Wednesday, 2 March 2016
MENGENAI HAK MILIK DALAM PANDANGAN ISLAM
1. PENGERTIAN HAK MILIK
Istilah milik berasal dari bahasa Arab yaitu milk. Dalam kamus Almunjid dikemukakan bahwa kata-kata yang bersamaan artinya dengan milk (yang berakar dari kata kerja malaka) adalah malkan, milkan, malakatan, mamlakatan, mamlikatan, dan mamlukatan.
Milik dalam bahasa dapat diartikan mimiliki sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas terhadapnya (Hasbi Ash Shiddieqy,1989:8).
Menurut istilah, milik dapat didefinisikan yaitu suatu ikhtisar yang menghalangi yang lain, menurut syari’at, yang membenarkan pemilik ikhtisar itu bertindak terhadap barang miliknya sekehendaknya, kecuali ada penghalang (Hasbi Ash Shiddieqy, 1989:8).
2. SIFAT HAK MILIK
Kepemilikan pribadi dalam pandangan Islam tidaklah bersifat mutlak/absolut atau bebas tanpa kendali dan batas. Untuk itu dapat disebutkan prinsip dasarnya sebagai berikut :
a. Pada hakikatnya individu hanya wakil masyarakat
Prinsip ini menekankan sesungguhnya individu/pribadi hanya merupakan wakil masyarakat yang diserahi amanah. Amanah untuk mengurus dan memegang harta benda. Pemilikan atas harta benda tersebut hanya bersifat sebagai uang belanja. Masyarakat diserahi tugas oleh Allah swt untuk mengurus harta tersebut. Pemilik mutlak dari harta benda tersebut adalah Allah swt.
Hal ini sesuia dengan pernyataan berimanlah kamu kepada Allah dan rasulnya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya (QS. Al-Hadiid (57):7).
Akhirnya, dapat dinyatakan pemilikan pribadi atas sesuatu harta benda di dalam pandangan Islam sebenarnya bersifat “pemilikan hak pembelanjaan dan pemanfaatan” belaka. Dengan demikian, apapun bentuk kepemilikan pribadi yang diperoleh berdasarkan usaha-usaha yang tidak menyimpang dari syari’at Islam akan didapati hak masyarakat.
b. Harta benda tidak boleh hanya berada di tangan pribadi sekelompok anggota masyarakat
Prinsip ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan kestabilan dalam masyarakat. Sekiranya harta benda itu hanya berada ditangan pribadi (monopoli kelompok) tertentu, anugerah Allah swt tersebut hanya berada di tangan segelintir orang. Ketidakbolehan penumpuka harta ini didasarkan kepada ketentuan,...supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu....(QS. Al-hasyr (59):7).
3. JENIS HAK MILIK
Hak milik dalam pandangan Hukum Islam dapat dibedakan kepada (Hasballah Thaib. 1992:6).
a. Milik yang sempurna (milkut tam), yaitu hak milik yang sempurna, sebab kepemilikannya meliputi penguasaan terhadap bendanya (zatnya) dan manfaat benda secara keseluruhan. Dengan kata lain, si pemilik menguasai benda dan manfaatnya secara sekaligus.
b. Milik yang kurang sempurna (milkun naqish), disebut milik yang kurang sempurna karena kepemilikan tersebut hanya meliputi bendanya saja, atau manfaatnya saja.
Selanjutnya dapat dikemukakan bahwa sebab seseorang mempunyai hak milik menurut hukum islam, dapat diperoleh melalui cara :
1. Disebabkan ihrazul mubahat (milik benda yang boleh dimiliki
2. Disebabkan al-Uqud akad
3. Dikarenakan al-khalafiyah (pewarisan)
4. Attawalludi minal mamluk (beranak pinak)
Labels:
Hukum Ekonomi Islam
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment