Wednesday, 2 March 2016
MAKALAH MENGENAI MATERI HUKUM BISNIS
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HUKUM BISNIS
Pengertian Hukum
Hukum menurut Soerojo Wignjodipoero, adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Hukum menurut Wirjono Prodjodikoro, adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.
Hukum merupakan kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka).
Hukum menurut aristoteles adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusan pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Pengertian Bisnis
Secara harfiah kata bisnis berasal dari istilah Inggris “Business” yang berarti kegiatan usaha. Menurut Richard Burton Simatupang kata bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus-menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atas jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Sehingga bisnis itu secara umum berarti suatu kegiatan dagang, industri, keuangan. Semua kegiatan itu dihubungkan dengan produksi dan pertukaran barang atau jasa dan urusan-urusan keuangan yang bertalian dengan kegiatan-kegiatan ini oleh karena itu, suatu perusahaan dalam salah satu cabang kegiatan atau suatu pengangkutan atau urusan yang dihubungkan dengan kegiatan bisnis itu.
Atau Bisnis adalah semua aktivitas yang melibatkan penyediaan barang dan jasa yang diperlukan dan diinginkan oleh orang lain, tujuannya untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam kegiatan bisnis, ada pula yang membedakannya dalam tiga bidang usaha, yaitu pertama, bisnis dalam arti kegiatan perdagangan (commerce), yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun diluar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Kedua, bisnis dalam arti kegiatan industri (industry), yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Ketiga, bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (service), yaitu kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan.
Pengertian Hukum Bisnis
Hukum bisnis dapat dipahami sebagai hukum yang mengatur tentang aktivitas ekonomi. Aktivitas tersebut berupa perdagangan, pelayanan jasa, dan keuangan yang dilaksanakan secara terus menerus, bertujuan mendapatkan keuntungan. Aktivitas ekonomi itulah yang disebut sebagai bisnis. Kegiatan usaha atau aktivitas ekonomi tersebut dijalankan oleh perorangan atau badan usaha. Seiring berkembangnya jaman, cara manusia melakukan kegiatan ekonomi juga semakin beragam. Di zaman dulu, orang melakukan kegiatan ekonomi secara sederhana, seperti berdagang. Dewasa ini kegiatan ekonomi bisa dilakukan dengan mendirikan badan usaha atau badan hukum. Hukum bisnis merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur lalu lintas kegiatan ekonomi agar tercipta keamanan dan ketertiban dalam bidang ekonomi Indonesia. Apabila kaidah hukum dalam bidang bisnis ini dilanggar, maka akan diberikan sanksi yang tegas.
Sistem perekonomian dan kegiatan bisnis yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan atau bisnis ataupun usaha yang sehat sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem perdagangan atau bisnis tersebut.
Istilah hukum bisnis sebagai terjemahan dari istilah “bussines law”. Artinya hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis. Dengan kata lain hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif dari enterpreneur tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan
Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena yang pertama, pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekedar janji serta iktikad baik saja. Kedua, adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya, dan disinilah peran hukum bisnis tersebut.
Hukum bisnis menurut Dr. Johanes Ibrahim adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.
Sumber Hukum Bisnis
Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis disini adalah dimana kita bia menemukan sumber hukum bisnis itu. Yang mana nantinya sumber hukum tersebut dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya hukum yang dipakai dalam menjalankan bisnis tersebut.
Sumber hukum bisnis yang utama atau pokok (1338 ayat 1 KUHPerdata) adalah :
1. Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati (Kontrak yang dibuat diberlakukan sama dengan undang-undang).
2. Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) tersebut adalah :
1. Hukum Perdata
2. Hukum Dagang
3. Hukum Publik
4. Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang.
B. PELAKU BISNIS
Pengertian Pelaku usaha menurut Undang-Undang perlindungan konsumen yang terdapat dalam pasal 1 angka 3 yaitu Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dan ada beberapa syarat pelaku bisnis yakni bentuk atau wujud dari pelaku bisnia tersebut :
1. Orang perorangan yakni setiap individu yang melakukan kegiatan usahanya secara seorang diri.
2. Badan usaha yakni kumpulan individu yang secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha, seperti badan hukum dan bukan badan hukum. Serta badan usaha tersebut harus memenuhi kriteria yaitu pertama, didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum republik indonesia, kedua melakukan kegiatan juga di wilayah hukum republik indonesia.
3. Kegiatan usaha tersebut harus didasarkan pada perjanjian.
Dengan demikian jelaslah bahwa pengertian pelaku usaha menurut UU PK sangat luas. Yang dimaksud dengan pelaku usaha bukan hanya produsen, melainkan hingga pihak terakhir yang menjadi perantara antara produsen dan konsumen seperti agen, distributor dan pengecer (konsumen perantara).
Pada dasarnya terdapat 3 jenis pelaku bisnis yaitu :
1. Pedagang (orang yang melakukan usaha).
Pedagang memiliki karakteristik yaitu bidang usahanya biasanya tunggal atau hanya satu, tidak memiliki pegawai atau karyawan, minim inovasi dan pengembangan usaha, hanya menjalankan rutinitas usaha, serta pendapatan hanya dari satu sumber sehingga apabila sedang tidak berdagang penghasilan berkurang.
2. Pebisnis atau pengusaha (orang yang melakukan bisnis).
Pebisnis atau pengusaha memiliki karakteristik yaitu sudah memiliki karyawan atau staf, memiliki struktur dan sistem bisnis, memiliki sejumlah usaha, hanya fokus dipengembangan usaha, masih minim inovasi dan kreatifitas, pendapatn tidak hanya dari satu sumber sehingga bisa saling menutupi,
3. Enterpreneur (orang yang melakukan wirausaha).
Enterpreneur memiliki karakteristik yaitu, sudah memiliki karyawan atau staf, sudah menjalankan bisnis secara terstruktur dan sistematis, memiliki sejumlah usaha, berambisi memperluas bisnis, memiliki banyak inovasi dan kreatifitas dalam setiap usahanya, pandai mengambil peluang usaha, pendapatan bisa dari berbagai sumber usahanya, serta rajin mencari terobosan-terobosan baru.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebenarnya juga memberikan “Kewajiban” kepada Konsumen dan “Hak” kepada pelaku usaha. Tetapi karena konsumen berperan sebagai orang yang hanya menggunakan atau menikmati barang dan/atau jasa sedangkan Pelaku Usaha berperan sebagai penyedia barang dan/jasa maka hak yang diberikan oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kepada konsumen lebih banyak daripada Hak yang diberikan kepada Pelaku Usaha begitupun sebaliknya Kewajiban Pelaku Usaha lebih banyak daripada Kewajiban konsumen.
Berikut Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha berdasarkan Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 4
Hak konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i. hak¬-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang¬-undangan lainnya.
Pasal 6
Hak pelaku usaha adalah :
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
e. hak-¬hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-¬undangan lainnya.
Pasal 5
Kewajiban konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah :
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan. Ataupun hukum bisnis juga dapat diartikan seperangkat aturan yang mengatur tentang keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau perkumpulan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
Hukum bisnis penting ataupun perlu diketahui atau dipelajari oleh pelaku ekonomi/bisnis, karena setiap aktivitas atau kegiatan bisnis selalu diatur oleh hukum. Untuk itu para pelaku bisnis perlu mengetahui atau mempelajarinya agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis yang ilegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri sebagi produsen maupun masyarakat selaku konsumen. Sebab bagaimanapun juga hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Labels:
Hukum Bisnis
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
MicroTouch Titanium trim - TiNanium Tools
ReplyDeleteThe aluminum titanium nitride bolt carrier group version of titanium pot our titanium cartilage earrings classic is titanium a metal T-series, with a classic design. The aluminum version uses a platinum core nano titanium babyliss pro with a clear matte finish.
f323p3zikto287 wholesale sex toys,sex chair,dildo,rabbit vibrators,wholesale sex toys,vibrators,G-Spot Vibrators,anal toys,dog dildo c452g6fkehd189
ReplyDeleteb331u1oogrj093 women sexy toys,dildo,horse dildo,wholesale sex toys,dildos,sex toys,japanese sex dolls,dog dildo,dildo e098b1rwiin696
ReplyDelete