushul fiqih menyebutnya al-munasib al-mursal
Al-mula’im, sebagian ulama
menyebutnya al-istidlal al-mursal, sementara Imam Haromain dan Ibnu Al-Sam’ani memutlakkannya
dengan istidlal saja.
D.
KEHUJJAHAN MASLAHAH MURSALAH
Dalam kehujjahan maslahah mursalah,
terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama
ushul diantaranya :
Maslahah mursalah tidak dapat
menjadi hujjah/dalil menurut ulam-ulama syafi`iyyah, ulama hanafiyyah, dan
sebagian ulama malikiyah seperti ibnu Hajib dan ahli zahir.
Maslahah mursalah dapat menjadi hujjah/dalil menurut sebagian ulama imam maliki dan sebagian ulama syafi`i, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh ulama-ulama ushul. Jumhur Hanafiyyah dan syafi`iyyah mensyaratkan tentang mashlahah ini, hendaknya dimasukkan dibawah qiyas, yaitu bila terdapat hukum ashl yang dapat diqiyaskan kepadanya dan juga terdapat illat mudhabit (tepat), sehingga dalam hubungan hukum itu terdapat tempat untuk merealisir kemaslahatan. Berdasarkan pemahaman ini, mereka berpegang pada kemaslahatan yang dibenarkan syara`, tetapi mereka lebih leluasa dalam menganggap maslahah yang dibenarkan syara` ini, karena luasnya pengetahuan mereka dalam soal pengakuan Syari` (Allah) terhadap illat sebagai tempat bergantungnya hukum, yang merealisir kemaslahatan. Hal ini hampir tidak ada maslahah mursalah yang tidak memiliki dalil yang mengakui kebenarannya.
Imam Al-Qarafi [6] berkata tentang maslahah mursalah `` Sesungguhnya berhujjah dengan maslahah mursalah dilakukan oleh semua mazhab, karena mereka membedakn antara satu dengan yang lainnya karena adanya ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat``.
Maslahah mursalah dapat menjadi hujjah/dalil menurut sebagian ulama imam maliki dan sebagian ulama syafi`i, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh ulama-ulama ushul. Jumhur Hanafiyyah dan syafi`iyyah mensyaratkan tentang mashlahah ini, hendaknya dimasukkan dibawah qiyas, yaitu bila terdapat hukum ashl yang dapat diqiyaskan kepadanya dan juga terdapat illat mudhabit (tepat), sehingga dalam hubungan hukum itu terdapat tempat untuk merealisir kemaslahatan. Berdasarkan pemahaman ini, mereka berpegang pada kemaslahatan yang dibenarkan syara`, tetapi mereka lebih leluasa dalam menganggap maslahah yang dibenarkan syara` ini, karena luasnya pengetahuan mereka dalam soal pengakuan Syari` (Allah) terhadap illat sebagai tempat bergantungnya hukum, yang merealisir kemaslahatan. Hal ini hampir tidak ada maslahah mursalah yang tidak memiliki dalil yang mengakui kebenarannya.
Imam Al-Qarafi [6] berkata tentang maslahah mursalah `` Sesungguhnya berhujjah dengan maslahah mursalah dilakukan oleh semua mazhab, karena mereka membedakn antara satu dengan yang lainnya karena adanya ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat``.
Diantara ulama yang paling banyak
melakukan atau menggunakan maslahah mursalah ialah Imam Malik dengan alasan;
Allah mengutus utusan-utusannya untuk membimbing umatnya kepada kemaslahahan.
Kalau memang mereka diutus demi membawa kemaslahahn manusia maka jelaslah bagi
kita bahwa maslahah itu satu hal yang dikehendaki oleh syara`/agama mengingat
hukum Allah diadakan untuk kepentingan umat manusia baik dunia maupun akhirat.
E.
ALASAN ULAMA MENJADIKANNYA SEBAGAI
HUJJAH
Jumhur ulama berpendapat bahwa
maslahah mursalah hujjah syara’ yang dipakai sebagai landasan penetapan hukum.
Karena kejadian tersebut tidak ada hukumnya dalam nash, hadist, ijma’ dan
qiyas. Maka dengan ini maslahah mursalah ditetapkan sebagai hukum yang dituntut
untuk kemaslahatan umum.
Madzhab Maliki yang merupakan pembawa bendera Maslahat Mursalah mengemukakan, setidaknya terdapat tiga alasan mengapa mashlahah mursalah tersebut dijadikan sebagai hujjah dalam penentuan hukum, yaitu sebagai berikut :
Madzhab Maliki yang merupakan pembawa bendera Maslahat Mursalah mengemukakan, setidaknya terdapat tiga alasan mengapa mashlahah mursalah tersebut dijadikan sebagai hujjah dalam penentuan hukum, yaitu sebagai berikut :
1. Praktek para sahabat yang telah
menggunakan maslahat mursalah diantarannya: - Sahabat mengumpulkan Al-Qur’an
kedalam beberapa mushaf dengan alasan menjaga Al-Qur’an dari kepunahan atau
kehilangan kemutawatirannya. - Khulafa ar-rosyidun menetapkan keharusan
menanggung ganti rugi kepada para tukang. Padahal menurut hukum asal kekuasaan
mereka didasarkan atas kepercayaan (amanah). Jika tidak dibebani ganti rugi ia
akan ceroboh dan tidak memenuhi kewajibannya. - Umar Bin Khattab memerintahkan
para penguasa (pegawai negeri) agar memisahkan antara harta kekayaan pribadi
dengan harta yang diperoleh dari kekuasaannya - Umar Bin Khattab sengaja
menumpahkan susu yang dicampur air guna member pelajaran kepada mereka yang
mencampur susu dengan air - Para sahabat menetapkan hukuman mati kepada semua
anggota kelompok (jama’ah) karena membunuh satu orang secara bersama-sama.
2. Adanya maslahat sesuai dengan
maqosid as-Syar’i (tujuan-tujuan syar’i) artinya dengan mengambil maslahat
berarti sama dengan merealisasikan maqosid as-syar’i
3. Seandainya maslahat tidak diambil
pada setiap kasus yang jelas mengandung maslahah selama berada dalam konteks
maslahat syar’iyyah, maka orang-orang mukallaf akan mengalami kesulitan dan
kesempitan.
·
Terdapat juga alasan lain yang mempunyai esensi yang sama
dengan alasan-alasan di atas, yaitu :
1. Kemaslahatan umat manusia itu selalu
baru dan tidak ada habisnya, maka jika hukum tidak ditetapkan sesuai dengan
kemaslahatan manusia yang baru dan sesuai dengan perkembangan mereka, maka
banyak kemaslahatan manusia diberbagai zaman dan tempat menjadi tidak ada. Jadi
tujuan penetapan hukum ini antara lain menerapkan kemaslahatan umat manusia
sesuai dengan zamannya.
2. Orang yang mau meneliti dan
menetapkan hukum yang dilakukan para sahabat nabi, tabi’in, imam-imam mujtahid
akan jelas, bahwa banyak sekali hukum yang mereka tetapkan demi kemaslahatan
umum, bukan karena adanya saksi yang dianggap oleh syar’i. Seperti yang
dilakukan oleh Abu Bakar dalam mengumpulkan berkas-berkas yang tercecer menjadi
suatu tulisan al-Qur’an, dan memerangi orang-orang yang tidak mau membayar
zakat, lalu mengangkat umar bin khattab sebagai gantinya. Umar menetapkan
jatuhnya talaq tiga dengan sekali ucapan, menetapkan kewajiban pajak, menyusun
administrasi, membuat penjara dan menghentikan hukuman potong tangan terhadap
pencuri dimasa krisis pangan. Semua bentuk kemaslahatn tersebut menjadi tujuan
diundangkannya hukum-hukum sebagai kemaslahatan umum, karna tidak ada dalil
syara’ yang menolaknya.
·
Sedangkan alasan-alasan golongan yang tidak memakai maslahat,
adalah:
1. Maslahat yang tidak didukung oleh
dalil khusus akan mengarah pada salah satu bentuk pelampiasan hawa nafsu
2. Maslahat mu’tabaroh termasuk qiyas
dalam arti umum
3. Seandainya kita memakai dalil
maslahah sebagai sumber hukum pokok yang berdiri sendiri niscaya hal itu akan
menimbulkan terjadinya perbedaan hukum akibat perbedaan situasi dan kondisi
sehingga syari’at tidak bisa universal (sepanjang zaman)
4. Mengambil dalil maslahat tanpa
berpegang pada nash terkadang akan berakibat pada penyimpangan hukum syari’at.
BAB III
PENUTUP
v KESIMPULAN
Dari beberapa penjelasan di atas,
kita dapat menarik kesimpulan bahwa selama tidak ada nash yang menunjang hukum
suatu perkara, mashlahah mursalah bias dijadikan hujjah untuk meng-istinbath
hukumnya. Tentunya dengan beberapa syarat yang telah disebutkan di atas.
Jika dicermati lebih dalam ternyata
seluruh madzhab menggunakan maslahat Mursalah dalam memngambil isthinbath
hukum. Hal ini terlihat ketika mereka menggunakan pendekatan qiyas, digunakan
pendekatan sifat munasib yang tidak menganggap perlu adanya dalil. Sifat
munasib inilah yang sebenarnya yang disebut maslahah mursalah.
Jadi, sebenarnya akar perbedaan
pendapat mengenai maslahah muraslah sebagai hujjah syar’iyah terletak pada sisi
pandangan mereka terhadap maslahah mursalah. Golongan yang dimotori Imam Malik
serta Imam Ahmad Bin Hambal berpendapat bahwa maslahat yang mereka pakai
berpijak pada syarat-syarat yang dibenarkan oleh syara’ bukan berdasarkan hawa
nafsu atau menyimpang dari kebenaran sebagaimana pandangan kelompok yang
menentang kehujjahan maslahah mursalah. Sedangkan golongan yang diwakili
madzhab Hanafi, Syafi’i dan Madzhab Zahiri menekankan kehati-hatian dengan
berbagai persyaratan maslahah yang sesuai dengan tujuan syari’at. Banyak
persoalan baru bisa dikategorikan Maslahah Mursalah. Artinya persoalan baru itu
memang mengandung maslahat dan dibutuhkan manusia dalam membangun kehidupan
mereka, tetapi tidak ditemukan dalil yang mengakui ataupun menolaknya. Seiring
dengan perjalanan waktu, hal ini akan terus berlangsung sepanjang masa dengan
berbagi perbedaan latar belakang sosial budaya. Dengan demikian, untuk
mengatasinya persoalan ini tidak lain tentulah pendekatan yang digunakan
hanyalah dengan pendekatan maslahah mursalah.
DAFTAR PUSTAKA
‘Abdu Rabbuh, Muhammad Sa’id ‘ali, Buhust Fi al-Adillah
al-Mukhtalaf fiha ‘inda al-ushuliyyin, Kairo : Mathba’ah As-Sa’adah, 1997.
Abu Zahrah, Muhammad, Ushul al-Fiqh, Dar al-Fikr al-islamiy.
Az-Zuhaily, Wahbah, Ushul al-Fiqh al-islamiy Juz 2, Dimasyq : Dar al-Fikr,
2005.
Suratmaputra, Ahmad Munif, Filsafat Hukum Islam al-Ghazali :
Maslahah Mursalah dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Islam, Jakarta :
Pustaka Firdaus, 2002.
Syalabiy,
Muhammad Musthafa, Madkhal Fi at-Ta’srif bi al- Fiqh al- Islamiy wa Qawa’id
al-Milkiyyah wa al-‘uqud fihi, Bairut : Dar an-Wahdlah al-‘arabiyah, 1985
[1]
Muhammad Sa’id ali ‘abdu Rabbuh, Buhust fi al-adillah al-mukhtalaf fiha ‘inda
al-ushuliyyih (kairo : math ba’ah as-sa’adah, 1997) hal 78-79
[2]
Wahbah az-zuhaily, ushul al-fiqh al-islamiy Juz 2 (dimasyq : Dar al-Fikr, 2005)
hal 36-37
[3]
Suratmaputra, Filsafat Hukum Islam al-Ghazali : 104
[4]
Muhammad Musthafa Syalabiy, Madkhal fi at-Ta’srif bi al-Islamiy wa Qawa’id
al-Milkiyyah wa al-‘Uqud fihi (Bairut : Dar an-nahdlah al-‘arabiyah, 1985), 256
[5]
Ulama Ushul ialah ulama yang ahli dalam Ushul Fiqh, semua ulama Mazhab adalah
ulama Ushul
[6]
Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh (Dar al-Fikr al-Islamiy), 284
sangat membantu
ReplyDeleteaku join ne blognya, join balik ya sekalin komentarnya