Wednesday, 2 March 2016
SISTEM EKONOMI ISLAM
Yang dimaksud sistem ekonomi Islam adalah ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam praktik atau penerapan ilmu ekonomi sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat maupun pemerintah atau penguasa dalam rangka mengorganisasi faktor produksi, distribusi, dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan atau perundang-undangan Islam atau sunnatullah.
Dengan demikian, sumber terpenting peraturan/perundang-undangan perekonomian Islam adalah al-qur’an dan sunnah. Sistem ekonomi islam adalah sistem ekonomi yang mandiri dan terlepas dari sistem ekonomi yang lainnya. Adapun yang membedakan sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah sebagaimana diungkapkan oleh suroso.
1. Asumsi dasar/norma pokok ataupun aturan main dalam proses maupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan. Dalam sistem ekonomi islam yang menjadi asumsi dasarnya adalah “syari’at islam”. Syari’at islam tersebut diberlakukan secara menyeluruh terhadap individu, keluarga, kelompok masyarakat, usahawan dan penguasa/pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk keperluan jasmani maupun keperluan rohaniah.
2. Prinsip ekonomi islam adalah penerapan asas efesiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.
3. Motif ekonomi islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.
Labels:
Hukum Ekonomi Islam
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment